Menu

Mode Gelap
Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan? Driver Online Bukan Sekadar Mitra, Saatnya Ada Jalan Tengah dalam Hukum Banding, Kasasi, dan PK: Pengertian, Perbedaan, dan Fungsinya RUU Perampasan Aset 2026: Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Abuse of Power Download – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

Perspektif

Driver Online Bukan Sekadar Mitra, Saatnya Ada Jalan Tengah dalam Hukum

badge-check


					Driver Online Bukan Sekadar Mitra, Saatnya Ada Jalan Tengah dalam Hukum Perbesar

Driver Online Bukan Sekadar Mitra, Saatnya Ada Jalan Tengah dalam Hukum

PERSPEKTIF – Di atas kertas, driver online disebut sebagai mitra. Namun dalam praktik, hubungan mereka dengan perusahaan platform sering kali jauh lebih kompleks.

Driver memang tidak selalu diwajibkan bekerja pada jam tertentu. Kendaraan yang digunakan juga umumnya milik atau berada dalam penguasaan mereka sendiri.

Tetapi di balik fleksibilitas tersebut terdapat sistem algoritma yang menentukan distribusi pesanan, sistem rating yang memengaruhi performa, mekanisme tarif yang dapat ditentukan platform, hingga ancaman suspend atau pemutusan akun.

Di sinilah muncul persoalan hukum yang belum sepenuhnya menemukan titik temu.

Apakah driver online merupakan pekerja yang harus mendapatkan perlindungan sebagaimana pekerja pada umumnya? Ataukah benar-benar mitra mandiri yang sepenuhnya tunduk pada hubungan kontraktual keperdataan?

Perdebatan tersebut selama ini cenderung terjebak dalam dua pilihan.

Padahal, perkembangan ekonomi digital menunjukkan adanya kebutuhan terhadap jalan ketiga.

Konsep yang ditawarkan adalah hubungan hukum berbasis perjanjian hibrid, yang mempertahankan fleksibilitas ekonomi digital tetapi sekaligus memberikan standar minimum perlindungan kepada driver.

Ketika “Kemitraan” Tidak Lagi Setara

Secara formal, hubungan antara platform dan driver dibangun melalui perjanjian kemitraan.

Dasarnya adalah asas kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata. Para pihak dianggap bebas menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati.

Masalahnya, kebebasan berkontrak tidak selalu berarti kedua pihak memiliki posisi tawar yang sama.

Dalam ekonomi platform, kontrak umumnya berbentuk perjanjian baku. Driver tinggal menerima ketentuan yang telah ditentukan platform atau tidak dapat bergabung.

Model semacam ini dikenal sebagai take-it-or-leave-it contract.

Tidak ada ruang negosiasi yang seimbang mengenai tarif, mekanisme distribusi pesanan, sistem penilaian, maupun konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Di sisi lain, platform memiliki kendali yang sangat besar terhadap ekosistem digital.

Platform dapat menentukan tarif, mengatur distribusi pesanan melalui algoritma, serta menggunakan sistem rating untuk memengaruhi perilaku driver.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: masihkah hubungan itu layak disebut kemitraan apabila salah satu pihak memiliki kekuasaan yang jauh lebih besar?

Artikel Dandapala menilai kondisi tersebut dapat menunjukkan adanya ketimpangan posisi tawar (inequality of bargaining position), bahkan membuka ruang pembahasan mengenai penyalahgunaan keadaan (undue influence) dan tekanan ekonomi (economic duress).

Driver mungkin secara formal bebas menolak kontrak. Tetapi secara ekonomi, menolak berarti kehilangan kesempatan memperoleh penghasilan.

Kebebasan yang secara formal tersedia dapat berubah menjadi keterpaksaan secara faktual.

Perintah Tidak Selalu Datang dari Manusia

Persoalan lainnya terletak pada definisi hubungan kerja.

Dalam hukum ketenagakerjaan konvensional, hubungan kerja ditandai oleh adanya pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Platform sering kali tidak memberikan perintah secara langsung sebagaimana atasan kepada bawahannya.

Driver bebas menentukan kapan ingin mengaktifkan aplikasi dan kapan berhenti bekerja. Namun, perkembangan teknologi mengubah cara perintah diberikan.

Tidak ada supervisor yang berdiri di samping driver. Sebagai gantinya, ada algoritma.

Algoritma mengatur distribusi pesanan, menghitung performa, membaca tingkat penerimaan pesanan, dan dapat memengaruhi posisi driver dalam sistem.

Dalam konteks inilah muncul konsep factual dependency atau ketergantungan faktual.

