Menu

Mode Gelap
Memaknai Putusan MK soal MBG MK Tetapkan Syarat Jika MBG Masuk ke Anggaran Pendidikan di APBN 2027 Download Putusan 40/PUU-XXIV/2026 tentang Anggaran MBG MK: Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis Menggugat Logika Sesat Ambang Batas bagi Demokrasi Lokal

Perspektif

Memaknai Putusan MK soal MBG

badge-check


					Memaknai Putusan MK Soal MBG Perbesar

Memaknai Putusan MK Soal MBG

PERSPEKTIF – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memerintahkan pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Putusan ini tentu tidak hanya mengoreksi desain penganggaran dalam APBN 2026, tetapi juga menjadi pedoman konstitusional bagi penyusunan APBN 2027 dan APBN tahun-tahun berikutnya.

Namun, pasca putusan dibacakan, muncul penafsiran yang menyatakan bahwa karena Mahkamah memberikan tenggang waktu hingga APBN 2028, maka pemerintah masih diperbolehkan menggunakan mandatory spending anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG pada APBN 2027.

Penafsiran tersebut menurut hemat penulis tidak sejalan dengan keseluruhan pertimbangan Mahkamah. Masa transisi yang diberikan Mahkamah berkaitan dengan penyesuaian struktur penganggaran, bukan penundaan kewajiban konstitusional negara dalam memenuhi anggaran pendidikan

Apa Inti Putusan MK?

Untuk memahami Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 secara utuh, pembahasan harus dimulai dari pertanyaan mendasar: mengapa Mahkamah memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan?

Mahkamah terlebih dahulu menegaskan bahwa konstitusi memberikan perlindungan khusus terhadap anggaran pendidikan melalui Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran yang harus dialokasikan negara, tetapi juga menyangkut penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah kemudian menguraikan bahwa Program MBG merupakan kebijakan negara yang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, mendukung tumbuh kembang anak, serta membangun sumber daya manusia Indonesia. Namun, tujuan tersebut tidak serta-merta menjadikan MBG sebagai bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah membedakan secara tegas antara program yang mendukung pendidikan dan program yang merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Menurut Mahkamah, hanya program yang secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan yang dapat dikategorikan sebagai anggaran pendidikan.

Sementara itu, Program MBG lebih tepat dipandang sebagai program lintas sektor yang mendukung kesehatan, pemenuhan gizi, dan pembangunan kualitas sumber daya manusia secara umum.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan tidak dapat lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, Mahkamah memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Dengan demikian, inti Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bukanlah menghapus Program MBG ataupun mengurangi komitmen negara terhadap program tersebut. Inti putusan ini adalah menata kembali klasifikasi anggaran negara agar sesuai dengan batasan konstitusional mengenai apa yang dapat dikategorikan sebagai anggaran pendidikan.

Bagaimana dengan APBN 2027?

Mahkamah memang memberikan masa transisi dengan memerintahkan agar pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Pertimbangan ini didasarkan pada kondisi faktual bahwa proses penyusunan APBN 2027 telah berlangsung ketika putusan dibacakan.

Namun, masa transisi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penangguhan kewajiban konstitusional pemerintah memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan. Hal itu, dikarenakan Mahkamah dalam pertimbangannya secara tegas menyatakan bahwa:

“Apabila pada APBN 2027 anggaran MBG masih menjadi bagian dari anggaran pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran Program MBG”.

Pertimbangan tersebut memiliki konsekuensi yang sangat jelas terhadap desain APBN Tahun Anggaran 2027. Pemerintah memang masih diberikan ruang untuk mempertahankan MBG dalam fungsi pendidikan sebagai bagian dari masa transisi.

Akan tetapi, ruang tersebut bukan tanpa syarat. Pemerintah tetap wajib memastikan bahwa anggaran pendidikan yang digunakan untuk memenuhi komponen utama penyelenggaraan pendidikan mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Konsekuensinya, apabila pemerintah masih memilih menempatkan anggaran MBG dalam fungsi pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari masa transisi, maka total anggaran fungsi pendidikan harus melebihi batas minimum 20 persen APBN.

Hal ini karena alokasi sebesar sekurang-kurangnya 20 persen tetap harus sepenuhnya digunakan untuk memenuhi komponen utama penyelenggaraan pendidikan, sedangkan anggaran MBG hanya dapat berasal dari tambahan alokasi di atas batas minimum konstitusional tersebut.

Inilah konsekuensi logis dari Putusan Mahkamah. Desain penganggaran sebagaimana diterapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2026—yakni menjadikan anggaran MBG sebagai bagian dari 20 persen anggaran pendidikan sehingga mengurangi alokasi untuk komponen utama pendidikan—tidak lagi dapat dipertahankan setelah Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diucapkan.

Pada akhirnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak akan memiliki makna apabila hanya berhenti sebagai dokumen hukum tanpa diimplementasikan secara utuh dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 dan APBN Tahun Anggaran 2028.

Karena itu, masyarakat sipil, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan perlu mengawal secara ketat implementasi putusan ini. Jangan sampai masa transisi yang diberikan Mahkamah justru dijadikan ruang akal-akalan oleh pembentuk undang-undang untuk tetap menguras mandatory spending anggaran pendidikan pada APBN 2027 ini.

 

Baca Lainnya

Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis

16 Mei 2026 - 11:04 WIB

Tumpang Pitu: Ketika Regulasi Tambang Kehilangan Arah Keadilan Ekologis

Menggugat Logika Sesat Ambang Batas bagi Demokrasi Lokal

16 Mei 2026 - 11:00 WIB

Miftahul Arifin

Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah

19 April 2026 - 17:58 WIB

Andi Muh Riski AD

Hegemoni vs Kedaulatan: Pelajaran dari Perang AS-Iran

15 Maret 2026 - 19:35 WIB

Trending di Perspektif