INDEPTH – Presiden berpidato. Potongan pernyataan beredar di media sosial. Warganet menanggapi. Ada yang mengkritik, ada yang menyindir, bahkan ada yang menulis komentar dengan bahasa keras.
Tetapi ketika komentar di ruang digital berujung pada penangkapan, persoalannya berubah menjadi lebih besar: di mana batas antara kritik yang dilindungi konstitusi dan ekspresi yang dapat dipidana?
Pertanyaan itu kembali muncul setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua warga berinisial AYP dan AF terkait unggahan di platform Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran.
Polisi menyebut perkara tersebut bukan semata-mata mengenai kritik terhadap Presiden. Penyidik mendalilkan terdapat komentar yang mengandung hasutan dan ancaman melakukan tindak pidana. Dua saksi dan empat ahli telah diperiksa, sementara penyidik menyita tangkapan layar, akun Threads, serta telepon genggam sebagai barang bukti.
Konstruksi tersebut membuat perkara ini berada di persimpangan antara dua kepentingan yang sama-sama penting dalam negara demokrasi: kebebasan berekspresi di satu sisi dan perlindungan terhadap keamanan serta ketertiban publik di sisi lain.
Putusan MK dan Alarm dari Amnesty
Perdebatan menjadi lebih kompleks karena Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberikan batas penting terhadap penggunaan UU ITE untuk menjerat ekspresi di ruang digital.
Melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK menyatakan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. MK menegaskan bahwa kerusuhan yang dimaksud adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di ruang digital.
Artinya, kegaduhan, perdebatan, atau keributan yang hanya terjadi di media sosial tidak dapat begitu saja dipersamakan dengan kerusuhan dalam pengertian pidana UU ITE.
Putusan tersebut menjadi salah satu pijakan Amnesty International Indonesia dalam mengkritisi penangkapan dua warga yang berkaitan dengan unggahan mengenai pidato Presiden Prabowo.
Dalam pandangan Amnesty, sebagaimana diberitakan Hukumonline, tindakan penangkapan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat putusan MK mengenai batas antara kegaduhan digital dan kerusuhan yang memiliki konsekuensi pidana. Perspektif ini penting karena menempatkan perkara bukan hanya dalam kerangka penegakan hukum, tetapi juga dalam konteks perlindungan kebebasan berekspresi.
Namun, di sinilah persoalan hukumnya menjadi lebih rumit.
Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 secara spesifik berkaitan dengan frasa “kerusuhan” dalam UU ITE. Putusan itu tidak dapat dibaca sebagai larangan mutlak bagi aparat untuk memproses setiap ekspresi digital yang mengandung dugaan tindak pidana lain.
Dengan kata lain, “tidak ada kerusuhan digital” tidak sama dengan “tidak ada tindak pidana digital”.
Jika sebuah unggahan hanya berisi kritik terhadap Presiden, negara harus sangat berhati-hati sebelum menggunakan hukum pidana. Tetapi jika penyidik dapat membuktikan adanya ajakan nyata kepada orang lain untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan, persoalannya berada pada norma pidana yang berbeda.
Kritik Presiden Dilindungi, Penghasutan Tetap Harus Dibuktikan
Sejak berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, persoalan kebebasan berekspresi juga harus dibaca melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 246 KUHP mengatur larangan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan. Ancaman pidananya paling lama empat tahun atau denda kategori V. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pasal yang diuji ke MK pada 2026.
Permohonan tersebut memang tidak diterima MK melalui Putusan Nomor 93/PUU-XXIV/2026. Namun, alasan tidak diterimanya permohonan berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum dan uraian permohonan, bukan putusan yang menyatakan bahwa setiap penerapan Pasal 246 pasti konstitusional dalam segala keadaan.
Karena itu, pasal penghasutan tetap berlaku.
Tetapi keberlakuan sebuah pasal bukan berarti aparat bebas menerapkannya tanpa pembuktian yang ketat.
Dalam perkara warganet ini, pertanyaan hukumnya menjadi sangat spesifik.
Apakah seseorang benar-benar mengajak orang lain melakukan tindak pidana? Apakah terdapat maksud untuk mendorong terjadinya kekerasan? Apakah komentar tersebut merupakan pernyataan spontan, satire, kemarahan politik, atau benar-benar sebuah ajakan? Kepada siapa ajakan itu ditujukan? Dan apakah terdapat hubungan yang cukup antara konten dengan potensi terjadinya tindak pidana?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan menunjukkan bahwa sebuah komentar terdengar kasar atau provokatif.
