Menu

Mode Gelap
Standar Ganda DK PBB di Tengah Perang Timur Tengah Apakah Penggunaan Senjata Tertentu Bisa Jadi Kejahatan Perang? Politik Bebas Aktif Indonesia: Prinsip atau Sekadar Retorika? Penganiayaan Ringan dan Berat: Apa Perbedaannya Menurut Hukum? Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah Bolehkah Negara Ketiga Ikut Campur dalam Perang?

Perspektif

Standar Ganda DK PBB di Tengah Perang Timur Tengah

badge-check


					Standar Ganda DK PBB di Tengah Perang Timur Tengah Perbesar

Standar Ganda DK PBB di Tengah Perang Timur Tengah

PERSPEKTIF – Konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel kembali membuka luka lama dalam sistem hukum internasional: ketidaknetralan lembaga yang seharusnya menjaga perdamaian dunia. Ketika misil dan drone beterbangan di Timur Tengah, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) bergerak cepat mengadopsi resolusi yang mengecam Iran.

Namun ada satu fakta yang tidak bisa diabaikan: resolusi tersebut tidak menyebut sama sekali serangan militer AS dan Israel terhadap Iran.

Inilah ironi besar dalam tata kelola keamanan global. Lembaga yang dibentuk untuk menjaga prinsip collective security justru sering terlihat selektif dalam menentukan siapa yang harus disalahkan.

Ketika satu pihak disorot secara keras, pihak lain yang melakukan tindakan serupa bahkan lebih agresif sering kali luput dari kecaman formal.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah Iran melanggar hukum internasional—karena setiap serangan terhadap negara lain memang harus diuji secara hukum.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: mengapa standar yang sama tidak diterapkan terhadap semua pihak yang terlibat dalam konflik? Di titik inilah legitimasi moral DK PBB mulai dipertanyakan.

Resolusi yang Selektif

Pada 11 Maret 2026, DK PBB mengadopsi sebuah resolusi yang mengecam serangan Iran terhadap negara-negara Teluk seperti Bahrain, Kuwait, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, serta Yordania. Resolusi tersebut disahkan dengan 13 suara setuju dan dua abstain (China dan Rusia) serta didukung lebih dari 130 negara anggota PBB.

Isi resolusi menuntut Iran menghentikan serangan dan menghormati kedaulatan negara-negara di kawasan. Namun yang menarik—dan problematis—adalah ketiadaan rujukan terhadap operasi militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, yang justru menjadi pemicu eskalasi konflik.

Dalam perspektif hukum internasional, hal ini menimbulkan persoalan serius. Piagam PBB, khususnya Pasal 2 ayat (4), melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.

Jika prinsip ini diterapkan secara konsisten, maka semua tindakan militer lintas batas harus diperiksa dengan standar yang sama, bukan hanya tindakan satu pihak.

Ketika resolusi hanya mengecam satu aktor tanpa menyebut tindakan militer pihak lain, maka yang terjadi bukan penegakan hukum internasional, melainkan konstruksi narasi politik melalui instrumen hukum.

Akar dari Standar Ganda

Masalah sebenarnya tidak terletak pada satu resolusi saja. Persoalannya jauh lebih struktural: DK PBB sejak awal dirancang sebagai lembaga politik, bukan murni lembaga hukum.

Lima anggota tetap—Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan China—memiliki hak veto yang memungkinkan mereka memblokir resolusi yang bertentangan dengan kepentingan geopolitiknya.

Struktur ini membuat keputusan DK PBB hampir selalu dipengaruhi oleh konfigurasi kekuatan global.

Dalam konteks konflik Iran, posisi Amerika Serikat sebagai anggota tetap dengan hak veto secara praktis membuat kemungkinan resolusi yang mengecam AS menjadi hampir mustahil.

Hal yang sama juga sering terjadi dalam konflik lain, misalnya ketika veto digunakan untuk melindungi sekutu strategis.

Akibatnya, DK PBB sering dianggap bukan sebagai penjaga hukum internasional, melainkan arena negosiasi kekuasaan global. Negara yang memiliki kekuatan politik dan militer besar cenderung lebih kebal dari kecaman formal dibanding negara yang berada di luar orbit kekuatan Barat.

Kredibilitas Hukum Internasional

Standar ganda semacam ini membawa konsekuensi serius bagi legitimasi hukum internasional. Ketika norma hukum diterapkan secara selektif, negara-negara lain akan mulai mempertanyakan: mengapa mereka harus mematuhi aturan yang tidak ditegakkan secara adil?

Inilah paradoks terbesar dalam sistem keamanan kolektif PBB. Secara teoritis, DK PBB berfungsi menjaga perdamaian dunia. Namun dalam praktiknya, keputusan-keputusan yang dianggap tidak netral justru dapat memperdalam ketidakpercayaan terhadap sistem tersebut.

Lebih jauh lagi, selektivitas dalam kecaman internasional berpotensi menciptakan preseden berbahaya. Negara-negara dapat mulai melihat penggunaan kekuatan sebagai sesuatu yang bisa dinegosiasikan secara politik, bukan dinilai berdasarkan prinsip hukum yang objektif.

Jika kondisi ini terus berlanjut, maka DK PBB berisiko kehilangan otoritas moralnya sebagai penjaga perdamaian global.

Tanpa legitimasi tersebut, resolusi yang dikeluarkan oleh lembaga ini mungkin tetap memiliki kekuatan formal, tetapi akan semakin kehilangan kekuatan moral di mata dunia.

Baca Lainnya

Politik Bebas Aktif Indonesia: Prinsip atau Sekadar Retorika?

11 Maret 2026 - 23:40 WIB

Politik Bebas Aktif Indonesia: Prinsip atau Sekadar Retorika?

Problem “Board of Peace” dalam Ketatanegaraan Global

7 Maret 2026 - 07:00 WIB

Board Of Peace

Pandangan Kritis dan Solutif atas Persoalan Hukum Nasional dan Daerah

3 Maret 2026 - 06:53 WIB

opini jendela hukum

Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum

25 Februari 2026 - 20:01 WIB

Trending di Berita