Menu

Mode Gelap

Nasional · 27 Agu 2021 15:41 WIB ·

Bareskrim Polri Tetapkan Yahya Waloni Jadi Tersangka


 Yahya Waloni Perbesar

Yahya Waloni

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama.

“Pasal tersebut diatur (bahwa dengan) sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf A KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

Yahya Waloni ditetapkan tersangka

Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri 26/08/21

Rusdi menjelaskan, pihaknya juga masih mendalami motif Yahya Waloni terkait ceramahnya yang disebut mengandung penistaan agama. Dia juga meminta masyarakat tak menyebarkan ujaran kebencian dan tetap tenang.

“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Rusdi.

“Kami juga imbau masyarakat tetap tenang tak gaduh,” sambungnya.

Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Selasa (27/8/2019), atas ceramahnya yang menyebut Bibel palsu.

Dalam ceramahnya, Yahya menyebut Bibel palsu bahkan sudah menyebut isinya dongeng. Dia juga menantang siap dilaporkan atas pernyataannya itu.

Yahya Waloni dulunya adalah seorang pendeta dan masuk Islam pada tahun 2006 setelah mendalami Al-Quran selama 8 tahun.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Eva Monalisa: UMKM Kekuatan Strategis Perkuat Pilar-Pilar Kebangsaan

22 April 2025 - 15:20 WIB

Buntut Rusaknya Infrastruktur Jalan Lintas Kangean, Bupati Sumenep Digugat Masyarakat Kepulauan Kangean

21 Maret 2025 - 15:07 WIB

Dinilai Janggal, Sejumlah Advokat Muda Gugat Peraturan DPR 1/2025 ke MA

24 Februari 2025 - 17:23 WIB

Cacat Landasan Filosofis, Kaprodi HTN UIN Yogyakarta Total Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

9 Februari 2025 - 16:06 WIB

IWO Luncurkan Pusat Bantuan Hukum, Kirwan Ditunjuk Jadi Bendahara

14 Januari 2025 - 14:16 WIB

Mahkamah Konstitusi Cabut Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden

3 Januari 2025 - 01:32 WIB

Trending di Nasional