Menu

Mode Gelap
Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan? Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggapan Pemohon atas Klaim Mendikdasmen MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan Mendikdasmen: Anggaran Pendidikan Naik, Tak Dipangkas untuk MBG Surya Paloh: Nasdem Konsisten Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen

Editorial

Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum

badge-check


					Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum Perbesar

Editorial – Kasus seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo yang sempat ditetapkan sebagai tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah peristiwa yang tidak bisa diperlakukan sebagai insiden administratif biasa.

Perkara itu memang telah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui penerbitan SP3. Namun penghentian tersebut tidak menghapus pertanyaan mendasar yang muncul: mengapa hukum begitu cepat bergerak ketika yang dihadapi adalah aparatur paling bawah dalam struktur negara?

Ketika Hukum Menyasar Yang Lemah

Guru honorer tersebut menerima honor dari dua sumber anggaran negara. Aparat penegak hukum menilai praktik itu merugikan keuangan negara dalam jumlah tertentu selama beberapa tahun. Konstruksi yang dibangun adalah dugaan tindak pidana korupsi. Status tersangka pun disematkan.

Secara normatif, negara memang berwenang mengatur larangan rangkap jabatan demi mencegah konflik kepentingan dan tumpang tindih pembiayaan. Namun refleksi kritis harus diajukan: apakah setiap pelanggaran administratif otomatis layak dikualifikasi sebagai korupsi?

Tindak pidana korupsi bukan sekadar soal penerimaan ganda. Ia mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat untuk memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Dalam kasus ini, pekerjaan sebagai guru tetap dijalankan. Tugas sebagai PLD juga dilaksanakan. Tidak ada indikasi proyek fiktif atau penyalahgunaan kewenangan dalam arti klasik.

Di sinilah prinsip ultimum remedium seharusnya berfungsi. Hukum pidana adalah jalan terakhir, bukan mekanisme koreksi pertama. Jika pelanggaran dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif—pengembalian kelebihan pembayaran, pembinaan, atau sanksi disiplin—maka pendekatan pidana justru menunjukkan kegagalan kebijakan dalam merespons secara proporsional.

Lebih jauh, kita tidak bisa menutup mata terhadap konteks sosial-ekonomi. Guru honorer di banyak daerah hidup dalam kondisi penghasilan terbatas. Mereka menjadi penopang operasional sekolah tanpa jaminan kesejahteraan memadai. Dalam kondisi seperti itu, mencari tambahan penghasilan bukanlah bentuk keserakahan, melainkan strategi bertahan hidup.

Ketika negara tidak mampu memastikan kesejahteraan minimal, tetapi kemudian dengan mudah mengaktifkan instrumen pidana atas kekeliruan administratif, maka yang tampak bukan ketegasan hukum, melainkan ketidakseimbangan kekuasaan.

Ketika Elite Aman, Keadilan Dipertanyakan

Refleksi ini menjadi lebih tajam ketika dibandingkan dengan praktik rangkap jabatan di level pejabat tinggi negara. Beberapa wakil menteri tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di badan usaha milik negara (BUMN). Dalam posisi tersebut, mereka menerima remunerasi tambahan di luar gaji sebagai pejabat negara.

Praktik itu memang sering dibenarkan dengan argumentasi legal-formal: sepanjang tidak ada larangan eksplisit atau dianggap tidak melanggar ketentuan tertentu, maka rangkap jabatan dipandang sah. Namun publik hampir tidak pernah menyaksikan pendekatan pidana terhadap praktik tersebut, sekalipun menyangkut penerimaan honor ganda dari entitas yang sama-sama terkait dengan negara.

Perbandingan ini bukan untuk menyederhanakan konteks normatif masing-masing kasus. Namun dari perspektif keadilan substantif, kontrasnya mencolok. Seorang guru honorer dengan penghasilan terbatas dapat dengan cepat diproses pidana. Sementara pejabat tinggi yang memiliki akses kekuasaan dan sumber daya jauh lebih besar cukup menghadapi perdebatan etik atau politik.

Di titik inilah muncul kesan standar ganda. Hukum tampak lebih percaya diri ketika menyasar mereka yang tidak memiliki kekuatan struktural. Sebaliknya, ketika menyentuh lingkar kekuasaan, pendekatannya menjadi lebih hati-hati, lebih normatif, dan jarang sekali bergerak ke wilayah pidana.

Asas equality before the law tidak cukup dinyatakan dalam teks konstitusi. Ia harus tampak dalam praktik. Jika standar penilaian terhadap rangkap jabatan berbeda tergantung pada posisi sosial dan politik pelakunya, maka legitimasi sistem hukum dipertaruhkan.

Kasus guru honorer yang akhirnya dihentikan memang mengoreksi kekeliruan konkret. Namun ia meninggalkan pertanyaan sistemik: apakah kita sedang membangun sistem hukum yang benar-benar adil, atau hanya sistem yang efektif terhadap yang lemah?

Refleksi kritis ini menuntut keberanian untuk mengevaluasi kebijakan secara menyeluruh. Jika rangkap jabatan dinilai berisiko terhadap tata kelola dan integritas, maka aturannya harus jelas, konsisten, dan berlaku umum—baik untuk guru honorer maupun wakil menteri. Jika pelanggaran administratif dapat diselesaikan tanpa pidana, maka prinsip itu harus diterapkan tanpa diskriminasi.

Negara hukum yang sehat tidak memilih-milih subjeknya. Ia tegas tanpa pandang bulu, dan adil tanpa melihat posisi. Tanpa konsistensi itu, hukum akan terus dipersepsikan bukan sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai cermin ketimpangan kekuasaan.

Editorial
Author: Editorial

Kolom ini dikelola oleh Tim Editorial

Baca Lainnya

Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan?

25 Februari 2026 - 02:47 WIB

ambang batas parlemen

Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

24 Februari 2026 - 23:39 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi

Tanggapan Pemohon atas Klaim Mendikdasmen MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan

23 Februari 2026 - 17:53 WIB

Mendikdasmen: Anggaran Pendidikan Naik, Tak Dipangkas untuk MBG

22 Februari 2026 - 02:15 WIB

Anggaran Pendidikan Naik, Tak Dipangkas untuk MBG

Surya Paloh: Nasdem Konsisten Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen

21 Februari 2026 - 02:37 WIB

ambang batas parlemen
Trending di Berita Terkini