Menu ✖

Mode Gelap
RUU Penyadapan Didorong Usai Kasus Penyadapan Presiden, Siapa yang Mengawasi Negara? Jangan Asal Membatalkan Kontrak! Ini Aturan Hukumnya Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat?, Membaca Jalan Pemakzulan Gibran UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Perannya Asas CBDR dalam Hukum Perubahan Iklim Global

Editorial

RUU Penyadapan Didorong Usai Kasus Penyadapan Presiden, Siapa yang Mengawasi Negara?

badge-check


					RUU Penyadapan Didorong Usai Kasus Penyadapan Presiden, Siapa yang Mengawasi Negara? Perbesar

RUU Penyadapan Didorong Usai Kasus Penyadapan Presiden, Siapa yang Mengawasi Negara?

JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka kembali persoalan lama dalam sistem hukum Indonesia: seberapa jauh negara boleh menyadap komunikasi seseorang, dan siapa yang memastikan kewenangan itu tidak disalahgunakan?

Pertanyaan tersebut kini memperoleh urgensi baru setelah DPR mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang menyatukan ketentuan penyadapan yang selama ini tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Kamis, 5 November 2026, mengatakan RUU Penyadapan akan didorong untuk dibahas setelah penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan, aturan tersebut tidak hanya ditujukan untuk melindungi Presiden, tetapi juga seluruh warga negara dari penyadapan ilegal.

Sehari kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum dapat memastikan apakah pembahasannya akan dipercepat. DPR masih dalam masa reses dan akan menilai perkembangan lebih lanjut ketika masa sidang dimulai.

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa kasus penyadapan Presiden tidak hanya menjadi perkara pidana yang harus dituntaskan aparat penegak hukum. Kasus ini juga menjadi ujian bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan batas kewenangan negara di tengah perkembangan teknologi komunikasi.

Aturan Penyadapan Masih Terpisah

Persoalan mendasar yang hendak dijawab RUU Penyadapan adalah belum adanya satu undang-undang khusus yang mengatur penyadapan secara menyeluruh.

Dalam konsep awal RUU yang dipublikasikan Badan Keahlian DPR RI, pengaturan penyadapan saat ini tersebar dalam sejumlah undang-undang. Mekanisme perizinan, jangka waktu, dan pelaksanaannya pun tidak seragam. Sebagian mensyaratkan izin pengadilan, sedangkan mekanisme lainnya berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika penyadapan menyentuh hak privasi warga negara. Karena itu, RUU Penyadapan dirancang untuk mengatur persyaratan, pelaksanaan, perangkat penyadapan, pengelolaan hasil sadapan, lembaga pengawas, hingga larangan dan sanksi.

Kebutuhan akan aturan khusus bukan hal baru. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 menjadi salah satu landasan penting bagi pembentukan undang-undang yang mengatur penyadapan.

Namun, menyatukan aturan saja tidak cukup. Persoalan sesungguhnya terletak pada bagaimana undang-undang tersebut membatasi kekuasaan lembaga yang diberi kewenangan menyadap.

Penyadapan memang dapat menjadi instrumen penting untuk mengungkap tindak pidana serius, termasuk korupsi dan terorisme. Dalam perkara tertentu, informasi komunikasi dapat membantu penyidik membongkar hubungan antarpelaku, mengidentifikasi rencana kejahatan, atau mengamankan bukti yang berisiko dihilangkan.

Di sisi lain, penyadapan memungkinkan negara memasuki ruang komunikasi yang seharusnya bersifat pribadi. Jika kewenangannya tidak dibatasi secara ketat, instrumen penegakan hukum tersebut berisiko digunakan untuk mencari-cari kesalahan, memantau lawan politik, atau mengumpulkan informasi yang tidak berkaitan dengan perkara.

Izin Sadap dan Perlindungan Korban

Salah satu perdebatan penting dalam penyusunan RUU Penyadapan adalah mekanisme pemberian izin.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Andi Yuliani Paris, dalam pembahasan pada April 2026, menyoroti dilema antara pengawasan pengadilan dan kebutuhan penyidik bergerak cepat. Izin pengadilan dapat menjadi mekanisme pengimbang kekuasaan, tetapi proses perizinan juga perlu mempertimbangkan perkara mendesak yang berisiko kehilangan bukti.

Perdebatan itu menunjukkan perlunya merancang prosedur yang memungkinkan tindakan cepat dalam keadaan tertentu tanpa menghilangkan akuntabilitas. Pengecualian untuk keadaan mendesak, jika diatur, harus memiliki syarat yang jelas, batas waktu, serta mekanisme pemeriksaan setelah tindakan dilakukan.

