Selasa, Juli 1, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Fraksi PKB Dorong Pemerintah Realisasikan Dana Abadi Untuk Pesantren

"Jika Bulan Ini Presiden Joko Widodo Bisa Menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) Tentang Dana Abadi Pesantren Maka Bisa Jadi Kado Indah Peringatan Hari Santri 22 Oktober Mendatang."

Jakarta – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mendesak pemerintah untuk segera membentuk aturan pelaksana realisasi dana abadi untuk pesantren. Pasalnya hingga sekarang realisasi dana abadi tersebut belum bisa direalisasikan karena terganjal dasar hukum pelaksanaannya.

“Hingga dua tahun sejak diundangkan dana abadi pesantren tidak bisa direalisasikan karena belum ada dasar pelaksanaannya,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Oleh karena itu, Cucun berharap agar pemerintah sesegera mungkin menandatangani peraturan presiden tentang dana abadi pesantren. Hal itu dimaksudkan agar dapat menjadi kado indah pada saat peringatan hari santri nantinya.

“Jika bulan ini Presiden Joko Widodo bisa menandatangani Peraturan Presiden (Pepres) tentang Dana Abadi Pesantren maka bisa jadi kado indah Peringatan Hari Santri 22 Oktober mendatang,” tambahnya.

Cucun menjelaskan dana abadi pesantren tertuang dalam UU 18/2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

“Namun hingga saat ini dana tersebut belum bisa dicairkan dan memberikan manfaat kepada pesantren karena masih terganjal pada payung hukum. Kami berharap hal ini bisa segera dituntaskan karena sudah hampir dua tahun sejak pengesahan UU Pesantren,” tutur Cucun.

Dia melihat ada indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam mempercepat realisasi dana abadi pesantren. Padahal akan banyak manfaat yang bisa diterima oleh umat jika dana abadi pesantren bisa segera dicairkan.

“Terlebih di masa pandemi seperti ini, dana abadi pesantren akan menjadi penopang bagi terselenggaranya pola Pendidikan pesantren yang terbukti tahan uji,” tukasnya.

Legislator asal Jawa Barat itu mengungkapkan di kala sekolah-sekolah tutup, pesantren selama dua tahun terakhir ini mampu tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Pola Pendidikan pesantren yang berbasis asrama memudahkan pola pengawasan Kesehatan sekaligus pembatasan sosial untuk meminimalkan penularan wabah Covid-19.

“Situasi ini tentunya harus menjadi catatan dari pemerintah karena pesantren lagi-lagi terbukti mampu membantu menyelematkan banyak generasi bangsa ini dari ancaman learning loss karena penutupan sekolah dan tidak efektifnya pembelajaran jarak jauh selama pandemi,” pungkasnya.*

Stay Connected

16,985FansSuka
564,865PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Must Read

Related News

Related Stories