Sabtu, Agustus 23, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Dirut Jakpro Pastikan Biaya Formula E Tidak Gunakan APBD DKI Jakarta

Jendelahukum.com, Jakarta – Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto memastikan jika biaya penyelenggaraan Formula E 2022 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

“Pasti tidak pakai APBD, kami pakai untuk modal kami. Nanti akan kami gulirkan terus untuk menjadi suatu bisnis baru,” kata Widi di Jakarta, Rabu (6/10).

Widi menyebutkan bahwa APBD DKI yang digunakan, hanya berupa biaya yang sudah dikeluarkan sebelumnya untuk biaya komitmen yang sudah dibayar sebesar Rp560 miliar di tahun 2019-2020.

Ia menjelaskan biaya penyelenggaraan, selain yang sudah dibayarkan, akan dibebankan kepada pendapatan dari program pensponsoran.

Widi menyebutkan bahwa pengumpulan dana dari sponsor akan berjalan seiring dengan kegiatan sebelum agenda (pre event) yang akan digelar PT Jakpro sebelum acara puncak balapan.

“Seperti pameran mobil elektrik atau Formula E kami pamerkan ke masyarakat, itu kan sebelum agenda, juga ada sponsor,” ujar dia.

Dalam waktu enam bulan sebelum penyelenggaraan berlangsung, PT Jakpro bergerak untuk mengumpulkan pundi-pundi uang agar tidak lagi meminta ataupun menggunakan anggaran penyelenggaraan dari APBD DKI Jakarta.

“Kan banyak agendanya itu, seperti agenda di setiap kampus kami selenggarakan lomba inovasi mobil listrik, itu kan membangkitkan ekonomi masyarakat, semuanya bahwa Indonesia sudah siap dengan isu lingkungan,” ujar dia.

Dia pun optimistis jika Formula E bisa berjalan dengan cara tersebut dan bisa mendapat persetujuan dari DPRD DKI karena tidak membebani APBD Jakarta.

“Insya Allah ada keyakinan, saya orang bisnis dan pasti bisa,” kata Widi menambahkan.

Stay Connected

16,985FansSuka
564,865PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Must Read

Related News

Related Stories