Jakarta – Eks Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan vonis Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Hakim meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Menurut hakim, Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.
Juliari Batubara dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Dari total uang tersebut, sebanyak Rp 9,7 miliar di antaranya sudah diberikan kepada Juliari Batubara. Uang diserahkan secara bertahap oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso melalui Eko Budi Santoso (ajudan Juliari), Kukuh Ary Wibowo (Tim Teknis Juliari), dan Selvy Nurbaiti (sekretaris pribadi Juliari).
Meski suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi hakim meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Batubara.
“Perintah memungut fee ialah dari Terdakwa,” kata hakim.
Suap diyakini sebagai fee Juliari Batubara dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi COVID-19. Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.
Juliari Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pidana Tambahan
Selain dihukum penjara, Juliari Batubara juga divonis membayar denda sebesar Rp 500 juta. Hukuman itu bisa diganti kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Juliari Batubara juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Uang dihitung sebagai fee total yang diterima Juliari Batubara sebesar Rp 15.106.250.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 508.800.000.
Bila uang pengganti itu tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah vonis memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya milik Juliari Batubara bisa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan tersebut. Namun bila aset tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Hakim pun dalam vonisnya mencabut hak politik Juliari Batubara. Hak politik politikus PDIP itu selama 4 tahun setelah hukuman pokok dijalani.
ICW: Seharusnya Dihukum Seumur Hidup
Vonis tersebut mendapatkan tanggapan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Juliari Batubara seharusnya dihukum maksimal penjara seumur hidup.
Ada beberapa alasan ICW yang menilai Juliari Batubara layak dihukum maksimal. Pertama, perbuatan itu dilakukan Juliari Batubara dalam jabatannya sebagai pejabat publik yakni Menteri Sosial. ICW merujuk Pasal 52 KUHP bahwa hal itu bisa menjadi alasan pemberat hukuman.
Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19.
“Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat,” kata Kurnia.
Berita terkait: ICW Minta Hakim Abaikan Permintaan Vonis Bebas Juliari
Ketiga, politikus PDIP itu dinilai tak mengakui perbuatannya. Padahal, dua vendor bansos, Ardian I.M. dan Harry Van Sidabukke, sudah dinyatakan terbukti bersalah menyuap Juliari.
“Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi COVID-19,” kata Kurnia.