Selasa, Juli 1, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

11 Ribu Anak Yatim Piatu Akibat COVID-19, Wakil Ketua MPR: Itu Tanggung Jawab Negara

Jakarta – Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyoroti data Satgas COVID-19 soal 11.045 anak-anak menjadi yatim piatu karena orang tuanya wafat akibat terpapar virus corona. Muzani meminta kepada pemerintah untuk memberikan perhatian khusus.

“Sebanyak 11 ribu lebih anak yatim ini harus diberikan jaminan kehidupan yang lebih baik sesuai amanat konstitusi bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” kata Muzani dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8).

Celoteh hukum: Anak-anak dan Kekerasan

Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani
Wakil Ketua MPR, Ahmad Muzani

Sekjen Partai Gerindra ini juga meminta kepada pemerintah agar memastikan anak-anak yatim tersebut diberikan akses pendidikan untuk menata masa depannya. Sebab, ia tidak ingin anak-anak tersebut menjadi terlantar.

“Negara harus menjamin pendidikan bagi anak-anak yatim ini. Jangan sampai mereka terlantar dan tidak menjadi generasi yang tak berpendidikan, karena itu akan membuat mereka sulit dalam mencari masa depan yang lebih baik,” ujar Muzani yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPR itu.

Muzani pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kelebihan ekonomi untuk turut memberi bantuan kepada mereka membutuhkan, seperti anak-anak yang menjadi yatim piatu akibat orang tuanya meninggal dunia karena COVID-19.

“Meskipun itu tanggung jawab negara, namun hal tersebut juga menjadi tanggung jawab kita semua dalam membantu mereka apakah secara kelembagaan atau perorangan. Saling membantu dan memberi adalah tradisi yang telah menjadi kebiasaan masyarakat kita,” tuturnya.

11 Ribu Anak Yatim Piatu Akibat COVID
Ilustrasi: Anak Yatim Piatu

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini tengah menyiapkan skema bantuan bagi anak-anak yatim piatu tersebut. Risma mengaku anggaran untuk bantuan anak yatim itu sudah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan) memang, karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam,” ujar Risma, Kamis (19/8).

Stay Connected

16,985FansSuka
564,865PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Must Read

Related News

Related Stories