Menu ✖

Mode Gelap
Pengacara Gibran Pamerkan Dokumen Pendidikan SD hingga S-1 di PTUN MK Pangkas Tenggat Putusan PTUN Jadi 14 Hari, Pengajuan Eksekusi 21 Hari Kerja Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Ijazah Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN Wanprestasi dalam Perjanjian: Pengertian, Unsur, dan Contoh Kasus Asas Fair Use dalam Hak Cipta di Era Kreativitas Digital dan Kecerdasan Buatan Ubaidillah Amin: Sumpah Pemuda Harus Jadi Momentum Membangun Desa

Berita

MK Pangkas Tenggat Putusan PTUN Jadi 14 Hari, Pengajuan Eksekusi 21 Hari Kerja

badge-check


					MK Pangkas Tenggat Putusan PTUN Jadi 14 Hari, Pengajuan Eksekusi 21 Hari Kerja Perbesar

MK Pangkas Tenggat Putusan PTUN Jadi 14 Hari, Pengajuan Eksekusi 21 Hari Kerja

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas tenggat waktu pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap, dari 60 hari kerja menjadi 14 hari kerja. MK juga memperpendek waktu bagi penggugat untuk mengajukan permohonan perintah pelaksanaan putusan, dari 90 hari kerja menjadi 21 hari kerja.

Perubahan tersebut diputuskan dalam perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN).

Putusan ini menyentuh persoalan mendasar dalam penegakan hukum administrasi: apa artinya memenangkan perkara di pengadilan apabila pejabat pemerintahan yang kalah masih dapat menunda pelaksanaan putusan?

Bagi pencari keadilan, persoalan tersebut bukan sekadar hitungan hari. Penundaan pemulihan hak dapat berdampak pada kedudukan jabatan, penghasilan, reputasi, hingga hak-hak administratif yang semestinya dipulihkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Melalui putusan ini, MK mengubah batas waktu yang selama ini diatur dalam Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU PTUN.

Tenggat 14 Hari untuk Keputusan yang Dibatalkan

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “60 (enam puluh) hari kerja” dalam Pasal 116 ayat (2) UU PTUN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai menjadi “14 (empat belas) hari kerja”.

Ketentuan ini berkaitan dengan kewajiban pejabat atau badan pemerintahan setelah menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a UU PTUN tidak dilaksanakan dalam tenggat baru tersebut, keputusan tata usaha negara (KTUN) yang disengketakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum.

Dengan demikian, perubahan ini memperpendek masa tunggu yang sebelumnya mencapai 60 hari kerja sebelum KTUN kehilangan kekuatan hukumnya akibat tidak dilaksanakannya putusan pengadilan.

MK juga mengubah Pasal 116 ayat (3) UU PTUN. Tenggat 90 hari kerja kini dimaknai menjadi 21 hari kerja untuk kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c.

Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan setelah 21 hari kerja, penggugat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar memerintahkan tergugat melaksanakan putusan. Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada pihak yang memenangkan perkara untuk meminta tindakan pengadilan lebih cepat daripada ketentuan sebelumnya.

Kedua perubahan tersebut memiliki konsekuensi berbeda. Tenggat 14 hari berkaitan dengan hilangnya kekuatan hukum KTUN dalam kondisi yang ditentukan undang-undang, sedangkan tenggat 21 hari berkaitan dengan pengajuan permohonan perintah pelaksanaan putusan. Keduanya tidak boleh disamakan sebagai satu mekanisme eksekusi.

Sengketa dengan Bupati Yahukimo Jadi Latar Belakang

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan Nahason Asso, Wenius Hesegem, Frederika Korain, dan Fatiatulo Lazira. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU PTUN yang dinilai menghambat kepastian hukum ketika putusan pengadilan tidak segera dilaksanakan pejabat pemerintahan.

Perkara tersebut berangkat dari sengketa para pemohon dengan Bupati Yahukimo. Menurut keterangan dalam permohonan, objek sengketa telah dinyatakan batal melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan itu juga mewajibkan pemulihan hak serta rehabilitasi nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat Nahason Asso dan Wenius Hesegem pada jabatan semula.

Namun, para pemohon menyatakan keputusan yang disengketakan masih tetap berlaku dan hak-hak mereka belum dipulihkan sebagaimana mestinya. Mereka telah menempuh proses hukum dari PTUN Jayapura, banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Persoalan tersebut menjadi dasar bagi para pemohon untuk meminta MK menilai kembali konstitusionalitas batas waktu pelaksanaan putusan. Mereka berpendapat, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap semestinya memberikan kepastian nyata, bukan sekadar kemenangan formal di ruang sidang.

Pemerintah dan Ahli Berbeda Pandangan

Dalam persidangan sebelumnya, pemerintah mempertahankan keberadaan batas waktu 60 dan 90 hari kerja. Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi, Sucipto, menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan putusan PTUN perlu dibaca sebagai satu kesatuan yang berjenjang.

Pemerintah menilai perbedaan jenis kewajiban dalam amar putusan membutuhkan mekanisme administratif yang sesuai. Menurut pandangan tersebut, tenggat waktu juga berfungsi memberikan kepastian mengenai kapan akibat hukum berlaku dan kapan langkah pelaksanaan putusan berikutnya dapat ditempuh.

Sementara itu, ahli yang dihadirkan pemohon, Erna Ratnaningsih, menilai masa tunggu yang panjang dapat merugikan pencari keadilan meskipun telah memenangkan perkara.

Ia mengingatkan bahwa penundaan pelaksanaan putusan berpotensi mengakibatkan hilangnya penghasilan, berkurangnya masa jabatan, hilangnya kewenangan, hingga terganggunya reputasi seseorang.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan ketegangan antara kebutuhan akan prosedur administrasi yang tertib dan keharusan memastikan putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan. Pada akhirnya, kepastian hukum tidak cukup diukur dari adanya putusan yang final, tetapi juga dari tersedianya mekanisme yang efektif untuk mewujudkan hak pihak yang dimenangkan.

Putusan MK ini menjadi perubahan penting dalam hukum acara peradilan tata usaha negara. Pemangkasan tenggat diharapkan mempersempit ruang penundaan pelaksanaan putusan oleh pejabat pemerintahan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kepatuhan badan atau pejabat administrasi negara dan penggunaan mekanisme pengawasan serta pelaksanaan putusan yang tersedia menurut hukum.

Baca Lainnya

Pengacara Gibran Pamerkan Dokumen Pendidikan SD hingga S-1 di PTUN

30 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Pengacara Gibran Pamerkan Dokumen Pendidikan SD hingga S-1 di PTUN

Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Ijazah Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN

30 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Ijazah Gibran, Walk Out dari Sidang PTUN

Ubaidillah Amin: Sumpah Pemuda Harus Jadi Momentum Membangun Desa

28 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Ubaidillah Amin

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut

20 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut
Trending di Berita