Para Pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.

Ketentuan tersebut dinilai berpotensi memangkas anggaran pendidikan murni yang secara konstitusional wajib diprioritaskan minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Sementara dalam penjelasannya ditegaskan bahwa pendanaan tersebut mencakup program makan bergizi pada lembaga pendidikan, baik umum maupun keagamaan.
Menurut Pemohon, memasukkan pendanaan MBG ke dalam anggaran pendidikan merupakan bentuk pengalihan fungsi anggaran.
“Norma tersebut menyebabkan pengurangan anggaran pendidikan murni, penyempitan ruang pembiayaan pendidikan, dan pengalihan anggaran pendidikan ke program nonpendidikan,” ujar Sipghotulloh Mujaddidi.
Pemohon menegaskan frasa “memprioritaskan” dalam UUD 1945 merupakan perintah konstitusional agar anggaran pendidikan ditempatkan sebagai pos utama, bukan anggaran yang dapat dialihkan. Alokasi tersebut seharusnya digunakan langsung untuk kebutuhan inti pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan pendidik, sarana prasarana, dan pemerataan akses pendidikan.
“Dampaknya dirasakan langsung, mulai dari keterbatasan fasilitas pendidikan, stagnasi kesejahteraan pendidik, hingga penurunan kualitas layanan pendidikan,” lanjut Sipghotulloh.
Dalam permohonannya, para Pemohon juga merujuk sejumlah putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan 20 persen harus digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan nasional, di antaranya Putusan MK Nomor 012/PUU-III/2005 hingga Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008.
Kuasa hukum Pemohon, Fahrul Rozi, menilai program MBG secara substansi merupakan kebijakan gizi dan kesehatan, bukan fungsi utama pendidikan. Karena itu, memasukkannya ke dalam komponen anggaran pendidikan dinilai keliru secara klasifikasi kebijakan.
Pemohon juga menyoroti lonjakan anggaran MBG. Pada APBN 2025, anggaran pendidikan tercatat sekitar Rp724,2 triliun dengan alokasi MBG sekitar Rp71 triliun. Sementara pada APBN 2026, anggaran MBG meningkat signifikan menjadi sekitar Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769,1 triliun. Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus pembiayaan peningkatan kualitas guru, sarana prasarana, serta bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, Pemohon menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna norma dalam batang tubuh pasal. Padahal, secara prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan seharusnya hanya memperjelas norma, bukan menambah substansi.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan tidak termasuk program makan bergizi gratis.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para Pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing), baik sebagai badan hukum maupun sebagai pembayar pajak (tax payer), khususnya bagi Pemohon yang berstatus mahasiswa atau dosen.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan dijadwalkan diserahkan pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.










