Menu ✖

Mode Gelap
Menyadap HP Orang Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Kenali Dasar Hukumnya Penyadapan Presiden Bisa Disebut Makar? Ini Batas Hukumnya Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Datang ke KPK Prinsip Kehati-hatian dalam Amdal dan Perlindungan Ekosistem Apa Saja Tahapan Persidangan Pidana di Pengadilan?, Ini Urutannya Intergenerational Equity: Menjaga Hak Hukum Generasi Mendatang atas Lingkungan Hidup

Edukasi

Penyadapan Presiden Bisa Disebut Makar? Ini Batas Hukumnya

badge-check


					Penyadapan Presiden Bisa Disebut Makar? Ini Batas Hukumnya Perbesar

Penyadapan Presiden Bisa Disebut Makar? Ini Batas Hukumnya

EDUKASI – Penyadapan terhadap Presiden bukan perkara hukum yang bisa dipandang sederhana. Selain menyangkut perlindungan komunikasi dan keamanan kepala negara, tindakan tersebut juga dapat memunculkan pertanyaan serius: apakah penyadapan terhadap Presiden otomatis dapat dikategorikan sebagai makar?

Pertanyaan ini menjadi relevan setelah munculnya perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden yang belakangan dikaitkan dengan kemungkinan tindak pidana makar. Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, turut memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan dan kemungkinan keterkaitan perkara tersebut dengan dugaan makar.

Namun, dalam perspektif hukum pidana, terdapat batas penting yang harus dipahami. Penyadapan tanpa hak, peretasan sistem elektronik, dan makar merupakan perbuatan hukum yang berbeda. Ketiganya tidak dapat disamakan hanya karena menyangkut objek atau pihak yang sama.

Untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk makar, penegak hukum harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang. Dengan demikian, penyadapan terhadap Presiden tidak serta-merta menjadikan pelakunya sebagai pelaku makar.

Tindak Pidana Makar Dalam KUHP Baru

Dalam hukum pidana Indonesia, makar merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan dan keberlangsungan negara. KUHP Nasional mengatur beberapa bentuk makar, termasuk makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden serta makar terhadap pemerintah.

Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 191 KUHP mengatur perbuatan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Ancaman pidananya sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Pasal 193 KUHP mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana paling lama 15 tahun.

Penjelasan Pasal 193 menyebutkan bahwa menggulingkan pemerintah berarti meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945.

Dari rumusan tersebut, terdapat perbedaan antara makar terhadap Presiden dan makar terhadap pemerintah. Pasal 191 berfokus pada tindakan yang ditujukan untuk menghilangkan kemerdekaan atau kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan, sedangkan Pasal 193 berkaitan dengan maksud menggulingkan pemerintah.

Artinya, tidak setiap tindakan yang mengganggu aktivitas Presiden dapat langsung dikategorikan sebagai makar. Harus dibuktikan apakah tindakan tersebut memang memenuhi unsur dan maksud khusus sebagaimana dirumuskan dalam pasal yang bersangkutan.

Penyadapan Ilegal Diatur dalam Pasal 258 KUHP

Berbeda dengan makar, penyadapan tanpa hak memiliki rumusan tindak pidana tersendiri.

Pasal 258 ayat (1) KUHP Nasional mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dapat dipidana.

Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Sementara itu, Pasal 258 ayat (2) juga mengatur penyiaran atau penyebarluasan hasil pembicaraan maupun perekaman yang dilakukan secara melawan hukum.

Namun, terdapat pengecualian. Pasal 258 ayat (3) menyatakan ketentuan tersebut tidak berlaku bagi orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 KUHP.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum tidak melarang seluruh bentuk penyadapan. Dalam keadaan tertentu, penyadapan dapat dilakukan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang.

Persoalannya terletak pada legalitas kewenangan, tujuan, prosedur, dan pelaksanaan penyadapan tersebut.

Penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan, misalnya, tidak dapat disamakan dengan tindakan seseorang yang menggunakan perangkat penyadapan tanpa kewenangan dan dasar hukum.

Karena itu, status seseorang sebagai aparat penegak hukum tidak otomatis memberikan kebebasan untuk menyadap komunikasi siapa pun.

Kapan Penyadapan Bisa Berkembang Menjadi Makar?

Inilah persoalan hukum yang menjadi perhatian dalam perkara dugaan penyadapan Presiden.

Secara hukum, penyadapan ilegal dan makar merupakan dua tindak pidana berbeda. Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban karena penyadapan tanpa hak tanpa harus terbukti melakukan makar.

Namun, kemungkinan penerapan pasal makar dapat muncul apabila penyidik menemukan fakta bahwa penyadapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang mempunyai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 atau Pasal 193 KUHP.

Sebagai ilustrasi, seseorang melakukan penyadapan terhadap komunikasi Presiden. Dari hasil penyelidikan, ternyata penyadapan tersebut diduga menjadi bagian dari suatu operasi yang bertujuan melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan.

Dalam situasi demikian, penyidik perlu menelusuri lebih jauh apakah terdapat hubungan antara aktivitas penyadapan, tujuan yang hendak dicapai, pihak-pihak yang terlibat, dan tindakan konkret yang dilakukan.

