Menu

Mode Gelap
Politik Bebas Aktif Indonesia: Prinsip atau Sekadar Retorika? Penganiayaan Ringan dan Berat: Apa Perbedaannya Menurut Hukum? Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah Bolehkah Negara Ketiga Ikut Campur dalam Perang? Problem “Board of Peace” dalam Ketatanegaraan Global Delpedro Divonis Bebas: Ujian Hukum atas Batas Kebebasan Berekspresi

Edukasi

Serangan ke Iran: Bela Diri atau Agresi Internasional?

badge-check


					Apakah Serangan Israel dan AS ke Iran Melanggar Hukum Internasional? Perbesar

Apakah Serangan Israel dan AS ke Iran Melanggar Hukum Internasional?

EDUKASI – Ketika sebuah negara menyerang negara lain, pertanyaan pertama yang muncul dalam hukum internasional selalu sama: apakah penggunaan kekuatan itu sah menurut hukum?

Serangan militer yang dilakukan oleh Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran memicu perdebatan besar di kalangan pakar hukum internasional. Banyak yang menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar hukum internasional modern, yaitu larangan penggunaan kekuatan antarnegara.

Larangan ini bukan sekadar norma politik. Ia tertulis jelas dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dokumen fundamental yang menjadi dasar sistem hukum internasional setelah Perang Dunia II.

Masalahnya sederhana namun krusial: apakah serangan tersebut memiliki dasar hukum yang sah?

Untuk menjawabnya, setidaknya ada tiga konsep utama yang harus dilihat: larangan penggunaan kekuatan, hak bela diri, dan perdebatan mengenai serangan pencegahan.

Larangan Penggunaan Kekuatan dalam Piagam PBB

Prinsip paling fundamental dalam hukum internasional modern terdapat dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.

Pasal ini menyatakan bahwa semua negara anggota harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain.

Intinya jelas: negara tidak boleh menyerang negara lain.

Ketentuan ini lahir dari pengalaman pahit dunia selama dua perang dunia. Setelah kekacauan global tersebut, komunitas internasional mencoba membangun sistem yang mencegah negara menggunakan kekuatan militer secara sepihak.

Karena itu, hukum internasional modern hanya mengenal dua pengecualian utama terhadap larangan tersebut.

Pertama, penggunaan kekuatan yang diotorisasi oleh Dewan Keamanan PBB.

Kedua, penggunaan kekuatan dalam rangka hak bela diri.

Jika sebuah serangan militer tidak masuk dalam dua kategori ini, maka secara hukum internasional tindakan tersebut berpotensi dianggap melanggar Piagam PBB.

Di sinilah perdebatan mengenai serangan terhadap Iran mulai muncul.

Tidak Ada Otorisasi Dewan Keamanan

Dalam banyak konflik internasional, penggunaan kekuatan militer dapat dianggap sah jika Dewan Keamanan PBB memberikan mandat resmi.

Contoh yang sering disebut adalah operasi militer internasional dalam Perang Teluk 1991, ketika koalisi negara mendapat mandat untuk memaksa Irak keluar dari Kuwait.

Namun dalam kasus serangan terhadap Iran, tidak ada resolusi Dewan Keamanan yang memberikan otorisasi penggunaan kekuatan.

Tanpa mandat tersebut, dasar hukum yang tersisa hanya satu: hak bela diri.

Pertanyaannya kemudian berubah menjadi lebih tajam: apakah serangan itu dapat dibenarkan sebagai bentuk self-defense?

Hak Bela Diri dalam Pasal 51 Piagam PBB

Pasal 51 Piagam PBB memberikan hak kepada setiap negara untuk melakukan bela diri jika terjadi serangan bersenjata.

Pasal ini berbunyi bahwa tidak ada ketentuan dalam Piagam yang mengurangi hak inheren negara untuk melakukan individual atau collective self-defense jika terjadi armed attack.

Frasa kuncinya adalah “armed attack” atau serangan bersenjata.

Artinya, secara umum hukum internasional mensyaratkan adanya serangan nyata terlebih dahulu sebelum suatu negara dapat menggunakan kekuatan militer sebagai pembelaan diri.

Di sinilah kritik terhadap serangan terhadap Iran muncul.

