Jumat, Januari 24, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Mahkamah Konstitusi Cabut Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada Kamis (2/1/2025).

Dalam putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas 20% kursi DPR sebagai syarat pencalonan presiden tidak sesuai dengan konstitusi.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (2/1/2025).

Putusan tersebut menetapkan bahwa Pasal 222 UU Pemilu tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga dianggap inkonstitusional.

“Dinyatakan bahwa Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Suhartoyo.

Keputusan ini diambil meskipun terdapat perbedaan pendapat dari dua hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh, yang menyampaikan dissenting opinion dalam proses persidangan.

Dengan pencabutan ambang batas ini, partai politik atau gabungan partai politik kini tidak lagi diwajibkan memiliki perolehan kursi DPR sebesar 20% atau 25% suara nasional untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini membuka peluang lebih besar bagi berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilu.

Untuk diketahui, pemohon dalam perkara ini, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Para pemohon menilai bahwa norma dalam Pasal 222 sebelumnya menghambat demokrasi dan membatasi partisipasi politik.

Stay Connected

16,985FansSuka
564,865PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Must Read

Related News

Related Stories