Menu

Mode Gelap
Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan? Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggapan Pemohon atas Klaim Mendikdasmen MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan Mendikdasmen: Anggaran Pendidikan Naik, Tak Dipangkas untuk MBG Surya Paloh: Nasdem Konsisten Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen UU APBN Digugat ke MK, DPR: MBG Tak Pakai Dana Pendidikan

Hukum Perdata

Sertifikat Tanah Elektronik: Apakah Lebih Aman atau Justru Berisiko?

badge-check


					Sertifikat Tanah Elektronik: Apakah Lebih Aman atau Justru Berisiko? Perbesar

Sertifikat Tanah Elektronik: Apakah Lebih Aman atau Justru Berisiko?

Seputar Hukum – Bagi masyarakat Indonesia, sertifikat tanah bukan sekadar kertas biasa. Ia adalah “nyawa” dari aset paling berharga yang dimiliki keluarga. Selama berpuluh-puluh tahun, kita terbiasa menyimpan buku hijau tebal di dalam brankas atau lemari paling tersembunyi. Namun, seiring dengan semangat digitalisasi yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN, kini muncul format baru: Sertifikat Tanah Elektronik (Sertifikat-el).

Transisi ini memicu perdebatan di ruang tamu hingga grup WhatsApp keluarga. Banyak yang bertanya-tanya, “Kalau cuma data di komputer, apakah tidak gampang dihapus?” atau “Bagaimana kalau servernya kena retas?”. Mari kita bedah secara santai namun tuntas mengenai plus dan minus dari inovasi hukum pertanahan ini.

Era Baru Dokumentasi Tanah

Secara hukum, dasar transformasi ini adalah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Tujuannya mulia: meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah dan memitigasi risiko fisik yang sering menimpa dokumen kertas.

Berbeda dengan sertifikat lama yang berbentuk buku, Sertifikat-el merupakan dokumen elektronik yang divalidasi dengan tanda tangan elektronik. Masyarakat tetap bisa mencetak hasilnya di kertas khusus yang dilengkapi dengan QR Code unik sebagai akses ke data digital yang tersimpan di database BPN.

Mengapa Sertifikat Elektronik Diklaim “Lebih Aman”?

Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa pemerintah dan pakar hukum menyebut sistem ini adalah benteng baru melawan kejahatan pertanahan:

1. Mempersempit Ruang Gerak Mafia Tanah Mafia tanah biasanya bekerja dengan cara memalsukan sertifikat fisik atau memanfaatkan celah administrasi di kantor pertanahan. Dengan sertifikat elektronik, setiap perubahan data harus melalui sistem enkripsi yang ketat. Sertifikat ini terintegrasi secara real-time dengan data kependudukan (NIK). Artinya, tidak akan ada lagi sertifikat ganda yang tumpang tindih karena sistem akan memberikan peringatan otomatis jika ada koordinat tanah yang sama didaftarkan ulang.

2. Terhindar dari Kerusakan Fisik Mari jujur, sertifikat kertas sangat rentan. Banjir, kebakaran, hingga rayap adalah musuh utama dokumen lama. Jika sertifikat fisik hilang atau rusak, proses pengurusannya di kantor BPN membutuhkan waktu lama, biaya tidak sedikit, dan harus melalui prosedur pengumuman di media massa. Dengan sertifikat elektronik, data Anda tersimpan abadi di cloud pemerintah. Jika Anda butuh fisiknya, tinggal cetak ulang melalui sistem resmi yang valid.

3. Transparansi dalam Genggaman Dulu, untuk mengecek keaslian tanah, kita harus datang ke kantor BPN dan antre. Sekarang, melalui aplikasi seperti Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memantau status asetnya kapan saja. Transparansi ini membuat pemilik tanah memiliki kontrol penuh atas propertinya.

Namun, Apa Saja Risikonya?

Tentu saja, tidak ada sistem buatan manusia yang sempurna. Kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan digital bukanlah tanpa alasan.

1. Ancaman Siber dan Peretasan Risiko terbesar dalam dunia digital adalah kebocoran data atau serangan cyber. Bayangkan jika peladen (server) pusat data nasional mengalami gangguan. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah untuk memastikan keamanan siber tingkat tinggi agar data kepemilikan rakyat tidak bisa dimanipulasi oleh peretas.

2. Literasi Digital yang Belum Merata Bagi generasi muda, memegang dokumen digital mungkin terasa biasa. Namun, bagi para orang tua di pedesaan, ketidakmampuan memegang “buku fisik” menimbulkan rasa tidak aman secara psikologis. Selain itu, ketergantungan pada koneksi internet dan pemahaman teknologi menjadi hambatan bagi masyarakat di daerah pelosok untuk mengurus aset mereka secara mandiri.

3. Potensi Penyalahgunaan Akun Sertifikat elektronik sangat bergantung pada validasi akun dan akses digital. Jika email atau ponsel pemilik tanah diretas karena keteledoran pribadi (seperti terkena phishing), ada risiko akses ilegal terhadap informasi aset. Di sinilah pentingnya edukasi bahwa keamanan sertifikat bukan lagi sekadar menjaganya dari rayap, tapi menjaganya dari pencurian data digital.

Bagaimana Masyarakat Harus Bersikap?

Transisi ke sertifikat elektronik bukanlah hal yang perlu ditakuti, melainkan perlu dipahami. Bagi Anda yang masih memegang sertifikat fisik (analog), dokumen tersebut masih tetap berlaku. Pemerintah melakukan penggantian secara bertahap, terutama untuk tanah-tanah baru atau saat ada proses balik nama dan pemecahan sertifikat.

Berikut adalah tips ringan bagi Anda agar aset tetap aman di era digital:

  • Aktifkan Aplikasi Sentuh Tanahku: Daftarkan NIK dan cek apakah aset Anda sudah terdata dengan benar secara digital.

  • Jangan Sembarangan Berbagi Data: Jangan pernah membagikan foto sertifikat atau memberikan akses akun digital Anda kepada pihak yang tidak dikenal, termasuk oknum yang menjanjikan pengurusan tanah secara instan.

  • Update Data NIK: Pastikan data kependudukan Anda sudah valid di Disdukcapil, karena Sertifikat-el sangat bergantung pada integrasi NIK.

Sertifikat tanah elektronik pada dasarnya adalah upaya untuk memberikan kepastian hukum yang lebih modern. Ia menawarkan perlindungan dari mafia tanah dan kerusakan fisik yang selama ini menghantui kita. Meski memiliki risiko keamanan siber, risiko tersebut bisa dimitigasi dengan sistem keamanan negara yang kuat dan kewaspadaan pemilik tanah itu sendiri.

Pada akhirnya, keamanan sebuah aset bukan hanya terletak pada bentuk dokumennya—apakah itu kertas atau file digital—tetapi pada seberapa sadar dan teliti kita sebagai pemilik dalam menjaga hak-hak kita di hadapan hukum. Jadi, siapkah Anda beralih ke sertifikat elektronik?

Baca Lainnya

Tiga Model Pengujian Konstitusional

3 Desember 2024 - 08:26 WIB

Pengujian Konstitusional

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

20 November 2024 - 07:33 WIB

Perbedaan Antara Penyelidikan dan Penyidikan

Upaya Hukum dalam Perkara Pidana

9 November 2024 - 15:10 WIB

Upaya hukum dalam perkara pidana

Empat Asas Berlakunya Hukum Pidana

8 Maret 2023 - 07:04 WIB

Asas Hukum Pidana

Mengenal Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata

7 Maret 2023 - 22:49 WIB

Trending di Hukum Perdata