Persoalan lain adalah siapa yang dapat disadap dan untuk tindak pidana apa. Pada Juli 2026, anggota Baleg DPR RI Gamal mengingatkan perlunya indikator objektif untuk menentukan seseorang layak menjadi target penyadapan.

Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan durasi penyadapan agar pengawasan tidak berlangsung tanpa akhir. Selain itu, RUU perlu menjawab bagaimana data komunikasi pihak ketiga yang tidak terkait perkara diperlakukan, kapan data yang tidak relevan harus dihapus, serta bagaimana melindungi warga yang menjadi korban salah sadap.

Gamal turut mengusulkan agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan otoritas pengawas independen dan mekanisme pemulihan hak bagi pihak yang dirugikan.

Gagasan tersebut penting karena dampak penyadapan tidak selalu berhenti pada orang yang menjadi sasaran. Percakapan dengan keluarga, dokter, jurnalis, advokat, atau pihak lain dapat ikut terekam meskipun mereka tidak memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana.

Tanpa aturan mengenai penyimpanan, akses, penggunaan, dan penghapusan data, informasi yang diperoleh secara sah sekalipun dapat menimbulkan persoalan baru apabila bocor atau digunakan di luar tujuan awal.

RUU juga perlu memperjelas kedudukan hasil penyadapan sebagai alat bukti, rantai penguasaan data, serta konsekuensi hukum apabila prosedur dilanggar. Dengan begitu, efektivitas penyidikan tidak dibangun dengan mengorbankan perlindungan hak warga negara.

Ujian bagi Pembentuk Undang-Undang

Dorongan mempercepat RUU Penyadapan menguat setelah kepolisian mengusut dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden dan sejumlah tokoh politik.

Per 6 November 2026, menurut laporan E-Media DPR RI, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proses pidana itu tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan hukum acara yang berlaku, terpisah dari proses penyusunan undang-undang.

Habiburokhman mengaitkan momentum pembahasan RUU dengan kasus tersebut. Ia menekankan bahwa perlindungan dari penyadapan ilegal harus berlaku bagi seluruh warga negara, bukan hanya kepala negara.

Sementara itu, Dasco meminta Komisi III DPR memantau penanganan perkara secara berkala dan menyerahkan proses penegakan hukumnya kepada kepolisian.

Pemisahan kedua proses ini penting. Kasus yang sedang diselidiki tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk merancang aturan yang akan berlaku luas. RUU harus disusun berdasarkan kebutuhan sistem hukum secara keseluruhan, termasuk perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat maupun pihak lain.

Landasan konstitusionalnya jelas. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara itu, Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya. Pasal 28J memungkinkan pembatasan hak melalui undang-undang untuk tujuan yang sah, tetapi pembatasan itu tidak berarti negara bebas bertindak tanpa ukuran.

Karena itu, RUU Penyadapan idealnya memuat prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pembatasan tujuan, pengawasan independen, dan pemulihan bagi korban pelanggaran. Kewenangan menyadap harus memiliki alasan yang dapat diuji, bukan sekadar kehendak lembaga yang menjalankannya.

Pada akhirnya, kualitas RUU Penyadapan tidak cukup diukur dari seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada aparat untuk mengungkap kejahatan. Ukurannya juga terletak pada seberapa kuat aturan itu mencegah penyalahgunaan, melindungi data pribadi, dan memastikan bahwa tindakan negara dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus penyadapan Presiden mungkin menjadi pemicu percepatan legislasi. Namun, undang-undang yang lahir kelak harus menjawab kepentingan yang jauh lebih luas: memastikan penegakan hukum tetap efektif tanpa menjadikan privasi warga sebagai harga yang harus dibayar.

Baca Lainnya

Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat?, Membaca Jalan Pemakzulan Gibran

6 November 2026 - 19:49 WIB

Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat?, Membaca Jalan Pemakzulan Gibran

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan

6 November 2026 - 18:19 WIB

Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Perannya

6 November 2026 - 10:08 WIB

Slamet Uliandi tersangka penyadapan Presiden

Jokowi Tunjukkan Ijazah di PN Jakarta Timur, Roy Suryo Tolak Kesaksian

6 November 2026 - 06:58 WIB

Jokowi Tunjukkan Ijazah di PN Jakarta Timur, Roy Suryo Tolak Kesaksian
Trending di Berita