Selasa, Juli 1, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Jokowi Tunjuk Mantan Timses Jadi Ketua Pansel Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Jakarta – Presiden Joko Widodo membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Tim tersebut berisi 11 orang.

Nama-nama tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027. Keppres itu ditandatangani Jokowi pada 8 Oktober 2021.

Baca juga: KPU Usul Pemilu 2024 Digelar 21 Februari dan Pilkada 20 November

Adapun yang didapuk menjadi ketua tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu adalah Deputi IV Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro. Juri merupakan Ketua KPU pada 2016-2017 menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada 7 Juli 2016.

Timses Jokowi jadi ketua pansel kpu
Deputi IV Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro

Juri juga pernah tercatat sebagai wakil direktur hukum dan advokasi tim kampanye nasional Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu.

Kemudian wakil ketua tim seleksi merangkap anggota diisi oleh Chandra M. Hamzah. Sedangkan Sekretaris tim seleksi merangkap anggota dijabat oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

Selain tiga nama tersebut, Jokowi juga menunjuk beberapa orang lainnya sebagai anggota tim seleksai. Diantaranya yaitu Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan ulama Nahdlatul Ulama (NU) Abdul Ghaffar Rozin.

Anggota tim seleksi juga diisi oleh akademisi seperti Airlangga Pribadi, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Betti Alisjahbana, dan anggota Kompolnas Poengky Indarty.

Baca juga: Kemendagri Segera Bentuk Pansel Calon Komisioner KPU

Sebelumnya,  Komisioner KPU periode 2017-2022 akan segera mengahiri masa jabatanya pada 11 April 2022. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden wajib membantuk tim seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir.

Stay Connected

16,985FansSuka
564,865PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Must Read

Related News

Related Stories