Selasa, Juli 1, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Bareskrim Polri Tetapkan Yahya Waloni Jadi Tersangka

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.

“Pasal tersebut diatur (bahwa dengan) sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf A KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

Yahya Waloni ditetapkan tersangka
Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri 26/08/21

Rusdi menjelaskan, pihaknya juga masih mendalami motif Yahya Waloni terkait ceramahnya yang disebut mengandung penistaan agama. Dia juga meminta masyarakat tak menyebarkan ujaran kebencian dan tetap tenang.

“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Rusdi.

“Kami juga imbau masyarakat tetap tenang tak gaduh,” sambungnya.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Selasa (27/8/2019), atas ceramahnya yang menyebut Bibel palsu.

Dalam ceramahnya, Yahya menyebut Bibel palsu bahkan sudah menyebut isinya dongeng. Dia juga menantang siap dilaporkan atas pernyataannya itu.

Yahya Waloni dulunya adalah seorang pendeta dan masuk Islam pada tahun 2006 setelah mendalami Al-Quran selama 8 tahun.

Stay Connected

16,985FansSuka
564,865PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Must Read

Related News

Related Stories