Menu ✖

Mode Gelap
Jangan Asal Membatalkan Kontrak! Ini Aturan Hukumnya Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat?, Membaca Jalan Pemakzulan Gibran UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Perannya Asas CBDR dalam Hukum Perubahan Iklim Global Jokowi Tunjukkan Ijazah di PN Jakarta Timur, Roy Suryo Tolak Kesaksian

Berita

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Perannya

badge-check


					Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden Perbesar

Bareskrim Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden

JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional. Kali ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan mantan pejabat senior Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Slamet sebelumnya berstatus sebagai saksi. Penyidik kemudian menaikkan status hukumnya setelah mengungkap dugaan keterlibatannya dalam mekanisme pengendalian sistem pemantauan atau Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Keterlibatan Slamet menjadi perhatian karena penyidik menyebut dirinya bukan sekadar mengetahui aktivitas penyadapan, melainkan diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap tindakan yang dilakukan tersangka lain.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut bertambah menjadi empat orang.

Diduga Menjadi Pengendali Aktivitas Penyadapan

Berdasarkan keterangan penyidik, Slamet pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010–2019. Ia juga disebut menjadi Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim.

Posisi tersebut diduga menempatkan Slamet dalam struktur pengendalian aktivitas pemantauan, termasuk mekanisme pemberian persetujuan terhadap tindakan penyadapan.

Penyidik mengungkapkan, dua tersangka sebelumnya berinisial EH dan AS harus terlebih dahulu memperoleh izin atau persetujuan dari Slamet sebelum melakukan provisioning atau proses penyadapan.

Fakta ini menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara. Sebab, aktivitas penyadapan yang sebelumnya dapat dipandang sebagai tindakan sejumlah personel teknis, kini mengarah pada dugaan adanya mekanisme persetujuan berjenjang.

Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan data elektronik hasil penyadapan.

Pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan di server LIMS.

Permintaan tersebut kemudian disetujui Slamet.

Dugaan persetujuan penghapusan file ini menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan keberadaan dan pengelolaan barang bukti elektronik dalam perkara penyadapan ilegal tersebut.

Meski demikian, seluruh dugaan peran tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dijerat KUHP Baru dan UU ITE, Belum Ditahan

Dalam perkara ini, Slamet dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 258 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Penerapan pasal berlapis tersebut menunjukkan penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan sekaligus pengelolaan dan penghapusan informasi elektronik.

Namun, Slamet belum ditahan oleh penyidik. Bareskrim menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatannya yang sedang sakit pascastroke.

Kondisi ini berbeda dengan tiga tersangka sebelumnya yang telah menjalani penahanan di Markas Komando (Mako) Brimob.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga menyampaikan telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli. Para ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik serta hukum pidana.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian, termasuk mendalami mekanisme penyadapan, kewenangan para pihak, serta dugaan penghapusan data elektronik.

Penetapan Slamet sebagai tersangka membuka babak baru pengusutan perkara ini. Penyidik kini tidak hanya mendalami dugaan perbuatan para pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki kewenangan mengendalikan aktivitas dalam sistem Monitoring Center.

Namun, pertanyaan mengenai siapa yang memerintahkan penyadapan, apa motif di balik aktivitas tersebut, dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Sejauh ini, keterangan yang disampaikan Bareskrim baru mengungkap dugaan peran Slamet dalam struktur pengendalian dan persetujuan aktivitas penyadapan. Belum ada keterangan yang memastikan adanya aktor lain di luar empat tersangka tersebut.

 

Baca Lainnya

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan

6 November 2026 - 18:19 WIB

Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan

Jokowi Tunjukkan Ijazah di PN Jakarta Timur, Roy Suryo Tolak Kesaksian

6 November 2026 - 06:58 WIB

Jokowi Tunjukkan Ijazah di PN Jakarta Timur, Roy Suryo Tolak Kesaksian

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Datang ke KPK

4 November 2026 - 14:14 WIB

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Datangi KPK

Respon Partai Politik atas Putusan MA Soal Suket Gibran

1 November 2026 - 09:03 WIB

Respon Partai Politik atas Putusan MA Soal Suket Gibran
Trending di Berita