EDUKASI – Tidak semua orang yang gagal membayar utang atau tidak memenuhi janji otomatis dapat dipidana karena penipuan. Dalam praktik hukum, banyak perkara yang semula tampak sebagai pelanggaran perjanjian ternyata hanya merupakan wanprestasi yang harus diselesaikan melalui jalur perdata.
Lalu, kapan sebuah perkara berubah menjadi tindak pidana penipuan?
Mahkamah Agung memberikan jawaban yang tegas melalui Putusan Nomor 1689 K/PID/2015. Dalam putusan tersebut, MA menegaskan bahwa faktor yang paling menentukan bukanlah apakah utang akhirnya dibayar atau tidak, melainkan itikad para pihak sejak awal hubungan hukum itu dibentuk.
Apabila sejak awal seseorang telah menggunakan tipu muslihat, kebohongan, atau identitas yang menyesatkan untuk memperoleh keuntungan, maka perkara tersebut bukan lagi sekadar wanprestasi, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
Berawal dari Pemesanan Tiket Perjalanan
Kasus ini bermula ketika Henry Kurniadi yang telah berhenti bekerja dari PT Astra International meminta bantuan mantan rekan kerjanya, Rezky Gustinawati, untuk memesankan tiket pesawat dan voucher hotel ke luar negeri.
Rezky yang masih bekerja sebagai staf administrasi perusahaan kemudian membantu melakukan pemesanan melalui agen perjalanan langganan perusahaan, PT Astrindo Satrya Kharisma.
Permasalahan muncul karena pemesanan tersebut dilakukan seolah-olah masih merupakan kebutuhan perjalanan dinas PT Astra International. Padahal Henry sudah tidak lagi menjadi karyawan perusahaan.
Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, Henry bersama keluarganya menggunakan puluhan tiket pesawat dan voucher hotel untuk perjalanan wisata ke berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Jepang, dan Korea Selatan.
Nilai seluruh transaksi mencapai sekitar US$66.316 atau sekitar Rp803 juta berdasarkan kurs saat itu.
Ketika tagihan diterbitkan, PT Astra International menolak melakukan pembayaran karena transaksi tersebut bukan merupakan kepentingan perusahaan.
Agen perjalanan kemudian langsung menagih kepada Henry. Meski sempat membuat dua surat pernyataan kesanggupan membayar dan melunasi sebagian tagihan, kewajiban tersebut pada akhirnya tetap tidak dipenuhi seluruhnya.
Itikad Buruk Sudah Ada Sejak Awal
Dalam proses kasasi, pihak Henry berpendapat bahwa perkara tersebut hanyalah sengketa utang-piutang yang masuk ranah hukum perdata.
Pembelaannya didasarkan pada beberapa alasan, antara lain: telah membayar sebagian kewajiban; memiliki itikad baik untuk melunasi sisa utang dengan menjual aset; dan tidak menggunakan nama palsu karena seluruh tiket diterbitkan atas namanya sendiri.
Menurut pembela, kondisi tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi daripada tindak pidana penipuan.
Namun begitu, Mahkamah Agung menolak seluruh alasan kasasi tersebut. Majelis hakim menilai bahwa sejak awal terdakwa telah memperoleh fasilitas perjalanan dengan cara membuat pihak lain percaya bahwa pemesanan dilakukan untuk kepentingan PT Astra International.
Perbuatan tersebut menunjukkan adanya tipu muslihat dan penggunaan kedudukan yang menyesatkan sehingga memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Dengan kata lain, hubungan hukum tersebut tidak lahir dari kejujuran, melainkan sejak awal telah dibangun dengan itikad buruk untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Karena itu, perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata biasa.
Meskipun demikian, Mahkamah Agung mempertimbangkan pembayaran sebagian tagihan sebagai keadaan yang meringankan sehingga hukuman yang semula dijatuhkan selama dua tahun penjara dikurangi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Itikad Baik Menjadi Garis Pemisah
Putusan ini menegaskan prinsip penting yang selama ini juga berkembang dalam yurisprudensi Mahkamah Agung. Wanprestasi dan penipuan memang sama-sama dapat berawal dari sebuah perjanjian. Namun, keduanya memiliki karakter yang berbeda.
Wanprestasi terjadi apabila bisa dibuktikan tiga hal, yaitu 1) perjanjian dibuat secara sah; 2) para pihak sejak awal bertindak jujur; dan 3) kegagalan memenuhi prestasi baru muncul setelah perjanjian berjalan.
Sebaliknya, penipuan terjadi apabila sejak awal terdapat beberapa unsur yaitu; 1) penggunaan nama palsu; 2) kedudukan atau jabatan palsu; 3) rangkaian kebohongan; 4) tipu muslihat; 5) niat untuk merugikan pihak lain.
Dengan demikian, unsur yang paling menentukan bukanlah sekadar ada atau tidaknya utang, melainkan niat dan kejujuran ketika hubungan hukum tersebut pertama kali dibangun.
Pandangan tersebut konsisten dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perjanjian pada dasarnya merupakan wanprestasi, bukan penipuan, kecuali apabila perjanjian tersebut sejak awal didasari oleh itikad buruk atau niat untuk merugikan pihak lain.
Artinya, hukum pidana tidak dapat digunakan untuk mempidanakan setiap pelanggaran kontrak. Namun apabila sejak awal kontrak dijadikan alat untuk menipu korban, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Bagi masyarakat maupun pelaku usaha, putusan ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa tidak cukup hanya melihat apakah pembayaran dilakukan atau tidak. Aparat penegak hukum dan hakim juga harus menelusuri bagaimana hubungan hukum itu lahir sejak awal.
Kejujuran pada saat membuat perjanjian menjadi batas yang memisahkan sengketa perdata dengan tindak pidana penipuan. Karena itu, itikad baik bukan sekadar asas dalam hukum perdata, tetapi juga dapat menjadi penentu apakah seseorang hanya bertanggung jawab secara perdata atau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum pidana.














