Menu

Mode Gelap
Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Rp622 Miliar Istri Bekerja dan Urus Rumah Tangga, MA Beri 70 Persen Harta Bersama Penipuan atau Wanprestasi? MA Tegaskan Itikad Awal Menjadi Pembeda Utama Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik? Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan Mengapa Case Theory Harus Ditentukan Sebelum Menyusun Gugatan?

Edukasi

Istri Bekerja dan Urus Rumah Tangga, MA Beri 70 Persen Harta Bersama

badge-check


					Istri Bekerja dan Urus Rumah Tangga, MA Beri 70 Persen Harta Bersama Perbesar

Istri Bekerja dan Urus Rumah Tangga, MA Beri 70 Persen Harta Bersama

EDUKASI – Pembagian harta bersama setelah perceraian selama ini kerap dipahami sederhana: suami mendapat setengah, istri mendapat setengah. Namun, Mahkamah Agung menunjukkan bahwa pembagian 50:50 tidak selalu menjadi ukuran keadilan.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 K/Ag/2021 tanggal 26 Maret 2021, Mahkamah Agung menegaskan bahwa istri yang menjalankan peran ganda, yakni bekerja memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mengurus rumah tangga dan anak, dapat memperoleh bagian harta bersama lebih besar daripada mantan suaminya.

Dalam perkara tersebut, pembagian akhirnya ditetapkan sebesar 70 persen untuk istri dan 30 persen untuk suami. Pertimbangan ini kemudian dicatat sebagai salah satu kaidah hukum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Putusan tersebut menarik karena memberikan pesan penting: dalam perkara harta bersama, keadilan tidak selalu identik dengan pembagian matematis yang sama rata.

Ketika Aturan 50:50 Tidak Lagi Dianggap Adil

Secara umum, hukum perkawinan mengenal konsep harta bersama. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sementara harta yang diperoleh masing-masing sebelum perkawinan, serta hadiah atau warisan, pada prinsipnya merupakan harta bawaan.

Bagi pasangan Muslim, pembagian harta bersama setelah perceraian juga merujuk pada Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 97 KHI pada dasarnya menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Dengan demikian, pola 50:50 merupakan ketentuan umum dalam pembagian harta bersama bagi pasangan Muslim.

Namun, Putusan Nomor 78 K/Ag/2021 memperlihatkan bahwa penerapan ketentuan tersebut tidak dapat dilepaskan begitu saja dari kondisi konkret rumah tangga.

Perkaranya bermula ketika sepasang suami istri telah bercerai, tetapi belum melakukan pembagian harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan pembagian harta tersebut tidak membuahkan hasil sehingga perkara kemudian dibawa ke Pengadilan Agama Depok.

Pengadilan Agama Depok memutus perkara tersebut pada 21 Januari 2020. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Agama Bandung pada 10 Juni 2020. Perkara berlanjut ke tingkat kasasi dan Mahkamah Agung pada 26 Maret 2021 menolak permohonan kasasi serta menguatkan putusan judex facti.

Yang menjadi penting bukan hanya hasil akhirnya, tetapi alasan mengapa pembagian tersebut tidak dilakukan secara sama rata.

Peran Ganda Menjadi Pertimbangan Hakim

Mahkamah Agung mempertimbangkan pembagian dua bagian dapat dibenarkan ketika suami dan istri menjalankan fungsi masing-masing sesuai konstruksi kewajiban dalam hukum perkawinan Islam.

Suami berkewajiban menjalankan peran sebagai kepala keluarga, mencari nafkah dan menyediakan tempat tinggal bagi istri serta anak. Sementara istri menjalankan peran sebagai ibu rumah tangga yang mengurus rumah tangga dan mengasuh anak. Pertimbangan tersebut merujuk antara lain pada Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 34 UU Perkawinan jo. Pasal 75 ayat (1) KHI.

Dalam situasi demikian, pembagian harta bersama masing-masing seperdua masih dipandang dapat diterapkan.

Masalah muncul ketika istri tidak hanya menjalankan fungsi domestik, tetapi juga ikut bekerja atau berusaha untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menilai istri menjalankan dua fungsi sekaligus: bekerja untuk menopang kebutuhan rumah tangga dan tetap mengurus rumah tangga serta mengasuh anak.

Menurut pertimbangan Mahkamah Agung, kondisi tersebut membuat pembagian 50:50 tidak lagi mencerminkan keadilan. Karena itu, pembagian yang telah ditetapkan judex facti, yakni 70 persen untuk istri dan 30 persen untuk suami, dinilai tepat.