Driver mungkin tidak berada di bawah perintah langsung manusia, tetapi kehidupannya dapat sangat bergantung pada sistem yang dikendalikan platform.

Bahkan, dalam artikel Dandapala disebut adanya mekanisme “perintah digital”, ketika sistem dapat memberikan konsekuensi terhadap driver yang terlalu sering menolak pesanan, misalnya melalui penurunan performa atau kondisi “anyep”.

Hubungan tersebut akhirnya berada di wilayah abu-abu.

Driver memiliki fleksibilitas sebagaimana mitra, tetapi mengalami ketergantungan ekonomi yang menyerupai pekerja.

Karena itu, memaksakan hubungan tersebut masuk secara mutlak ke dalam kategori kontraktor mandiri juga berisiko mengabaikan kenyataan di lapangan.

Ketika Algoritma Menjadi “Hakim”

Masalah paling serius muncul ketika platform menjatuhkan sanksi. Akun driver dapat dikenai suspend, pembatasan akses, bahkan dinonaktifkan secara permanen.

Persoalannya bukan hanya soal apakah driver melakukan pelanggaran.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: bagaimana proses untuk menentukan bahwa driver bersalah?

Dalam praktik digital, sebuah akun dapat dibatasi berdasarkan laporan konsumen atau hasil pembacaan sistem.

Driver dapat kehilangan akses terhadap aplikasi dalam waktu singkat.

Padahal, bagi sebagian driver, akun tersebut bukan sekadar akun digital. Itu adalah pintu menuju sumber penghasilan.

Ketika akun dinonaktifkan, pendapatan dapat berhenti seketika.

Artikel Dandapala menyebut fenomena ini sebagai digital punishment, yakni penghukuman melalui sistem digital tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.

Di sinilah prinsip due process of law menjadi relevan.

Seseorang yang akan dikenai sanksi semestinya memiliki kesempatan untuk mengetahui tuduhan, memberikan klarifikasi, dan membela dirinya.

Prinsip right to be heard menjadi penting karena penonaktifan akun memiliki konsekuensi nyata terhadap kehidupan ekonomi driver.

Jika platform sekaligus menjadi pembuat aturan, pengawas, penentu pelanggaran, pemberi sanksi, dan pihak yang memutus keberatan, maka keseimbangan hubungan semakin dipertanyakan.

Hubungan semacam itu berisiko berubah dari kemitraan menjadi subordinasi terselubung.

Keadilan Tidak Boleh Berhenti pada Label Kontrak

Persoalan driver online menunjukkan keterbatasan pendekatan hukum yang hanya melihat dokumen kontrak.

Secara formal, kontraknya mungkin menyebut “kemitraan”. Tetapi hukum seharusnya tidak berhenti pada label.

Yang harus dilihat adalah realitas hubungan tersebut.

Siapa yang menentukan aturan? Siapa yang menguasai informasi?, Siapa yang menentukan tarif? Siapa yang mengendalikan akses terhadap pekerjaan?, Siapa yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi?, Dan apakah pihak yang dikenai sanksi mempunyai kesempatan yang layak untuk membela diri?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menilai apakah hubungan yang disebut kemitraan benar-benar memenuhi prinsip kesetaraan.

Di sinilah Teori Keadilan Bermartabat yang dikembangkan Teguh Prasetyo menjadi relevan.

Gagasan tersebut menempatkan manusia dan martabatnya sebagai pusat hukum. Hukum tidak semestinya melihat manusia hanya sebagai angka, pengguna aplikasi, atau objek algoritma.

Jika kebebasan berkontrak justru melahirkan ketimpangan yang ekstrem, maka hukum tidak boleh sekadar mengatakan bahwa para pihak telah “sepakat”.

Kesepakatan harus dilihat bersama konteks sosial dan ekonomi yang melingkupinya.

Perjanjian Hibrid sebagai Jalan Ketiga

Memaksa driver online menjadi pekerja konvensional juga bukan solusi yang sederhana.

Model ekonomi digital memiliki karakter berbeda dengan hubungan kerja tradisional.

Fleksibilitas waktu, kepemilikan kendaraan, dan kemampuan driver bekerja melalui lebih dari satu platform merupakan karakteristik yang sulit dipaksa masuk sepenuhnya ke dalam pola hubungan kerja konvensional.

Sebaliknya, membiarkan mereka sepenuhnya sebagai mitra independen juga berpotensi menciptakan ketimpangan perlindungan.

Karena itu, artikel Dandapala menawarkan konsep perjanjian hibrid atau hybrid contract sebagai jalan ketiga.

Konsep tersebut mempertahankan fleksibilitas ekonomi platform, tetapi memasukkan sejumlah standar minimum perlindungan yang bersifat imperatif.