Sebab dalam perkara pidana, perasaan tersinggung bukanlah unsur delik.
Sebaliknya, kebebasan berekspresi juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban atas ancaman atau ajakan melakukan kekerasan yang memang memenuhi unsur pidana.
Di sinilah posisi aparat penegak hukum diuji.
Negara Antikritik atau Negara yang Menegakkan Hukum?
Kasus ini memiliki dimensi politik yang tidak bisa diabaikan.
Presiden adalah pusat kekuasaan eksekutif. Karena itu, kritik terhadap Presiden memiliki posisi khusus dalam demokrasi. Presiden bukan hanya pejabat publik yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga pemegang mandat politik dari rakyat.
Kritik terhadapnya semestinya memperoleh ruang yang luas.
Presiden Prabowo sendiri sebelumnya menyatakan bahwa kritik tidak seharusnya dihentikan. Pada Agustus 2025, dalam Sidang Tahunan MPR, Prabowo mengatakan perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi dan meminta masyarakat tidak berhenti mengkritik.
“Walaupun kadang-kadang kritik itu menyesak juga, tapi tidak ada masalah. Jangan berhenti kritik,” kata Prabowo, (15/08/2025).
Pernyataan tersebut menjadi penting ketika pemerintah dan aparat penegak hukum menghadapi kasus-kasus ekspresi digital.
Sebab semakin tinggi posisi seseorang dalam struktur kekuasaan, semakin besar pula ruang yang seharusnya tersedia bagi kritik terhadap kebijakan dan tindakannya.
Namun, prinsip itu tidak berarti pejabat negara kehilangan perlindungan terhadap ancaman kekerasan yang nyata.
Persoalannya adalah bagaimana negara membedakan keduanya.
Jika kritik terhadap Presiden diproses menggunakan pasal pidana hanya karena dianggap tidak sopan, kasar, atau menyakitkan hati, negara berisiko menciptakan chilling effect. Warga akan belajar bahwa kritik dapat berujung pada pemeriksaan polisi.
Tetapi jika ancaman kekerasan dibiarkan hanya karena disampaikan melalui media sosial, negara juga gagal menjalankan kewajibannya menjaga keselamatan publik.
Karena itu, perkara dua warganet di Jawa Barat seharusnya tidak disederhanakan menjadi pertarungan antara “polisi versus pengkritik Presiden”.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah aparat sedang menindak kritik, atau sedang membuktikan adanya tindak pidana yang berdiri sendiri di balik ekspresi tersebut?
Jawabannya harus muncul dari alat bukti dan proses peradilan.
Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 harus dihormati karena telah mempersempit penggunaan UU ITE terkait konsep kerusuhan. Pada saat yang sama, norma pidana tentang penghasutan tidak otomatis kehilangan kekuatan hukumnya.
Karena itu, penyidik memiliki beban untuk menunjukkan secara terang pasal mana yang dilanggar, perbuatan konkret apa yang dilakukan masing-masing tersangka, serta bukti apa yang menghubungkan ekspresi tersebut dengan unsur tindak pidana.
Di sisi lain, masyarakat sipil juga berhak mengawasi agar hukum tidak digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik.
Pada akhirnya, ukuran demokrasi bukanlah seberapa sedikit kritik yang terdengar.
Ukuran demokrasi justru terlihat dari seberapa jauh negara mampu membiarkan kritik hidup tanpa membiarkan ancaman kekerasan menjadi normal.
Di titik itulah kasus dua warganet ini menjadi penting. Bukan hanya karena menyangkut Presiden, tetapi karena ia dapat menjadi preseden tentang bagaimana negara memperlakukan ekspresi politik warga di ruang digital setelah berlakunya KUHP baru dan setelah Mahkamah Konstitusi mempertegas batas penggunaan UU ITE.
Jika kritik ternyata dipidana, negara harus menjelaskan alasannya.
Jika memang terdapat hasutan atau ancaman, unsur-unsurnya harus dibuktikan secara terbuka.
Sebab dalam negara hukum, bukan siapa yang dikritik yang menentukan apakah seseorang dapat dipidana, melainkan apa yang dilakukan, unsur pidananya, bukti yang tersedia, dan bagaimana hukum diterapkan secara proporsional.










