Menu

Mode Gelap
Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan? Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggapan Pemohon atas Klaim Mendikdasmen MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan Mendikdasmen: Anggaran Pendidikan Naik, Tak Dipangkas untuk MBG Surya Paloh: Nasdem Konsisten Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen UU APBN Digugat ke MK, DPR: MBG Tak Pakai Dana Pendidikan

Nasional

UU APBN Digugat ke MK, DPR: MBG Tak Pakai Dana Pendidikan

badge-check


					UU APBN Digugat ke MK, DPR MBG Tak Pakai Dana Pendidikan Perbesar

UU APBN Digugat ke MK, DPR MBG Tak Pakai Dana Pendidikan

Jakarta – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Lalu Hadrian Irfani mengatakan bahwa dana pendidikan dalam anggaran pendapatan belanja negara tidak dipakai untuk operasional proyek makan bergizi gratis (MBG). Hal tersebut disampaikan untuk merespons gugatan terhadap Undang-undang Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN yang diuji ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang guru honorer bersama tiga mahasiswa dan Yayasan Taman Belajar Nusantara.

Menurut Lalu, Komisi X DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian Pendidikan belum menemukan bukti bahwa anggaran pendidikan dialokasikan untuk pelaksanaan MBG. “Kami tahu bahwa anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu di Kompleks DPR, Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026.

Lalu menampik anggapan ketidaksejahteraan guru disebabkan karena anggaran pendidikan dialihkan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dia meyakini alokasi 20 persen dari APBN masih utuh untuk sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan pendidik. Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah menggunakan anggaran yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

“Karena kami sudah tahu tidak benar (anggaran pendidikan untuk MBG) maka anggaran yang besar ini diselipkan untuk kesejahteraan guru. Itu yang sedang kita dorong,” ujar Lalu.

Meski begitu, Lalu menyerahkan penjelasan lebih rinci tentang alokasi anggaran MBG kepada Badan Gizi Nasional. Dia juga menuturkan BGN telah memiliki anggaran sendiri sehingga tidak mengganggu anggaran pendidikan.

MBG yang telah direncanakan sejak lama oleh Prabowo, kata Lalu, pasti telah memiliki skenario anggaran yang terencana. Kendati sasaran utama MBG adalah siswa sekolah, Lalu kembali menegaskan bahwa program itu tidak merampas alokasi untuk pendidikan. “Sampai hari ini belum terbukti MBG mengambil satu rupiah pun dari anggaran pendidikan,” tutur dia.

Gugatan terhadap UU APBN 2026 teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Tim kuasa hukum Dignity Law, Abdul Hakim mengatakan kliennya menggugat UU APBN 2026 untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang memerintahkan bahwa 20 persen dari APBN harus diprioritaskan negara untuk kebutuhan pendidikan nasional.

Abdul menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG. Padahal, kata dia, program tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.

Dalam permohonan dijelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.

“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” ujar dia.

Hakim menyoroti dampak nyata kebijakan penganggaran ini terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di berbagai daerah dijumpai pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan. Pada saat yang sama anggaran besar justru dialihkan untuk pembiayaan Program MBG. Bahkan, kata Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG justru jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berada pada kisaran Rp 200 – 300 ribu per bulan.

 

Baca Lainnya

Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan?

25 Februari 2026 - 02:47 WIB

ambang batas parlemen

Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

24 Februari 2026 - 23:39 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi

Tanggapan Pemohon atas Klaim Mendikdasmen MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan

23 Februari 2026 - 17:53 WIB

Mendikdasmen: Anggaran Pendidikan Naik, Tak Dipangkas untuk MBG

22 Februari 2026 - 02:15 WIB

Anggaran Pendidikan Naik, Tak Dipangkas untuk MBG

Surya Paloh: Nasdem Konsisten Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen

21 Februari 2026 - 02:37 WIB

ambang batas parlemen
Trending di Nasional