Menu

Mode Gelap
Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua? Berapa Hukuman Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat? Surat Perjanjian Tanpa Notaris, Apakah Tetap Sah Secara Hukum? Apakah Menghina di Facebook Bisa Dipenjara?

Berita

Eks Pimpinan Heran KPK Tak Patuhi Ombudsman soal TWK

badge-check


					Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Perbesar

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Jendelahukum.com, Jakarta – Tidak dipatuhinya rekomendasi Ombudsman oleh pimpinan KPK membuat heran Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Pasalnya, Ombudsman telah menyusun tindakan korektif tersebut berdasarkan dugaan malaadministrasi dalam TWK.

“Ombudsman itu ada undang-undang mereka bisa menentukan ada malaadministrasi atau tidak. Jadi harus dipatuhi saja. Jangan dibantah bantah lagi. Kalau nggak, bubarin aja Ombudsmannya,” ujar Saut dalam diskusi bertajuk ‘Menyoal Masa Depan KPK Pasca Temuan Ombudsman dan Komnas HAM’ yang digelar ICW melalui kanal YouTube, Minggu (29/8).

rekomendasi ombudsman

Ombudsman

Saut menjelaskan, melihat posisi Ombudsman sebagai salah satu lembaga negara yang diatur kerjanya oleh Undang-undang, seharusnya KPK mematuhi tindakan korektif itu.

“Karena mereka bekerja atas nama undang-undang dan itu produk-produk reformasi,” kata Saut.

Baca juga: Dewas KPK Didesak Lakukan Pengawasan Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, memastikan mereka tengah menyusun sejumlah rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Rekomendasi itu terkait KPK dan BKN yang tak kunjung melaksanakan tindakan korektif yang diminta terkait TWK hingga batas waktu 30 hari sebagaimana diatur UU.

Sikap tersebut diyakini Robert telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI. Aturan itu menyebutkan bahwa Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden jika sampai batas waktu 30 hari, tindakan korektif yang diminta ORI tak juga dijalankan terlapor.

“Iya (saat ini rekomendasi) sedang disusun,” ujar Robert.

Baca juga: Pegawai KPK Pertanyakan Keberatan Firli Bahuri Dkk soal Temuan Ombudsman

Berikut rekomendasi Ombudsman kepada Jokowi terkait TWK:

  1. Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) KPK terkait pengalih status 75 pegawai KPK menjadi ASN.
  2. Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas-asa tata kelola pemerintahan yang baik.
  3. Presiden melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau roadmap manajemen kepegawaian khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor, peralihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.
  4. Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM aparatur sipil negara yang unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.

Baca Lainnya

Air Keras dan Bayang-Bayang Teror Aktivis

13 Maret 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus

Menang hingga Kasasi, Dignity Law Taklukkan Gugatan Sengketa Tanah

13 Maret 2026 - 04:19 WIB

DIGNITY LAW

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah

11 Maret 2026 - 20:36 WIB

praperadilan gus yaqut

Delpedro Divonis Bebas: Ujian Hukum atas Batas Kebebasan Berekspresi

7 Maret 2026 - 01:07 WIB

Delpedro Divonis Bebas
Trending di Berita