Menu

Mode Gelap
Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua? Berapa Hukuman Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat?

Berita

Dipecat Lantaran Tak Lolos TWK, Kini Novel Baswedan Buat Chanel Youtube

badge-check


					Eks Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan Perbesar

Eks Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan

Jendelahukum.com, Jakarta – Setelah dipecat dari KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Novel Baswedan kekinian membuat channel Youtube. Kabar tersebut disampaikan Novel melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha.

Novel mengaku alasan dirinya membuat konten Youtube untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal penanganan hukum dan isu-isu dalam pemberantasan korupsi.

“Saya perkenalkan Channel resmi Novel Baswedan, semoga bisa menjadi media untuk edukasi & informasi mengenai isu anti korupsi, penegakan hukum, keadilan & diskusi2 lain yg membangun semangat & konsistensi. Salam Integritas, anti korupsi,”  Cuit Novel di akun twitternya, Kamis (14/10/2021).

Dalam cuitannya itu, Novel juga mengunggah video berjudul: Channel Resmi Novel Baswedan yang disiarkan perdana di akun Youtube pribadinya pada hari ini.

Cuitan Novel yang mengabarkan tentang dirinya membuat konten Youtube mendapatkan 467 retweet, 26 tweet kutipan, dan 1.679 Suka dari warganet.

Channel Youtube Novel Baswedan

Foto: Screenshot Channel Youtube Novel Baswedan

Dalam video perdana berdurasi 5 menit, 14 detik itu, Novel pun memberikan kalimat pembuka yang cukup menohok.

“Hal penting yang ingin saya sampaikan adalah kalian boleh membutakan mata saya, tapi perjuangan memberantas korupsi harus tetap berjalan. Karena hukum tidak pernah buta.”

Soal cuplikan video di kanal Youtube Novel Baswedan dibanjiri komentar para netizen. Hingga berita ini ditulis, video perdana Novel yang diunggah di Youtube itu pun telah ditonton 1,924 kali.

Akun Youtube Novel juga telah mendapatkan 1.58K subscriber.

Baca Lainnya

Air Keras dan Bayang-Bayang Teror Aktivis

13 Maret 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus

Menang hingga Kasasi, Dignity Law Taklukkan Gugatan Sengketa Tanah

13 Maret 2026 - 04:19 WIB

DIGNITY LAW

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah

11 Maret 2026 - 20:36 WIB

praperadilan gus yaqut

Delpedro Divonis Bebas: Ujian Hukum atas Batas Kebebasan Berekspresi

7 Maret 2026 - 01:07 WIB

Delpedro Divonis Bebas
Trending di Berita