EDUKASI – Setiap perang selalu meninggalkan satu pertanyaan besar setelah bom berhenti jatuh: siapa yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran hukum perang?
Dalam konflik bersenjata modern, pelanggaran seperti serangan terhadap warga sipil, penggunaan senjata terlarang, atau penghancuran fasilitas sipil sering disebut sebagai kejahatan perang.
Namun hukum internasional tidak berhenti pada penilaian moral semata. Sistem hukum global sebenarnya memiliki mekanisme untuk menuntut pertanggungjawaban pidana individu yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Artinya, bukan negara yang diadili, melainkan orang-orang yang membuat keputusan dan menjalankan perintah perang.
Beberapa mekanisme hukum internasional yang paling penting dalam hal ini adalah pengadilan pidana internasional, yurisdiksi universal, dan preseden pengadilan internasional dari konflik masa lalu.
Peran Mahkamah Pidana Internasional
Salah satu institusi paling penting dalam menuntut pelanggaran hukum perang adalah Mahkamah Pidana Internasional.
Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, yang mulai berlaku pada tahun 2002.
Mahkamah ini memiliki kewenangan untuk mengadili empat jenis kejahatan internasional paling serius: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
Yang penting dipahami, pengadilan ini tidak mengadili negara.
Yang diadili adalah individu, termasuk pejabat tinggi negara, komandan militer, dan pemimpin politik.
Dalam teori hukum internasional modern, jabatan resmi tidak memberikan kekebalan dari tanggung jawab pidana atas kejahatan internasional.
Artinya, jika seorang pemimpin negara atau komandan militer dianggap bertanggung jawab atas kejahatan perang, mereka secara hukum dapat dituntut di hadapan Mahkamah Pidana Internasional.
Namun ada batasan penting.
Mahkamah ini hanya memiliki yurisdiksi terhadap negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma, kecuali jika Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa merujuk kasus tertentu ke pengadilan tersebut.
Konsep Universal Jurisdiction
Selain melalui pengadilan internasional, ada juga konsep yang dikenal sebagai universal jurisdiction.
Prinsip ini memungkinkan suatu negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional meskipun kejahatan tersebut tidak terjadi di wilayahnya dan tidak melibatkan warganya.
Konsep ini berkembang karena beberapa kejahatan dianggap begitu serius sehingga menjadi kejahatan terhadap seluruh komunitas internasional.
Kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan sering dimasukkan dalam kategori ini.
Dengan prinsip universal jurisdiction, seorang tersangka pelanggaran hukum perang dapat ditangkap dan diadili oleh negara mana pun yang memiliki undang-undang yang memungkinkan hal tersebut.
Meskipun secara teori kuat, penerapan prinsip ini dalam praktik sering menghadapi kendala politik dan diplomatik, terutama ketika yang dituduh adalah pejabat tinggi negara.
Pelajaran dari Pengadilan Yugoslavia
Sebelum Mahkamah Pidana Internasional berdiri, komunitas internasional telah membentuk beberapa pengadilan khusus untuk menangani pelanggaran hukum perang.
Salah satu yang paling terkenal adalah International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengadili kejahatan yang terjadi selama Perang Yugoslavia pada 1990-an.
Pengadilan ini menjadi preseden penting karena berhasil mengadili sejumlah tokoh politik dan militer tingkat tinggi.
Salah satu kasus paling terkenal adalah persidangan terhadap Slobodan Milošević, mantan presiden Serbia, yang didakwa atas berbagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa dalam hukum internasional modern, pemimpin negara tidak selalu kebal dari proses hukum.
Pengadilan untuk Genosida Rwanda
Preseden penting lainnya datang dari pengadilan yang dibentuk setelah tragedi Genosida Rwanda 1994.
Untuk menangani kejahatan tersebut, komunitas internasional membentuk International Criminal Tribunal for Rwanda.
Pengadilan ini mengadili banyak pejabat pemerintah, pemimpin militer, serta tokoh media yang terlibat dalam kekerasan massal yang menewaskan ratusan ribu orang.
Yang menarik, pengadilan ini juga menetapkan preseden penting bahwa propaganda dan hasutan publik dapat menjadi bagian dari kejahatan internasional jika terbukti mendorong terjadinya kekerasan massal.
Tanggung Jawab Individual
Salah satu perubahan paling besar dalam hukum internasional modern adalah pergeseran dari konsep tanggung jawab negara menjadi tanggung jawab individu.
Artinya, pelanggaran hukum perang tidak lagi dipandang hanya sebagai konflik antarnegara, tetapi juga sebagai kejahatan yang dilakukan oleh individu tertentu.
Komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban atas perintah yang mereka berikan.
Pemimpin politik dapat dimintai pertanggungjawaban atas keputusan strategis yang mereka ambil.
Bahkan dalam beberapa kasus, seseorang dapat dianggap bertanggung jawab karena gagal mencegah kejahatan yang dilakukan oleh pasukan di bawah komandonya.
Konsep ini dikenal dalam hukum internasional sebagai command responsibility.
Ketika Hukum Berhadapan dengan Politik
Walaupun mekanisme hukum internasional untuk menuntut pelanggaran perang telah berkembang pesat, realitasnya tetap kompleks.
Penegakan hukum internasional sering bergantung pada kemauan politik negara-negara.
Tanpa dukungan negara untuk menangkap tersangka atau menyerahkan mereka ke pengadilan internasional, proses hukum sering kali terhambat.
Namun preseden dari Yugoslavia dan Rwanda menunjukkan satu hal penting: pelanggaran hukum perang tidak selalu berakhir tanpa pertanggungjawaban.
Kadang prosesnya memakan waktu lama, bahkan bertahun-tahun setelah konflik berakhir.
Tetapi dalam hukum internasional modern, gagasan bahwa kejahatan perang dapat dibiarkan tanpa konsekuensi semakin sulit dipertahankan.
* Kanal Edukasi di Jendela Hukum dikelola secara kolaboratif bersama Tim Dignity Law sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat.














