Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko akan melapor ke polisi terkait tudingan Indonesian Corruption Watch (ICW) soal polemik ‘promosi ivermectin’ dan ekspor beras. ICW menganggap Moeldoko sebagai KSP seharusnya bijak dalam menanggapi kritik.
“Bagi ICW, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian adalah hak setiap warga negara secara personal/individu. Jadi, silakan saja jika Moeldoko ingin meneruskan persoalan ini ke penegak hukum,” kata kuasa hukum ICW, M Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).
“Namun kami menyayangkan langkah itu. Sebab, hasil penelitian ICW semata-mata ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih di tengah pandemi COVID-19,” imbuhnya.
Isnur menyinggung posisi Moeldoko yang merupakan salah satu pejabat teras di Istana Negara. Dia meminta agar kritik berdasarkan penelitian ditanggapi dengan argumentasi.
“Tentu Moeldoko dengan posisinya yang berada di lingkar dalam Istana Negara mestinya bijak dalam menanggapi kritik, bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW,” tambahnya.
Sebelumnya, Moeldoko telah melayangkan somasi terhadap ICW terkait tundingan Ivermectin. Sementara itu, Isnur mengatakan ICW telah menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak menyudutkan pihak manapun, khususnya Moeldoko.
Hal itu telah disampaikan melalui jawaban somasi kepada Moeldoko.
“ICW sudah berulang kali menjelaskan bahwa hasil penelitian ICW tidak menuding pihak tertentu manapun, terlebih Moeldoko, mencari keuntungan melalui peredaran Ivermectin. Hal itu telah pula kami sampaikan dalam tiga surat Jawaban somasi kepada Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan,” kata Isnur.
“Sebab, jika dicermati lebih lanjut, siaran pers yang berjudul ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’ selalu menggunakan kata ‘indikasi’ dan ‘dugaan’. Lagi pula Moeldoko salah melihat konteks penelitian tersebut, karena yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan sebagai personal/individu,” jelasnya.