INSIGHT – Ketentuan pidana minimum khusus selama ini dipahami sebagai batas bawah yang tidak boleh dilewati hakim ketika menjatuhkan hukuman.
Namun, dalam perkara narkotika, Mahkamah Agung pernah menegaskan bahwa terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana di bawah ancaman minimum khusus.
Kaidah tersebut terlihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2198 K/Pid.Sus/2015 tanggal 27 November 2015.
Perkara ini menarik karena terdakwa didakwa menggunakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman pidana minimum empat tahun penjara. Namun, fakta persidangan menunjukkan terdakwa merupakan penyalah guna narkotika untuk diri sendiri.
Mahkamah Agung kemudian memperbaiki putusan judex facti dan menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin pidana tersebut dijatuhkan di bawah minimum empat tahun?
Jawabannya berkaitan dengan perbedaan antara pengguna atau penyalah guna narkotika dengan pihak yang memiliki atau menguasai narkotika dalam konteks peredaran gelap.
Awal Mula Perkara
Perkara bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal terdakwa.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa. Dalam penggeledahan ditemukan tiga kantong plastik klip berukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, dua pipet kaca, dan sebuah alat hisap atau bong.
Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina atau sabu yang termasuk Narkotika Golongan I.
Barang bukti narkotika yang ditemukan memiliki berat sekitar 0,185 gram.
Penuntut Umum kemudian mengajukan terdakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Ketentuan tersebut pada saat perkara diperiksa mengancam orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan pidana penjara paling singkat empat tahun.
Secara tekstual, posisi terdakwa terlihat cukup berat.
Namun, persidangan tidak hanya berbicara mengenai keberadaan narkotika.
Hakim juga harus menilai untuk apa narkotika tersebut dimiliki atau dikuasai.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menemukan fakta bahwa terdakwa merupakan penyalah guna dan narkotika tersebut dimaksudkan untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dijual atau diedarkan.
Di sinilah persoalan hukum menjadi menarik.
Jika hakim hanya berpegang secara mekanis pada Pasal 112 ayat (1), terdakwa menghadapi ancaman minimum empat tahun.
Tetapi jika melihat fakta penggunaan narkotika untuk diri sendiri, konstruksi perbuatannya lebih dekat dengan Pasal 127 UU Narkotika mengenai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.
Masalahnya, Pasal 127 tersebut tidak didakwakan oleh Penuntut Umum.
Hakim Tetap Terikat Dakwaan
Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2015 menegaskan bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pidana harus mendasarkan putusannya pada surat dakwaan.
Prinsip ini penting karena dakwaan merupakan dasar pemeriksaan dan pembuktian perkara di persidangan.
Hakim tidak boleh begitu saja mengubah perkara menjadi perkara lain yang tidak didakwakan.
Namun, SEMA Nomor 4 Tahun 2010 memberikan pedoman penting mengenai perkara narkotika, khususnya untuk membedakan penyalah guna, korban penyalahgunaan, pecandu, dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika.
SEMA tersebut juga memberikan parameter tertentu mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika dalam jumlah tertentu yang dapat menjadi salah satu indikator untuk melihat apakah seseorang merupakan penyalah guna atau bukan.
Karena itu, hakim tidak hanya melihat barang bukti secara kuantitatif.
Konteks perbuatan juga menjadi penting.
Apakah narkotika tersebut untuk diedarkan?, Apakah terdapat indikasi transaksi? Apakah terdakwa merupakan bagian dari jaringan peredaran?, Atau justru barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menentukan bagaimana perbuatan terdakwa harus dipahami secara hukum.
Putusan PN, Banding, hingga Kasasi
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 51/Pid.Sus/2015/PN Smg tanggal 1 April 2015, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Risca Dyah Ayu Pratiwi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Namun, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Dengan demikian, hakim pada tingkat pertama secara substantif mengakui bahwa perbuatan terdakwa merupakan penyalahgunaan untuk diri sendiri, meskipun dakwaan Penuntut Umum menggunakan Pasal 112 ayat (1).
