Jakarta – Klaim pemerintah bahwa anggaran pendidikan tahun 2026 meningkat dan tidak dipangkas untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipertanyakan oleh para pemohon Perkara 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum para pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, menilai terdapat kontradiksi antara narasi kenaikan anggaran dan realitas struktur fiskal yang berdampak langsung pada guru honorer swasta, mahasiswa, serta penyelenggara pendidikan.

Sebelumnya, dalam pemberitaan salah satu media nasional, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan anggaran pendidikan 2026 meningkat dan tidak dipangkas untuk pembiayaan MBG. Namun, menurut Sipghotulloh, klaim tersebut tidak sesuai dengan realita fiscal sebenarnya. Faktanya ada penurunan pada sejumlah pos anggaran yang justru krusial bagi operasional pendidikan.
Transfer Daerah Turun, Tunjangan Honorer Tertekan
Sipghotulloh mengungkapkan, masuknya pembiayaan MBG dalam anggaran pendidikan setidaknya telah menimbulkan dampak nyata terhadap kebijakan dan besaran tunjangan guru honorer swasta yang selama ini bersumber dari Dana BOS.
Ia memaparkan, pos anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah mengalami penurunan signifikan. Pada tahun 2025, anggaran tersebut tercatat sebesar Rp347 triliun, namun pada tahun 2026 turun menjadi Rp264 triliun. Selain itu, pos pembiayaan pendidikan juga turun dari Rp55 triliun menjadi Rp9 triliun.
“Penurunan ini bukan angka kecil. Ketika transfer ke daerah berkurang, sekolah—khususnya swasta—kehilangan ruang fiskal untuk mempertahankan kesejahteraan guru honorer,” tegasnya.
Ia juga menyoroti penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan. Dengan dihapusnya DAK Fisik, sekolah tidak lagi memiliki dukungan khusus untuk pembangunan atau perbaikan sarana, sehingga beban operasional semakin menumpuk pada Dana BOS.
Padahal, penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor guru telah dibatasi maksimal 40 persen. Artinya, dana yang tersedia harus bersaing dengan kebutuhan operasional harian dan perbaikan sarana dasar sekolah.
“Dengan struktur seperti ini, sangat wajar jika tunjangan guru honorer swasta terancam menyusut dari waktu ke waktu. Semakin kecil pembiayaan pendidikan yang diterima institusi, semakin kecil pula kapasitasnya memberikan honorarium yang layak,” ujarnya.
Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Juga Terdampak
Tekanan fiskal juga dirasakan mahasiswa dan penyelenggara pendidikan. Kuasa hukum para pemohon lainnya, Abdul Hakim, menyatakan bahwa penyempitan ruang anggaran berdampak langsung pada dukungan akademik dan akses pembiayaan pendidikan tinggi.
Hakim menjelaskan adanya penurunan kuota beasiswa KIP-K dan LPDP, penundaan pembayaran tunjangan profesi dosen (TPG/TPD), serta pemotongan anggaran pada Perpustakaan Nasional yang berdampak pada akses literatur dan sumber pembelajaran.
“Mahasiswa merasakan langsung efek efisiensi anggaran. Dukungan akademik menyempit, akses pembiayaan berkurang. Ini tekanan fiskal yang nyata, bukan asumsi,” ujarnya.
Di sisi lain, penyelenggara pendidikan seperti Yayasan Taman Belajar Nusantara—yang mendampingi peserta didik dari wilayah pinggiran Jakarta—menilai bahwa klaim kenaikan anggaran seharusnya tercermin dalam perluasan akses pendidikan bagi anak jalanan dan anak kurang mampu.
Menurutnya, berdasarkan perhitungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kebutuhan anggaran untuk menggratiskan SD dan SMP secara nasional hanya sekitar Rp183,4 triliun.
“Jika dana operasional MBG yang dimasukkan ke dalam pos pendidikan benar-benar dialihkan untuk penyelenggaraan pendidikan, sekolah dasar dapat digratiskan secara nasional, baik negeri maupun swasta, bahkan melampaui target tersebut,” jelasnya.
Substansi, Bukan Sekadar Angka
Lebih lanjut Hakim menegaskan bahwa para pemohon tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis sebagai kebijakan sosial. Namun, menurutnya, pembiayaan program tersebut tidak boleh mengurangi substansi anggaran pendidikan yang diperintahkan konstitusi.
“Yang kami persoalkan bukan programnya, melainkan sumber dan konstruksi pendanaannya. MBG tidak boleh dibiayai dengan menggerus anggaran pendidikan yang secara konstitusional harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN,” tegasnya.
Ia menilai, apabila pembiayaan program yang tidak berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan, maka makna Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tereduksi secara substantif.
“Konstitusi tidak memerintahkan angka 20 persen sebagai formalitas. Angka itu dimaksudkan untuk memastikan negara memprioritaskan penyelenggaraan pendidikan. Jika dipakai untuk pembiayaan yang tidak berkaitan langsung dengan proses pendidikan, maka ruh ketentuan konstitusional itu hilang,” ujarnya.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan yang mempertegas batas konstitusional tersebut, sehingga kebijakan sosial tetap dapat berjalan tanpa mengurangi kualitas dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional.











