Menu

Mode Gelap
Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua? Berapa Hukuman Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat?

Berita

Akan Dipolisikan soal Tudingan Ivermectin, ICW: Moeldoko Mestinya Bijak

badge-check


					Akan Dipolisikan soal Tudingan Ivermectin, ICW: Moeldoko Mestinya Bijak Perbesar

Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko akan melapor ke polisi terkait tudingan Indonesian Corruption Watch (ICW) soal polemik ‘promosi ivermectin’ dan ekspor beras. ICW menganggap Moeldoko sebagai KSP seharusnya bijak dalam menanggapi kritik.

“Bagi ICW, pelaporan atau pengaduan ke pihak kepolisian adalah hak setiap warga negara secara personal/individu. Jadi, silakan saja jika Moeldoko ingin meneruskan persoalan ini ke penegak hukum,” kata kuasa hukum ICW, M Isnur, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).

“Namun kami menyayangkan langkah itu. Sebab, hasil penelitian ICW semata-mata ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih di tengah pandemi COVID-19,” imbuhnya.

Isnur menyinggung posisi Moeldoko yang merupakan salah satu pejabat teras di Istana Negara. Dia meminta agar kritik berdasarkan penelitian ditanggapi dengan argumentasi.

“Tentu Moeldoko dengan posisinya yang berada di lingkar dalam Istana Negara mestinya bijak dalam menanggapi kritik, bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW,” tambahnya.

Sebelumnya, Moeldoko telah melayangkan somasi terhadap ICW terkait tundingan Ivermectin. Sementara itu, Isnur mengatakan ICW telah menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak menyudutkan pihak manapun, khususnya Moeldoko.

Hal itu telah disampaikan melalui jawaban somasi kepada Moeldoko.

“ICW sudah berulang kali menjelaskan bahwa hasil penelitian ICW tidak menuding pihak tertentu manapun, terlebih Moeldoko, mencari keuntungan melalui peredaran Ivermectin. Hal itu telah pula kami sampaikan dalam tiga surat Jawaban somasi kepada Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan,” kata Isnur.

“Sebab, jika dicermati lebih lanjut, siaran pers yang berjudul ‘Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis’ selalu menggunakan kata ‘indikasi’ dan ‘dugaan’. Lagi pula Moeldoko salah melihat konteks penelitian tersebut, karena yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan sebagai personal/individu,” jelasnya.

Baca Lainnya

Air Keras dan Bayang-Bayang Teror Aktivis

13 Maret 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus

Menang hingga Kasasi, Dignity Law Taklukkan Gugatan Sengketa Tanah

13 Maret 2026 - 04:19 WIB

DIGNITY LAW

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah

11 Maret 2026 - 20:36 WIB

praperadilan gus yaqut

Delpedro Divonis Bebas: Ujian Hukum atas Batas Kebebasan Berekspresi

7 Maret 2026 - 01:07 WIB

Delpedro Divonis Bebas
Trending di Berita