Informasi hasil penyadapan, komunikasi antarpihak, aliran dana, perencanaan, serta tindakan lanjutan dapat menjadi bagian dari materi pembuktian sepanjang diperoleh dan dinilai menurut ketentuan hukum.

Akan tetapi, penyadapan itu sendiri tidak otomatis membuktikan adanya maksud melumpuhkan Presiden. Motif dan tujuan tindak pidana harus dibuktikan melalui fakta yang relevan, bukan sekadar dugaan atau penafsiran terhadap suatu peristiwa.

KUHP Nasional juga mengatur permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan tindak pidana tertentu. Pasal 196 menyatakan bahwa permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dapat dipidana.

Dengan demikian, penyidik tidak cukup hanya menemukan aktivitas penyadapan. Mereka harus mengungkap apakah terdapat rangkaian perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana terhadap keamanan negara.

Apa yang Harus Dibuktikan Penyidik?

Dalam perkara yang berpotensi dikaitkan dengan makar, setidaknya terdapat beberapa persoalan mendasar yang perlu dijawab melalui penyidikan.

Pertama, apakah penyadapan benar-benar dilakukan secara melawan hukum? Penyidik harus membuktikan bagaimana perangkat digunakan, siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, dan apakah terdapat kewenangan hukum yang mendasarinya.

Kedua, apa tujuan sebenarnya dari penyadapan tersebut? Apakah hanya untuk memperoleh informasi secara ilegal atau terdapat maksud lain yang berkaitan dengan upaya menghilangkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan?

Ketiga, apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam suatu rangkaian perbuatan yang terorganisasi? Hubungan komunikasi, pembagian peran, perencanaan, dan tindakan lanjutan perlu diperiksa untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan tindak pidana yang lebih luas.

Keempat, apakah fakta yang ditemukan benar-benar memenuhi unsur Pasal 191 atau Pasal 193 KUHP? Pertanyaan ini menjadi penentu apakah perkara dapat dikembangkan ke tindak pidana makar atau tetap berada dalam lingkup tindak pidana penyadapan dan kejahatan elektronik.

Penting dipahami, penetapan tersangka dalam perkara penyadapan tidak serta-merta membuktikan bahwa tersangka juga melakukan makar. Setiap tindak pidana memiliki unsur dan standar pembuktiannya sendiri.

Makar Tidak Boleh Menjadi Label Tanpa Pembuktian

Perkembangan perkara penyadapan Presiden memperlihatkan pentingnya membedakan antara dugaan tindak pidana, indikasi awal, dan kesimpulan hukum.

Pada 3 November 2026, Yusril menyampaikan bahwa perkara tersebut sejauh itu masih berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal, belum mengarah pada makar. Namun, pada 4 November 2026, ia menyatakan penyidik mulai menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar dan masih melakukan pendalaman.

Yusril juga menegaskan bahwa pasal makar belum diterapkan kepada para tersangka. Menurutnya, dugaan tersebut harus didukung fakta dan alat bukti yang cukup sebelum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana makar.

Prinsip ini penting untuk menjaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi penarikan kesimpulan yang terlalu dini.

Di satu sisi, negara memiliki kepentingan untuk melindungi Presiden dan memastikan pemerintahan berjalan tanpa gangguan yang melanggar hukum. Namun, di sisi lain, penggunaan pasal makar harus tetap tunduk pada asas legalitas, kepastian hukum, dan prinsip pembuktian pidana.

Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dikenai sanksi pidana tanpa adanya ketentuan pidana yang telah berlaku sebelum perbuatan dilakukan. Pasal 1 ayat (2) juga melarang penggunaan analogi dalam menetapkan suatu perbuatan sebagai tindak pidana.

Dengan demikian, penyadapan terhadap Presiden dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kejahatan yang lebih luas. Namun, untuk menyebutnya sebagai makar, penyidik tetap harus membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Pada akhirnya, yang menentukan suatu perbuatan merupakan makar bukan semata-mata siapa yang menjadi sasaran penyadapan, melainkan perbuatan, maksud, dan rangkaian tindakan yang dapat dibuktikan menurut hukum.

 

Catatan redaksi: Artikel ini merupakan edukasi hukum berdasarkan ketentuan KUHP Nasional dan perkembangan informasi perkara hingga 4 November 2026. Status dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tidak bersalah.

Baca Lainnya

Menyadap HP Orang Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Kenali Dasar Hukumnya

4 November 2026 - 22:40 WIB

Menyadap HP Orang Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Kenali Dasar Hukumnya

Prinsip Kehati-hatian dalam Amdal dan Perlindungan Ekosistem

4 November 2026 - 08:29 WIB

Prinsip Kehati-hatian dalam Amdal dan Perlindungan Ekosistem

Apa Saja Tahapan Persidangan Pidana di Pengadilan?, Ini Urutannya

3 November 2026 - 08:52 WIB

Tahapan persidangan pidana

Intergenerational Equity: Menjaga Hak Hukum Generasi Mendatang atas Lingkungan Hidup

2 November 2026 - 08:30 WIB

Intergenerational Equity: Menjaga Hak Hukum Generasi Mendatang atas Lingkungan Hidup
Trending di Edukasi