Menu

Mode Gelap
Politik Bebas Aktif Indonesia: Prinsip atau Sekadar Retorika? Penganiayaan Ringan dan Berat: Apa Perbedaannya Menurut Hukum? Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah Bolehkah Negara Ketiga Ikut Campur dalam Perang? Problem “Board of Peace” dalam Ketatanegaraan Global Delpedro Divonis Bebas: Ujian Hukum atas Batas Kebebasan Berekspresi

Edukasi

Menyerang Sekolah Saat Perang: Apakah Itu Kejahatan Perang?

badge-check


					Menyerang Sekolah Saat Perang: Apakah Itu Kejahatan Perang? Perbesar

Menyerang Sekolah Saat Perang: Apakah Itu Kejahatan Perang?

EDUKASI – Dalam setiap konflik bersenjata, satu aturan dasar seharusnya tidak pernah dilanggar: warga sipil tidak boleh menjadi target serangan.

Namun dalam banyak perang modern, fasilitas sipil justru sering ikut hancur. Rumah sakit dibom, tempat ibadah rusak, dan sekolah menjadi sasaran serangan.

Laporan mengenai serangan terhadap sekolah dalam konflik yang melibatkan Israel, Amerika Serikat, dan Iran kembali memunculkan pertanyaan serius: apakah menyerang sekolah saat perang termasuk kejahatan perang?

Jawabannya tidak sederhana, tetapi hukum internasional sebenarnya telah memberikan kerangka yang cukup jelas melalui hukum humaniter internasional, terutama dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.

Untuk memahami apakah serangan terhadap sekolah dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, ada tiga prinsip utama yang harus dilihat: perlindungan terhadap warga sipil, prinsip pembedaan target, dan aturan mengenai kejahatan perang dalam hukum internasional.

Perlindungan Warga Sipil dalam Konvensi Jenewa

Salah satu instrumen paling penting dalam hukum perang adalah Konvensi Jenewa Keempat 1949, yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata.

Konvensi ini menegaskan bahwa pihak yang berperang harus melindungi penduduk sipil serta objek sipil dari serangan militer.

Sekolah pada dasarnya termasuk dalam kategori fasilitas sipil. Artinya, selama tidak digunakan untuk tujuan militer, sekolah tidak boleh diserang.

Perlindungan ini merupakan bagian dari prinsip fundamental dalam hukum humaniter internasional: distinction.

Membedakan Target Militer dan Sipil

Prinsip distinction mewajibkan pihak yang berperang untuk selalu membedakan antara target militer dan objek sipil.

Target militer adalah objek yang secara efektif berkontribusi pada operasi militer dan penghancurannya memberikan keuntungan militer yang jelas.

Sebaliknya, objek sipil adalah segala sesuatu yang tidak memiliki fungsi militer.

Sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan perumahan sipil pada dasarnya termasuk objek sipil yang dilindungi oleh hukum internasional.

Namun situasinya dapat berubah jika sebuah fasilitas sipil digunakan untuk tujuan militer.

Misalnya jika sebuah sekolah digunakan sebagai basis militer, gudang senjata, atau posisi penembak, maka statusnya bisa berubah menjadi target militer yang sah.

Meski demikian, perubahan status ini tidak otomatis membenarkan serangan tanpa batas.

Di sinilah prinsip kedua dalam hukum perang berlaku: proportionality.

Prinsip Proportionality dalam Serangan Militer

Prinsip proportionality mengatur bahwa serangan militer tidak boleh menyebabkan kerugian terhadap warga sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.

Artinya, meskipun suatu target memiliki nilai militer, serangan tetap harus mempertimbangkan risiko terhadap warga sipil.

Jika sebuah sekolah digunakan oleh militer tetapi di dalamnya masih terdapat banyak anak-anak atau warga sipil, maka serangan terhadap tempat tersebut bisa dianggap tidak proporsional.

Pelanggaran terhadap prinsip proportionality inilah yang sering menjadi dasar tuduhan kejahatan perang.

Kejahatan Perang dalam Statuta Roma ICC

Definisi yang lebih jelas mengenai kejahatan perang dapat ditemukan dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, yang menjadi dasar hukum bagi Mahkamah Pidana Internasional.

Statuta Roma menyebutkan bahwa beberapa tindakan berikut dapat dikategorikan sebagai war crimes, antara lain:

menyerang warga sipil secara sengaja, menyerang objek sipil yang bukan target militer, serta melakukan serangan yang diketahui akan menimbulkan korban sipil secara berlebihan.

Jika sebuah sekolah diserang secara sengaja tanpa adanya kepentingan militer yang sah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Dalam situasi seperti itu, individu yang bertanggung jawab atas serangan tersebut—termasuk komandan militer atau pemimpin politik—secara teoritis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana internasional di hadapan Mahkamah Pidana Internasional.

Mengapa Isu Ini Selalu Kontroversial

Meskipun aturan hukum internasional terlihat jelas di atas kertas, praktik di lapangan sering kali jauh lebih rumit.

Negara yang melakukan serangan biasanya berargumen bahwa target yang dihancurkan memiliki nilai militer, sementara pihak yang diserang menegaskan bahwa objek tersebut merupakan fasilitas sipil yang dilindungi hukum.

Perbedaan klaim inilah yang sering membuat investigasi terhadap dugaan kejahatan perang menjadi sangat kompleks.

Namun satu prinsip tetap menjadi titik awal dalam hukum humaniter internasional: sekolah bukan target perang.

Ketika fasilitas pendidikan berubah menjadi lokasi serangan militer, pertanyaan hukumnya bukan hanya soal kerusakan bangunan.

Yang dipertaruhkan adalah apakah hukum internasional masih mampu melindungi warga sipil di tengah realitas perang modern.

*Kanal Edukasi di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Baca Lainnya

Penganiayaan Ringan dan Berat: Apa Perbedaannya Menurut Hukum?

11 Maret 2026 - 21:16 WIB

Penganiayaan Ringan dan Berat

Bolehkah Negara Ketiga Ikut Campur dalam Perang?

10 Maret 2026 - 21:57 WIB

Bolehkah Negara Ketiga Ikut Campur dalam Perang?

Bolehkah Pemimpin Negara Dibunuh dalam Perang?

6 Maret 2026 - 21:40 WIB

Bolehkah Pemimpin Negara Dibunuh dalam Perang?

Apakah Semua Kasus Pidana Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice?

6 Maret 2026 - 10:28 WIB

Jendela hukum
Trending di Edukasi