Jendelahukum.com – Majelis hakim telah menjatuhkan vonis Rp. 20 Juta kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan Megamendung. Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menghendaki agar Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara.
Dalam salah satu pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan Habib Rizieq dinilai merupakan kesalahan tidak disengaja.
“Majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah merupakan delik culpa atau kesalahan yang tidak disengaja,” papar hakim membacakan pertimbangan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Baca juga: HRS Divonis Denda Rp 20 Juta terkait Kasus Kerumunan Megamendung
Seperti diketahui, perkara ini berawal dari kerumunan dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV Megamendung pada 13 November 2021 lalu. Hal itu tak lama setelah Habib Rizieq baru pulang dari Arab Saudi.
Saat itu Habib Rizieq sedang. Pada acara tersebut, jaksa meyakini ada 3 ribu orang yang hadir. Kerumunan itu lah yang diyakini melanggar protokol kesehatan. Sebab sebelum kepulangannya itu, Habib Rizieq sempat memberi tahu soal agendanya nanti usai tiba di Indonesia yang kemudian menyebar di media sosial.
“Melihat antusiasme massa yang menyambut, terdakwa keluar melalui sunroof di atas mobil dan melambaikan tangannya menyapa massa. Tetapi terdakwa tidak mengucapkan kalimat apa pun. Baik berpidato maupun mengingatkan tentang prokes untuk 3 M,” papar hakim.
Hakim pun meyakini bahwa kehadiran massa tersebut dikarenakan adanya pemberitahuan dari HRS saat masih di Arab Saudi.
Baca juga: Habib Rizieq Cs Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Petamburan
Menurut hakim, ucapan Habib Rizieq itu bisa diartikan menjadi daya tarik simpatisannya untuk hadir.Hakim menyebut HRS seharusnya menyadari ucapannya itu membuat kemungkinan terjadinya kerumunan. Terlebih, Habib Rizieq merupakan tokoh agama yang memiliki jutaan simpatisan.
“Sedangkan tidak ternyata ada imbauan dari Terdakwa maupun Laskar FPI untuk mematuhi prokes kecuali hanya meminta massa memberi jalan bagi rombongan karena akan memasuki waktu untuk Salat Jumat,” ujar Hakim.
“Maka menurut majelis hakim, Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap terjadinya penumpukan massa tersebut,” imbuhnya.
Terlebih, pada saat itu Kabupaten Bogor sedang dalam masa karantina kesehatan terkait pandemi COVID-19 yakni berupa PSBB.
“Majelis hakim berpendapat telah terjadi suatu tindak pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar hakim.
Meski demikian, hakim meyakini bahwa perbuatan Habib Rizieq merupakan kesalahan yang tidak disengaja. Oleh karenanya, hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana denda.
“Bahwa dalam upaya penjeraan itu dan ketika ketertiban kembali terjaga maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidak lah diperlukan lagi,” kata hakim.