Menu

Mode Gelap

Nasional · 15 Okt 2021 04:00 WIB ·

Datangi Kemenkumham, Petinggi Demokrat Serahkan Bukti Untuk Lawan Judicial Review AD/ART


 Datangi Kemenkumham, Petinggi Demokrat Serahkan Bukti Untuk Lawan Judicial Review AD/ART Perbesar

Jendelahukum.com, Jakarta – Sejumlah petinggi Partai Demokrat mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021). Mereka menyerahkan dokumen bukti-bukti untuk persidangan uji materi AD/ART Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

“Kami datang ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat bukti-bukti yang aka diajukan dalam proses uji materi di Mahkamah Agung,” ujar Heru Widodo, anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat di Gedung AHU Kemenkumham.

Baca juga: Satu Pemohon Cabut Kuasa, Yusril: Judicial Review AD/ART Terus Jalan

Dia menjelaskan, bukti diserahkan kepada Ditjen AHU karena termohon dalam judicial review yang diajukan kubu Moeldoko melalui pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra adalah Kemenkumham. Tetapi yang mengetahui proses perubahan anggaran dasar adalah Partai Demokrat.

Karena itu Partai Demokrat menyampaikan bukti-bukti untuk membentengi aspek hukum dari apa yang disebut sebagai terobosan yang oleh kubu Moeldoko. Menurut Heru, bukti yang disampaikan adalah factual, juga ada keterangan keterangan ahli yang sudah menganalisis proses pengajuan uji materil yang dianggapnya tidak lazim.

“Karena yang dijadikan objek adala keputusan menteri sementara dalam hukum acara uji materil yang bisa dijadikan objek permohonan adalah peraturan. Sedangkan sisi yang lain keputusan menteri ini sedang mereka gugat juga di pengadilan tata usaha negara,” jelas Heru.

Baca juga: Pengujian Materiil dan Formill AD/ART Partai Politik ke Mahkamah Agung

Sehingga kata dia hal ini adalah sebuah kompetensi absolut yang sebenarnya tidak bisa diterobos. Pasalnya kompetisi absolut jadi tidak ada peradilan lain selain pradilan tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang

“Seharusnya yang bisa diuji dalam hak uji materil adalah peraturan, yaitu baru pertama kali adanya uji terhadap keputusan. Padahal mereka sedang menguji keputusan itu di peradilan tata usaha negara,” papar Heru.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Eva Monalisa: UMKM Kekuatan Strategis Perkuat Pilar-Pilar Kebangsaan

22 April 2025 - 15:20 WIB

Buntut Rusaknya Infrastruktur Jalan Lintas Kangean, Bupati Sumenep Digugat Masyarakat Kepulauan Kangean

21 Maret 2025 - 15:07 WIB

Dinilai Janggal, Sejumlah Advokat Muda Gugat Peraturan DPR 1/2025 ke MA

24 Februari 2025 - 17:23 WIB

Cacat Landasan Filosofis, Kaprodi HTN UIN Yogyakarta Total Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

9 Februari 2025 - 16:06 WIB

IWO Luncurkan Pusat Bantuan Hukum, Kirwan Ditunjuk Jadi Bendahara

14 Januari 2025 - 14:16 WIB

Mahkamah Konstitusi Cabut Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden

3 Januari 2025 - 01:32 WIB

Trending di Nasional