Sejumlah pakar hukum internasional berpendapat bahwa tidak ada serangan bersenjata langsung dari Iran yang dapat dijadikan dasar self-defense pada saat operasi militer tersebut dilakukan.

Jika premis ini benar, maka klaim bela diri menjadi sangat sulit dipertahankan secara hukum. Namun perdebatan tidak berhenti di situ.

Perdebatan Preemptive Strike

Sebagian negara mencoba memperluas konsep bela diri melalui doktrin preemptive strike.

Preemptive strike adalah serangan militer yang dilakukan untuk mencegah serangan musuh yang dianggap akan segera terjadi.

Dalam teori ini, negara tidak harus menunggu hingga diserang terlebih dahulu jika ancaman dianggap imminent atau sangat dekat.

Doktrin ini sering dikaitkan dengan konsep klasik dalam hukum internasional yang berasal dari Caroline Affair 1837, yang memperkenalkan standar “necessity and immediacy” dalam pembelaan diri.

Namun standar tersebut sangat ketat. Ancaman harus nyata, segera, dan tidak memberikan pilihan lain selain penggunaan kekuatan.

Banyak pakar hukum internasional berpendapat bahwa syarat ini sangat jarang dapat dibuktikan secara objektif.

Karena itu, penggunaan doktrin preemptive strike sering menuai kontroversi.

Perbedaan Preemptive Strike dan Preventive War

Masalah menjadi lebih serius ketika serangan militer tidak lagi bersifat preemptive, melainkan preventive war.

Preventive war adalah serangan yang dilakukan bukan karena ancaman langsung, melainkan untuk mencegah kemungkinan ancaman di masa depan.

Dalam hukum internasional, konsep ini jauh lebih sulit dibenarkan.

Jika negara diperbolehkan menyerang negara lain hanya karena potensi ancaman di masa depan, maka larangan penggunaan kekuatan dalam Piagam PBB praktis menjadi tidak berarti.

Karena itu mayoritas pakar hukum internasional menilai preventive war bertentangan dengan prinsip dasar hukum internasional.

Perdebatan mengenai serangan terhadap Iran sering berada di wilayah abu-abu antara preemptive strike dan preventive war.

Jika ancaman yang diklaim tidak bersifat segera dan nyata, maka tindakan militer tersebut lebih dekat pada preventive war, yang secara hukum internasional sangat dipertanyakan legitimasinya.

Hukum Internasional dan Realitas Politik

Dalam teori hukum internasional, aturan mengenai penggunaan kekuatan terlihat cukup jelas. Namun dalam praktik politik global, penerapannya sering jauh lebih kompleks.

Negara-negara besar kerap menafsirkan konsep bela diri secara lebih luas, terutama ketika menyangkut isu keamanan nasional, program nuklir, atau ancaman terorisme.

Akibatnya, banyak konflik internasional berada di wilayah yang secara hukum sangat diperdebatkan.

Kasus serangan terhadap Iran menunjukkan satu hal penting: larangan penggunaan kekuatan dalam Piagam PBB tetap menjadi pusat perdebatan dalam hukum internasional modern.

Apakah suatu serangan militer sah atau tidak sering kali bergantung pada bagaimana dunia menafsirkan ancaman, bela diri, dan legitimasi penggunaan kekuatan.

Dan sampai hari ini, pertanyaan itu masih belum memiliki jawaban yang benar-benar disepakati oleh semua negara.

*Kanal Edukasi di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.

Baca Lainnya

Penganiayaan Ringan dan Berat: Apa Perbedaannya Menurut Hukum?

11 Maret 2026 - 21:16 WIB

Penganiayaan Ringan dan Berat

Bolehkah Negara Ketiga Ikut Campur dalam Perang?

10 Maret 2026 - 21:57 WIB

Bolehkah Negara Ketiga Ikut Campur dalam Perang?

Bolehkah Pemimpin Negara Dibunuh dalam Perang?

6 Maret 2026 - 21:40 WIB

Bolehkah Pemimpin Negara Dibunuh dalam Perang?

Apakah Semua Kasus Pidana Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice?

6 Maret 2026 - 10:28 WIB

Jendela hukum
Trending di Edukasi