JAKARTA – Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mengemuka di gedung parlemen, Senayan. Komisi II DPR RI secara terbuka melempar gagasan untuk mengeliminasi kontestasi wakil kepala daerah dalam Pilkada langsung. Posisi wakil gubernur, bupati, maupun wali kota diusulkan tidak lagi berada dalam satu paket surat suara, melainkan diisi melalui jalur penunjukan langsung setelah kepala daerah terpilih resmi dilantik.
Gagasan ini memicu perdebatan sengit di ruang publik. Di satu sisi, wacana ini dipandang sebagai jalan keluar untuk memangkas mahalnya biaya politik dan mengakhiri tradisi “pecah kongsi” antara kepala daerah dan wakilnya. Namun di sisi lain, kritik tajam memperingatkan bahaya reduksi hak pilih warga, erosi kedaulatan rakyat, hingga potensi pergeseran awal menuju pemilu yang kembali elitis.
Keretakan Dapur Birokrasi dan Beban Logistik
Urgensi wacana ini mengemuka dalam Rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Jakarta pada Kamis (30/7/2026). Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menyoroti relasi kekuasaan yang sering kali timpang di birokrasi daerah. Keberadaan wakil kepala daerah dinilai sebatas alat pendulang suara (vote getter) saat kampanye, yang kerap berujung konflik kepentingan setelah memenangi kontestasi.
Muhammad Khozin mengusulkan revisi regulasi untuk mengatasi permasalahan tata kelola birokrasi tersebut secara fundamental. “Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkadanya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini,” tegas Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin pada Kamis (30/7/2026).
Khozin menegaskan bahwa tingginya angka perselisihan dan konflik kepemimpinan di daerah merupakan cacat bawaan desain sistem ketimbang masalah personalitas individual semata. “Ini akar masalahnya di sistem, sehingga gesekan pasca-kontestasi hampir selalu terjadi di banyak daerah,” ujarnya pada Kamis (30/7/2026). Oleh sebab itu, perubahan kerangka hukum dalam regulasi Pilkada dianggap perlu demi menciptakan efisiensi serta stabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
Kalkulasi Politik Lintas Fraksi dan Celah Regulasi
Perubahan skema pemilihan paket tunggal ini dipastikan menuntut revisi komprehensif atas regulasi terkait, khususnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang selama ini mengamanatkan pemilihan paket berpasangan secara langsung oleh rakyat.
Wacana ini pun disambut terbuka oleh partai politik di Senayan. Mantan Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengonfirmasi bahwa gagasan ini sudah berkembang menjadi bahan wacana antar-fraksi.
“Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja,” kata Politisi PAN Saleh Partaonan Daulay pada Jumat (31/7/2026).
Mengenai mekanisme teknis penunjukan wakil jika kepala daerah berhalangan tetap, “Perumus aturan Pilkada nantinya perlu mengkaji persoalan teknis ini secara matang agar tidak menimbulkan kekosongan hukum,” tambahnya pada Jumat (31/7/2026). Pada prinsipnya, partai politik menyerap masukan publik untuk memperbaiki sistem demokrasi dan efisiensi pelaksanaan pemilu mendatang.
Ancaman Erosi Demokrasi Partisipatif
Dari kacamata kebijakan publik dan hukum tata negara, penunjukan langsung posisi wakil kepala daerah dinilai berisiko mengaburkan prinsip akuntabilitas publik. Kehadiran wakil yang ditunjuk—baik dari kalangan birokrat/ASN maupun figur politik lain—berpotensi mengalihkan titik pertanggungjawaban figur tersebut kepada kepala daerah, bukan lagi kepada rakyat pemilih.
Analis politik dari PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, memperingatkan potensi efek domino wacana ini terhadap tatanan demokrasi lokal. Apabila perubahan desain Pilkada hanya didasarkan pada alasan efisiensi anggaran dan efektivitas teknis birokrasi, maka pintu untuk mengalihkan hak pilih masyarakat dapat berisiko menggerus partisipasi publik secara perlahan.
“Penghapusan pemilihan wakil kepala daerah mungkin tampak sebagai perubahan kecil, tetapi dampaknya dapat berupa pergeseran besar dari demokrasi partisipatif menuju demokrasi yang lebih elitis,” tegas Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo pada Sabtu (1/8/2026).
Perdebatan ini menandai babak baru evaluasi sistem demokrasi prosedural di Indonesia. Antara rasionalisasi biaya politik serta harmonisasi tata kelola birokrasi di satu sisi, dan konsistensi menjaga kedaulatan hak pilih rakyat di sisi yang lain.










