Senin, Juni 30, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Korupsi, Bukti Lunturnya Nasionalisme Dalam Diri Seseorang

Jendelahukum.com, Perspektif – Permasalahan nasionalisme di Indonesia beberapa tahun terakhir menjadi fokus perhatian para sejarawan yang peduli dengan eksistensi negara Republik Indonesia. Kartodirjo, seorang sejarawan senior dari UGM, mengungkapkan keprihatinannya terhadap pertikaian antar elit politik di Indonesia.

Kartodirjo menilai bahwa etos nasionalisme para elit politik di Indonesia telah menipis, karenanya Kartodirjo menghimbau agar para elit polittik segera mawas diri dengan mempelajari kembali sejarah pergerakan nasional melalui biografi tokoh-tokoh pergerakan nasional.

Baca juga: Menyoal Sikap Kenegarawan Kepala Negara

Indonesia merupakan salah satu Negara yang paling banyak terjadinya kasus korupsi. Seakan-akan korupsi menjadi program berita wajib tahunan, dimana disetiap tahun pasti ada kasus korupsi, mulai dari ratusan juta sampai triliun rupiah.

Mungkin kita akan keheranan kenapa mereka masih berani korupsi padahal mereka dulunya merupakan role model di kampusnya bahkan di Indonesia. Apakah mereka tidak cukup ilmu akademiknya? Tentu saja tidak. Lantas bagaimana hal ini bisa selalu terjadi?

Beberapa ahli menyebutkan korupsi disebabkan karena kurangnya tentang semangat juang nasionalisme. Seorang yang benar-benar nasionalis akan selalu berusaha tidak merugikan negaranya, meski nyawa taruhannya.

Maraknya korupsi yang ada di Indonesia mengakibatkan terjadinya konflik-konflik yang lain, Mulai dari kurangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, yang mengakibatkan terjadinya pemberontakan dimana-mana.

Kita tahu bahwa pemerintah merupakan role model bagi masyarakat, terutama bagi para pemuda/mahasiswa sebagai penerus bangsa. Akan tetepi maraknya kasus korupsi di kalangan para pejabat pemerintah, mengakibatkan mahasiwa tidak menjadikan pejabat sebagai role model lagi, bahkan bisa sampai tidak menaruh kepercayaan sedikitpun kepada oknum pejabat pemerintah.

Baca juga: Perihal IKN dan (Ancaman) Korupsi

Menurut Syarbini, lunturnya nilai-nilai nasionalisme yang terjadi pada diri seseorang ada dua faktor yaitu sebagai berikut:

Pertama, sikap individualisme yang dimiliki oleh pejabat, yang berikabat pada perasaan  mengutamkan kepentingan sendiri dari pada kepentingan umum (masyarakat). Padahal hal ini bertentangan dengan asas Pancasila sila ketiga yaitu persatuan Indonesia. Yang mana dalam sila ketiga ini ada nilai gotong royong yang harus ditanam dalam diri bangsan Indonesia.

Kedua, semakin menonjolnya sikap materialisme, yang berarti harkat dan martabat kemanusiaan hanya diukur dari hasil atau keberhasilan seseorang dalam memperoleh kekayaan. Hal ini akan menghalalkan segala cara dalam meperoleh kekayaannya. Bila hal ini terjadi maka moral dan etika tidak dianggap penting lagi.

Pentingnya semangat nasionasilme menjadi kekuatan fundamental dalam ketahanan negara. Jika kita mengaca ke nagara sendiri negara asing seperti Pakistan, libanon, bahkan uni-soviet, runtuhya meraka dalam menjaga ketahanan dan konflik perang diakibatkan kurangnya nasionalisme yang tertanam pada masyarakat di daerah tersebut.

Fanatisme buta juga menjadi faktor berkurangnya sikap nasionalime di negara tersebut. Selain itu dewasa ini beberapa orang mengartikan nasionalisme secara sempit.

Baca juga: Pemberantasan Korupsi Berada di Titik Nadir

Mereka mengartikan nasionalisme hanya sebatas cinta tanah air, tanpa memandang apakah nasiolisme ini akan menjawab persoalan-persolan dikalang para pejabat pemerintah yang kasus korupsinya tiap tahun tak pernah lekang.

Menurut Hara, nasionalisme mencakup konteks yang lebih luas, yaitu persamaan anggota kewarganegaraan dari semua kelompok etnis dan budaya di suatu bangsa. Definisi yang di tawarkan Hara ini tidak menafikan satu etnis manapun dalam keanggotaannya sebagai warga negara.

Sehingga dapat mentiadakan kasus-kasus pengusiran yang terjadi pada golongan rakyat miskin yang tinggal di pinggir rel kereta api atau di kolong jembatan. Lalu setelah diusir tidak diberi tempat tinggal yang layak.

Seharusnya jika nasionalisme benar-benar ada, tidak akan terjadi hal seperti ini. Karena aparat pemerintahan yang telah mengusir akan berusaha mengajukan kepada pemeritahan daerah atau pusat supaya diberi tempat tinggal yang layak. Karena semua itu merupakan warga Indonesia asli.

Hanya saja mereka memiliki nasib yang kurang beruntung. Nasionalisme adalah bagaimana kita mempunyai sikap yang tidak akan merugikan negaranya. Jadi apabila terdapat perilaku yang merugikan negaranya bisa dikatan itu bukan sikap nasionalisme. Bebrapa contoh yang tidak mencerminkan sikap nasionalisme adalah korupsi.

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi.

Baca juga: Strategiskah Eks-Koruptor Menjadi Penyuluh Anti Korupsi?

Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut: Kerugian keuangan negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan dan Perbuatan curang.

Nasionalisme, merupakan hal yang sangat urgen dalam bernegara. Nasionalisme bukan hanya cinta buta yang terkonsep kemana arah dan kepastiannya. Akan tetapi nasionalime adalah bagaimana implikasi dari sikap nasionalisme yang nyata manjadi suatu yang wujud di kehidupan sehari-hari.

Maka dari itu untuk menanamkan kembali sikap nasionalisme yang hilang, harus mempelajari ulang history para founding fathers kita dalam memperjuangkan nilai-nilai nasionalisme di indonesia.

Dengan memperlajari kembali sejarah perjuangan para founding fathers, akan mebuat kita lebih memahami dan meningkatkan nilai-nilai nasionalisme dalam diri kita.

Setelah mempelajari kembali nilai-nilai nasionalieme, langkah selanjutnya adalah memantapkan hati dan menumbuhkan patriotisme yang tinggi, agar kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi tidak terulang Kembali, dan korupsi di Indonesia semakin berkurang bahkan tidak ada.

Hoirul Anam
Hoirul Anam
Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Recent Post

Related Stories

For Subcription