Menu

Mode Gelap
Permohonan Pailit Baru Tak Bisa Diajukan Saat Masa Perdamaian Apakah Utang Piutang Bisa Dipidana sebagai Penipuan? Hakim Tak Bisa Digugat karena Putusan? Ini Batas Perlindungan Hukum bagi Aparat Peradilan Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan? Ini Aturan Hukumnya MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak Barang Diskon Tak Sesuai Harapan, Apakah Bisa Dikembalikan?

Berita

Ini Dia Penyesuaian Aturan PPKM 2-4 di Jawa-Bali

badge-check


					Ini Dia Penyesuaian Aturan PPKM 2-4 di Jawa-Bali Perbesar

Jendelahukum.com, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2- 4 di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Pada periode kali ini ada sejumlah penyesuaian aturan. Di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen.

“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” isi Instruksi Menteri Dalam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Sementara, pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pasar rakyat dapat beroperasional hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Selain itu, pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

“Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen. Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” sebut regulasi yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian tersebut.

Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift.

Namun begitu, Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut:  1) Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI); 2) Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan 3) Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

Baca Lainnya

MK Tegaskan Pemerintah Tak Bisa Atur Dana Desa Sepihak

17 September 2026 - 21:40 WIB

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

aktivis pati
Trending di Berita