Menu

Mode Gelap
Politik Bebas Aktif Indonesia: Prinsip atau Sekadar Retorika? Penganiayaan Ringan dan Berat: Apa Perbedaannya Menurut Hukum? Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah Bolehkah Negara Ketiga Ikut Campur dalam Perang? Problem “Board of Peace” dalam Ketatanegaraan Global Delpedro Divonis Bebas: Ujian Hukum atas Batas Kebebasan Berekspresi

Berita

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah

badge-check


					Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Berlaku Perbesar

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Berlaku

JAKARTA — Upaya hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, sehingga penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah dan proses penyidikan tetap berjalan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Rabu (11/3). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan putusan itu, status tersangka yang disematkan KPK kepada Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tetap berlaku dan penyidikan dapat dilanjutkan.

Hakim Nilai Syarat Penetapan Tersangka Terpenuhi

Dalam persidangan praperadilan, salah satu isu utama yang dipersoalkan pemohon adalah kecukupan alat bukti yang digunakan KPK saat menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Namun, pengadilan menilai proses penetapan tersangka tersebut telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, terutama terkait keberadaan minimal dua alat bukti yang sah.

KPK sebelumnya juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan data, informasi, serta keterangan yang cukup untuk memenuhi standar pembuktian awal dalam penyidikan.

Dalam forum praperadilan, hakim memang hanya menilai aspek prosedural—misalnya kewenangan penyidik, legalitas penetapan tersangka, dan kecukupan alat bukti awal—bukan memeriksa substansi apakah seseorang benar-benar bersalah atau tidak.

Respons Kubu Gus Yaqut

Meski permohonan mereka ditolak, tim kuasa hukum Yaqut menilai hakim terlalu fokus pada jumlah alat bukti, tanpa menilai kualitasnya.

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya sebenarnya menyampaikan banyak argumentasi dalam permohonan praperadilan. Namun menurutnya, pertimbangan hakim hanya menitikberatkan pada syarat minimal alat bukti.

“Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” kata Mellisa kepada wartawan usai sidang.

Sebelumnya, Yaqut sendiri sempat menyatakan keyakinannya bahwa proses peradilan akan menemukan kebenaran.

“Saya meyakini… kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun,” ujar Yaqut terkait proses hukum yang sedang dihadapinya.

KPK Lanjutkan Penyidikan

Setelah putusan praperadilan tersebut, KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji akan terus berlanjut. Penyidik bahkan telah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan kembali terhadap Yaqut untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji Indonesia pada musim haji 2024. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan sekitar 20 ribu kuota bagi Indonesia. Namun, dalam proses distribusinya diduga terjadi penyimpangan kebijakan.

KPK menyebut pembagian kuota tersebut diduga diubah menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal sesuai ketentuan, proporsi seharusnya sekitar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Perubahan komposisi tersebut diduga membuka peluang praktik korupsi, termasuk pemberian fee dari biro perjalanan haji kepada pihak tertentu di Kementerian Agama. Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.

Berdasarkan perhitungan awal lembaga pengawas, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dengan ditolaknya praperadilan, ruang pembuktian kini sepenuhnya bergeser ke persidangan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di forum itulah nantinya seluruh alat bukti, saksi, dan konstruksi perkara akan diuji secara menyeluruh.

Baca Lainnya

Delpedro Divonis Bebas: Ujian Hukum atas Batas Kebebasan Berekspresi

7 Maret 2026 - 01:07 WIB

Delpedro Divonis Bebas

MBG Disebut “Harga Mati”, Penggugat: Jangan Ambil dari Pos Pendidikan

27 Februari 2026 - 23:59 WIB

Moh. Abdul Kholiq Suhri

Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum

25 Februari 2026 - 20:01 WIB

Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan?

25 Februari 2026 - 02:47 WIB

ambang batas parlemen
Trending di Berita