Jendelahukum.com, Instrumen – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu 2017). Oleh karena itu, UU Pemilu 2017 masih akan tetap berlaku sebagai payung hukum bagi pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Download – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum