Menu

Mode Gelap
Apakah Pelaku Penipuan Online Bisa Dipenjara? Kaidah MA soal Subrogasi: Kredit Dibayar Asuransi, Apakah Debitur Masih Bisa Ditagih? Di-PHK Sepihak oleh Perusahaan, Apa Hak Karyawan? Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online Putusan MA: Tindakan Medis Tanpa Persetujuan Pasien Bisa Digugat Modus Penipuan Online yang Paling Sering Terjadi di Indonesia

Berita

CIDe’ Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pengadaan LPJU Jatim

badge-check


					CIDe' Gelar Pemotongan Kambing di Depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, (11/10/2021) Perbesar

CIDe' Gelar Pemotongan Kambing di Depan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin, (11/10/2021)

Jendelahukum.com, Jakarta – Center For Islam and Democracy Studies (CIDe’) melakukan aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur untuk mengusut adanya dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.

Direktur CIDe’, Ahmad Annur menuturkan pihaknya menemukan adanya dugaan korupsi sebesar Rp. 49 miliar dalam penggunaan dana hibah, yakni terkait pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Lamongan.

“Berdasarkan hasil investigasi dan analisis lembaga Center For Islam and Democracy studie’s (CIDe’) terhadap penggunaan Dana Hibah ini, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan LPJU ini sebesar Rp. 49 miliar di Lamongan”. Jelas Ahmad dalam pers rilisnya yang diterima wartawan Senin, (11/10).

Selain itu, Ahmad mengklaim juga menemukan adanya pemalsuan tanda tangan proposal serta rancangan yang tidak sesuai kebutuhan. Bahkan dalam RAB Proposal tersebut, lanjut Ahmad, banyak dana siluman yang disisipkan dan tidak diterima oleh Pokmas.

“Hasil penelusuran kami, ada broker proposal yang bermain, mulai penggarapannya, RAB dan bahkan realisasinya. Dan anggaran Dana Hibah yang untuk LPJU ini ada indikasi tidak sesuai dengan sistematika penganggaran, artinya anggaran sudah disiapkan dulu oleh oknom pejabat Pemprov dan Proposal menyusul kemudian”. Paparnya

Dalam aksi tersebut, CIDe’ secara khusus melakukan ritual pemotongan Kambing di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dimaksudkan untuk memacu kinerja Kejati Jatim dalam membongkar dugaan korupsi pengadaan LPJU.

“Kami berharap kambing ini bisa memanggil para oknom pejabat pemprov yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah ini, dan darah yang menetes, semoga menjadi penyemangat bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar berani dan cepat membongkar dugaan korupsi pengadaan LPJU ini”. Pungkas Ahmad.

Baca Lainnya

Praperadilan Febrie Ditolak, Polemik Pembuktian Predicate Crime Mengemuka

29 Agustus 2026 - 10:26 WIB

apa itu Predicate Crime,

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru, Kritik Tak Boleh Dipidana

28 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pasal penghinaan pemerintah

Rekening Aktivis Pati Diblokir: Penegakan Hukum atau Pembatasan Ruang Sipil?

25 Agustus 2026 - 15:14 WIB

aktivis pati

Karhutla 2026: Negara Memburu Pelaku, Siapa di Balik Kebakaran Hutan?

25 Agustus 2026 - 07:51 WIB

penindakan hukum karhutla
Trending di Berita