Dengan model tersebut, driver tidak harus diposisikan persis seperti buruh pabrik.

Namun, platform tetap memiliki tanggung jawab tertentu terhadap risiko yang muncul dari model bisnisnya.

Perjanjian hibrid setidaknya dapat dibangun melalui empat fondasi.

Pertama, kepastian prosedural. Driver harus mempunyai hak untuk didengar sebelum akun dinonaktifkan secara permanen. Sanksi tidak seharusnya hanya berdasarkan keputusan satu pihak tanpa mekanisme klarifikasi yang layak.

Kedua, transparansi data. Driver perlu mengetahui parameter dasar yang digunakan untuk menentukan tarif, distribusi pesanan, performa, maupun konsekuensi dari penilaian tertentu.

Algoritma tidak boleh menjadi “kotak hitam” yang menentukan nasib seseorang tanpa dapat dipertanyakan.

Ketiga, jaminan sosial minimum. Model kemitraan tidak seharusnya menjadi alasan untuk melepaskan seluruh tanggung jawab sosial dari perusahaan platform. Hal tersebut mengusulkan dukungan terhadap premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui mekanisme subsidi silang yang proporsional.

Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa yang sederhana. Driver membutuhkan forum penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan mudah diakses. Tidak masuk akal jika persoalan akun atau pendapatan yang nilainya relatif kecil harus selalu dibawa melalui proses perdata yang panjang dan mahal.

Mencari Keseimbangan antara Inovasi dan Perlindungan

Persoalan driver online sebenarnya menggambarkan tantangan hukum yang lebih besar.

Teknologi berkembang jauh lebih cepat daripada regulasi. Jika hukum terlalu kaku, inovasi dapat terhambat.

Namun, jika hukum terlalu tunduk pada logika pasar, kelompok yang memiliki posisi tawar lebih lemah dapat kehilangan perlindungan.

Karena itu, persoalan utamanya bukan memilih antara perusahaan platform atau driver.

Persoalannya adalah bagaimana membangun ekosistem digital yang memungkinkan inovasi berjalan tanpa mengorbankan manusia yang berada di dalamnya.

Konsep perjanjian hibrid menawarkan satu kemungkinan jalan keluar.

Ia tidak menghapus fleksibilitas model bisnis digital, tetapi memberikan batas minimum agar fleksibilitas tidak berubah menjadi eksploitasi.

Pada akhirnya, status hukum driver online tidak seharusnya hanya ditentukan oleh satu kata dalam kontrak.

Apakah tertulis “mitra”, “independent contractor”, atau istilah lainnya bukan satu-satunya ukuran.

Hukum harus melihat substansi hubungan, posisi tawar, ketergantungan ekonomi, mekanisme pengawasan, serta konsekuensi nyata yang dialami para pihak.

Jika satu pihak dapat membuat aturan, mengendalikan algoritma, menentukan tarif, menjatuhkan sanksi, sekaligus menjadi pihak yang memutus keberatan, maka hubungan tersebut patut diuji kembali secara hukum.

Sebab, kemitraan pada hakikatnya dibangun di atas kesetaraan.

Ketika kesetaraan itu hilang, label “kemitraan” berisiko hanya menjadi formalitas.

Di sinilah hukum dituntut menemukan jalan ketiga: tidak mematikan inovasi ekonomi digital, tetapi juga tidak membiarkan fleksibilitas menjadi alasan untuk menghapus perlindungan manusia.

Driver online tidak harus dipaksa menjadi pekerja konvensional.

Namun, mereka juga tidak boleh dibiarkan menjadi “mitra” yang secara formal bebas tetapi secara faktual sepenuhnya bergantung pada sistem yang tidak mereka kendalikan.

Keadilan digital pada akhirnya bukan soal siapa yang menang antara platform dan driver. Keadilan adalah memastikan teknologi tetap bekerja untuk manusia, bukan menjadikan manusia sekadar objek dari algoritma.

Baca Lainnya

Memaknai Putusan MK soal MBG

3 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Memaknai Putusan MK Soal MBG

Jebakan Pertamax Rp16.250: Menyelamatkan BUMN, Mengorbankan APBN?

16 Juni 2026 - 08:35 WIB

Jebakan Pertamax Rp16.250: Menyelamatkan BUMN, Mengorbankan APBN?

Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis

16 Mei 2026 - 11:04 WIB

Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis

Menggugat Logika Sesat Ambang Batas bagi Demokrasi Lokal

16 Mei 2026 - 11:00 WIB

Miftahul Arifin
Trending di Perspektif