Dengan demikian, kontribusi seorang istri dalam rumah tangga tidak semata-mata dinilai dari berapa besar uang yang dihasilkan.

Pekerjaan domestik dan pengasuhan anak juga menjadi bagian dari konstruksi pertimbangan ketika hakim menilai kontribusi masing-masing pihak.

Istri Bekerja Tak Otomatis Dapat 70 Persen

Ada satu hal penting yang perlu digarisbawahi agar putusan ini tidak disalahpahami. Putusan Nomor 78 K/Ag/2021 bukan berarti setiap istri yang bekerja otomatis berhak memperoleh 70 persen harta bersama.

Angka 70:30 merupakan hasil pemeriksaan dan penilaian hakim terhadap keadaan konkret perkara tersebut. Kaidah yang dicatat Mahkamah Agung menyatakan bahwa istri yang menjalankan peran ganda, yaitu mengurus rumah tangga sekaligus bekerja memenuhi kebutuhan keluarga, dapat diberikan bagian harta bersama melebihi mantan suaminya.

Kata “dapat” menjadi penting. Artinya, hakim tetap harus melihat fakta masing-masing perkara. Tidak ada rumus otomatis bahwa istri bekerja berarti memperoleh 70 persen, sementara suami hanya 30 persen.

Yang menjadi titik tekan adalah keadilan berdasarkan kontribusi dan peran para pihak selama perkawinan.

Yurisprudensi ini sekaligus menunjukkan bahwa harta bersama tidak semata-mata persoalan siapa yang menghasilkan uang paling banyak. Rumah tangga memiliki kontribusi ekonomi dan non-ekonomi yang saling berkaitan.

Seorang istri yang bekerja sepanjang hari, tetapi tetap bertanggung jawab terhadap pekerjaan rumah dan pengasuhan anak, menjalankan beban yang berbeda dengan pasangan yang hanya menjalankan satu fungsi.

Dalam konteks itulah Mahkamah Agung melihat pembagian sama rata dapat menghasilkan ketidakadilan secara substantif.

Putusan Nomor 78 K/Ag/2021 memberikan pelajaran penting bagi perkara perceraian dan sengketa harta bersama.

Ketika suatu perkawinan berakhir, yang perlu dilihat bukan hanya berapa banyak aset yang terkumpul, tetapi juga bagaimana aset tersebut diperoleh dan bagaimana masing-masing pihak menjalankan kewajibannya selama perkawinan.

Hukum memang memberikan titik awal berupa pembagian seperdua. Namun, perkara konkret dapat menuntut pertimbangan yang lebih kontekstual ketika pembagian tersebut justru menghasilkan ketidakadilan.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung mempertahankan pembagian 70 persen untuk istri dan 30 persen untuk suami karena istri menjalankan peran ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengelola rumah tangga dan pengasuh anak.

Karena itu, Putusan Nomor 78 K/Ag/2021 layak dipahami bukan sebagai “keistimewaan” bagi istri yang bekerja, melainkan sebagai contoh bagaimana hakim dapat mempertimbangkan peran, kewajiban, dan kontribusi nyata para pihak dalam mencari keadilan pembagian harta bersama.

Pada akhirnya, keadilan dalam pembagian harta bersama tidak selalu berarti membagi sesuatu menjadi dua bagian yang identik. Dalam keadaan tertentu, pembagian yang sama belum tentu adil, sementara pembagian yang berbeda justru dapat menjadi cara untuk mencapai keadilan.

Baca Lainnya

Penipuan atau Wanprestasi? MA Tegaskan Itikad Awal Menjadi Pembeda Utama

11 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Penipuan atau Wanprestasi? MA Tegaskan Itikad Awal Jadi Pembeda Utama

Mengapa Case Theory Harus Ditentukan Sebelum Menyusun Gugatan?

10 Agustus 2026 - 05:06 WIB

Mengapa Case Theory Harus Ditentukan Sebelum Menyusun Gugatan?

Proses Gugatan Sengketa Tanah di Pengadilan: Tahapan yang Perlu Diketahui

9 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Proses Gugatan Sengketa Tanah di Pengadilan: Tahapan yang Perlu Diketahui

Sengketa dengan Developer Perumahan, Konsumen Punya Hak Apa?

7 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Sengketa dengan Developer Perumahan, Konsumen Punya Hak Apa?
Trending di Edukasi