Menu

Mode Gelap
Kendaraan Ditarik Leasing Secara Paksa, Apakah Sah Menurut Hukum? PKWT dan PKWTT: Apa Bedanya dan Apa Hak Pekerja? Tanggung Jawab Marketplace terhadap Penipuan Online Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka Ada Cacat Tersembunyi dalam Jual Beli Rumah, Bisakah Pembeli Menggugat? MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

Berita

Mahkamah Konstitusi Cabut Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden

badge-check


					Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. (Foto: Istimewa) Perbesar

Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada Kamis (2/1/2025).

Dalam putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas 20% kursi DPR sebagai syarat pencalonan presiden tidak sesuai dengan konstitusi.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (2/1/2025).

Putusan tersebut menetapkan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga dianggap inkonstitusional.

“Dinyatakan bahwa Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Suhartoyo.

Keputusan ini diambil meskipun terdapat perbedaan pendapat dari dua hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh, yang menyampaikan dissenting opinion dalam proses persidangan.

Dengan pencabutan ambang batas ini, partai politik atau gabungan partai politik kini tidak lagi diwajibkan memiliki perolehan kursi DPR sebesar 20% atau 25% suara nasional untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilu.

Untuk diketahui, pemohon dalam perkara ini, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Para pemohon menilai bahwa norma dalam Pasal 222 sebelumnya menghambat demokrasi dan membatasi partisipasi politik.

Baca Lainnya

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Febrie Adriansyah, TPPU, Predicate Crime, Praperadilan, Hukum Pidana

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

pemblokiran rekening aktivis Pati

Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan?

25 Agustus 2026 - 07:51 WIB

penindakan hukum karhutla
Trending di Berita