Menu

Mode Gelap
Download Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim KPK Dalami Dugaan Pemberian SGD12.500 kepada Pejabat Kementerian Kehutanan MA Resmi Terbitkan PERMA tentang Putusan Pemaafan Hakim Memaknai Putusan MK soal MBG MK Tetapkan Syarat Jika MBG Masuk ke Anggaran Pendidikan di APBN 2027 Download Putusan 40/PUU-XXIV/2026 tentang Anggaran MBG

Berita

KPK Dalami Dugaan Pemberian SGD12.500 kepada Pejabat Kementerian Kehutanan

badge-check


					KPK Dalami Dugaan Pemberian SGD12.500 kepada Pejabat Kementerian Kehutanan Perbesar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar 12.500 dolar Singapura kepada seorang pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Temuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Menurut KPK, dugaan pemberian tersebut terjadi sekitar Mei 2026, atau sebelum dugaan pemberian sekitar 14.000 dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pertemuan pada 2 Juni 2026. Penyidik menilai adanya indikasi bahwa aliran dana dari pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada pihak Kementerian Kehutanan tidak hanya terjadi satu kali.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan pemberian tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. Hingga kini, identitas pejabat yang diduga menerima uang tersebut belum diungkap kepada publik.

KPK menyatakan akan terus mendalami temuan tersebut dengan mengonfirmasi keterangan para saksi dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait. Penyidik juga akan menelusuri hubungan dugaan pemberian uang tersebut dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu, penyidik juga mendalami rangkaian pertemuan antara Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pertemuan pada 2 Juni 2026 diduga bukan merupakan pertemuan pertama. KPK mengindikasikan adanya beberapa pertemuan lain yang berlangsung pada April dan Mei 2026.

Dalam perkara ini, KPK menduga dana yang digunakan untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan berasal dari pengumpulan uang yang melibatkan sejumlah pihak di Kabupaten Kuansing. Dana tersebut diduga kemudian dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura sebelum sebagian disalurkan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. Dugaan asal-usul dana, alur penyaluran, serta pihak-pihak yang menerima masih menjadi fokus pendalaman penyidik.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengakui menerima sebuah amplop dari Bupati Kuansing saat audiensi pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Meski demikian, penyidik masih terus menelusuri keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pemberian lain yang kini terungkap dalam proses penyidikan.

Baca Lainnya

MA Resmi Terbitkan PERMA tentang Putusan Pemaafan Hakim

5 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Putusan Pemaafan Hakim

MK Tetapkan Syarat Jika MBG Masuk ke Anggaran Pendidikan di APBN 2027

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

putusan MK tentang MBG

Download Putusan 40/PUU-XXIV/2026 tentang Anggaran MBG

31 Juli 2026 - 09:07 WIB

MK: Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan

MK: Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan

31 Juli 2026 - 08:57 WIB

MK: Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Dana Pendidikan
Trending di Berita