Selasa, Juli 1, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Menakar Refleksi Penegakan Hukum di Indonesia Dengan Kaleidoskop 2021

Jendelahukum.com, Perspektif – Akhir-akhir ini media massa kerap kali menyoroti buruknya kinerja penegakan hukum di Indonesia, termasuk juga institusi lembaga penegak hukum di dalamnya, realitas dan potret buram gambaran lembaga peradilan dan aparat penegak hukum ini tidak jarang menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat mengenai bagaimana bentuk penerapan hukum yang berkeadilan.

Perbedaan pandangan dalam memaknai keadilan tentu bepengaruh dalam menyimpulkan hukum. Namun hal tersebut cukup lumrah, lantaran dikalangan penegak hukum sendiri sering ditemui perbedaan pendapat dalam memaknai keadilan.

Baca juga: Implikasi Putusan MK Atas Pengujian Formil Undang-Undang

Indonesia sendiri sebenarnya, telah berkembang menjadi salah satu negara yang sedang berproses di segala bidang, khususnya dibidang hukum. Sebagai negara hukum (rechtsstaat) yang menjujung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia, hukum harus menjadi panglima di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinaungi oleh konstitusi negara UUD 1945 dan dasar negara Pancasila.

Di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam program Nawa Cita Jilid II yang merupakan percepatan, pengembangan dan pemajuan Nawa Cita I dengan tetap konsisten menerapkan Trisakti sebagai pijakan strategis oprasional yang senantiasa mengutamakan pembangunan manusia serta melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

Namun yang menjadi pertanyaan saat ini adalah “Apakah Nawa Cita jilid II tersebut sudah benar-benar terwujud ? Apakah hukum saat ini telah benar-benar menjadi panglima?

Apakah negara ini sudah benar-benar bebas korupsi? Apakah sudah ada peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta jaminan keadilan bagi setiap orang terutama para pencari keadilan (justitiabelen).

Tentu jawabannya pasti ada, namun belum maksimal perlu adanya dukungan dan upaya bersama untuk mewujudukan itu semua.

Baca juga: PP 99/2012 Dibatalkan MA, Koruptor Semakin Mudah Dapat Remisi

Perlu diketahui bersama bahwa pembangunan ekonomi, politik dan sosial (pembangunan semesta di segala bidang) tidaklah cukup tanpa adanya pembangunan hukum yang berkelanjutan. Padahal setiap warga negara Indonesia memiliki harapan tersendiri terkait penegakan hukum yang memberikan perlindungan bagi setiap individu.

Pada tataran konsep dan teori, penegakan hukum yang memberikan perlindungan bagi setiap individu merupakan hak ideal dan sifatnya wajib untuk dilaksanakan, namun pada tataran penerapan, hukum belum cukup melindungi masyarakat pencari keadilan (justitiabelen), terutama yang berkaitan dengan keadilan, kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum dan pemenuhan hak asasinya.

Ada dua isu penting di negara ini terkait penegakan hukum yang menjadi sorotan publik, yaitu isu pelanggaran HAM dan isu KKN, suap dan gratifikasi. Hingga saat ini telah banyak kasus pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Di sisi lain praktek suap, kolusi dan kompromi yang merajalela di negeri ini melibatkan banyak oknum pejabat negara. Meski telah bebas dari pemerintah yang korup selama puluhan tahun dan berganti era menjadi era reformasi.

Namun korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi masih tetap lancar dilakukan oleh pihak-pihak yang sungguh ingin merugikan keuangan negara. Potret fenomena ini amat mengerikan melihat rentetan kasus korupsi di Indonesia.

Memang benar kondisi penegakan hukum di Indonesia secara umum dapat diharapkan sebagai benang kusut yang disebabkan judicial corruption yang telah membudaya dan pola berpikir aparat penegak hukum terkait hak asasi manusia yang harus dilepaskan dari kultur lama.

Baca juga: Korupsi, Bukti Lunturnya Nasionalisme Dalam Diri Seseorang

Di bidang hak asasi manusia, sebagian masyarakat Indonesia telah merubah dari masyarakat majemuk yang memiliki rasa sosial dedikasi yang tinggi menjadi masyarakat Indonesia yang memiliki degradasi nilai-nilai kemanusiaan yang mencemaskan.

Hal ini diperlihatkan dengan aksi intoleransi, kekerasan, anarkisme, perlawanan terhadap petugas dan sebaliknya, saring serang antar golongan dan lain-lain.

Hal tersebut dapat terjadi karena penegakan hukum tak berjalan sesuai dengan harapan sehingga masyarakat melakukan upaya penegakan hukum dengan cara mereka sendiri melalui bentuk-bentuk pengadilan massa yang berujung pada tindakan-tindakan pelanggaran HAM.

Bahkan di lain sisi, sejarah menceritakan ada juga penegak hukum yang seharusnya melindungi hak asasi manusia warganya, malah berbuat sebaliknya.

Pada akhirnya secara umum penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2021 masih belum jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Masih banyak rejadi pelanggaran hak asasi manusia serta belum ada jaminan penyelesaian beberapa persoalan hukum tertentu akibat kurang tegasnya pengamalan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi masing-masing warga negara Indonesia.

Maka demikian aparat penegak hukum yang menaungi masyarakat yang merupakan pilar utama dalam hal menegakkan keadilan dan memberikan rasa aman serta kesejateraan bagi masyarakat. Lembaga penegakan hukum yang dimaksud seperti Polri, KPK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Segala sesuatu yang dilakukan oleh lembaga-lembaga ini tidak akan pernah luput dari perhatian masyarakat, seperti yang diungkapkan Presiden Jokowi sebelumnya.

Namun walupun mendapat perhatian dan pengawasan yang ketat dari masyarakat, tidak membuat kinerja aparat menjadi lebih baik seperti yang telah dipaparkan pada contoh sebelumnya.

Sebagai contoh lain pemecatan kepada 56 pegawai KPK karena dipandang tidak Pancasilais karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Peristiwa ini menjadi peristiwa yang paling melekat di masyarakat, sekaligus menjadi bukti bobroknya mekanisme hukum di tanah air.

Terlepas dari itu semua untuk mengakhir perdebatan dikalangan para pengamat hukum, akademisi dan lain sebagainya, sebagai masyarakat yang baik harus selalu berpikir cemerlang dan mengedepankan nilai-nilai luhur islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagaimana yang di ajarkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW yang selalu berpikir positif dan mencari jalan keluar bersama untuk mengatasi probelamtika hukum yang semakin hari semakin merosot, demi terwujudnya masyarakat madani yang damai, tentram dan sejahtera.

Semoga kita semua selalu senantiasa dilapangkan rezkinya dan diluaskan kuburnya. Semoga dengan kita senantiasa mengimplementasikan nilai-nilai Islam kehidupan kita menjadi damai, tentram dan bahagia. Aamiin

Dwiky Bagas Setyawan
Dwiky Bagas Setyawan
Mahasiswa Hukum Keluarga Islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Recent Post

Related Stories

For Subcription