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang mengurangi pidana menjadi satu tahun penjara melalui Putusan Nomor 86/Pid.Sus/2015/PT.SMG tanggal 26 Mei 2015.
Perkara kemudian sampai ke Mahkamah Agung.
Melalui Putusan Nomor 2198 K/Pid.Sus/2015 tanggal 27 November 2015, Mahkamah Agung memperbaiki putusan judex facti dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan.
Pertimbangan pentingnya adalah terdakwa hanya merupakan pengguna dan narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri, bukan dijual atau diedarkan.
Karena itu, Mahkamah Agung menilai adil apabila pidana mengacu pada ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika meskipun pasal tersebut tidak didakwakan.
Tak Berarti Boleh Diabaikan Sembarangan
Kaidah tersebut tidak dapat dimaknai bahwa hakim bebas menjatuhkan pidana di bawah minimum khusus setiap kali terdakwa didakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 UU Narkotika.
Ada batas dan alasan yang harus dijelaskan secara memadai.
Dandapala merujuk pada rumusan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2015 bahwa apabila Penuntut Umum mendakwa Pasal 111 atau Pasal 112, tetapi fakta persidangan menunjukkan terdakwa sebenarnya merupakan pemakai dan jumlah narkotikanya relatif sebagaimana parameter SEMA Nomor 4 Tahun 2010, hakim dapat menyimpangi ketentuan minimum khusus dengan memberikan pertimbangan hukum yang cukup.
Artinya, penyimpangan tersebut bukanlah jalan pintas untuk mengabaikan undang-undang.
Justru sebaliknya, hakim harus menjelaskan mengapa penerapan minimum khusus dalam perkara konkret tidak menghasilkan pemidanaan yang adil.
Pertimbangan tersebut harus dibangun dari fakta persidangan, karakter perbuatan, tujuan penguasaan narkotika, jumlah barang bukti, serta posisi terdakwa sebagai pengguna atau penyalah guna.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara menerobos hukum dan melakukan penafsiran hukum untuk mencapai keadilan berdasarkan pedoman yang tersedia.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memilih pendekatan kedua.
Antara Kepastian Hukum dan Keadilan
Perkara narkotika memang memiliki karakter yang tidak sederhana.
Di satu sisi, negara berkepentingan keras memberantas peredaran narkotika. Pasal-pasal dengan ancaman minimum khusus dibuat antara lain untuk memberikan efek jera dan memastikan tindak pidana tertentu mendapatkan respons pidana yang serius.
Namun, persoalan muncul ketika ketentuan yang ditujukan untuk menjerat pelaku peredaran narkotika justru diterapkan kepada orang yang faktanya merupakan pengguna untuk diri sendiri.
Jika pengguna dan pengedar diperlakukan dengan pendekatan yang sama, hukum berpotensi kehilangan kemampuan untuk membedakan tingkat kesalahan dan posisi masing-masing pelaku.
Padahal, pemidanaan seharusnya mempertimbangkan perbuatan sekaligus keadaan konkret terdakwa.
Putusan Nomor 2198 K/Pid.Sus/2015 menunjukkan bahwa minimum khusus bukan selalu angka yang bekerja secara mekanis tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.
Namun, ruang penyimpangan itu harus digunakan secara hati-hati.
Hakim tetap harus mendasarkan putusannya pada dakwaan, memperhatikan batas-batas kewenangan mengadili, serta memberikan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kaidah ini menjadi penting terutama ketika seseorang didakwa dengan Pasal 112 UU Narkotika hanya karena ditemukan memiliki atau menguasai narkotika, tetapi fakta persidangan justru menunjukkan bahwa narkotika tersebut digunakan untuk dirinya sendiri.
Pada akhirnya, perkara narkotika tidak cukup dibaca dari pertanyaan “berapa gram narkotika yang ditemukan?”
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah “untuk apa narkotika itu dikuasai dan siapa sebenarnya posisi terdakwa dalam peristiwa tersebut?”
Di situlah peran hakim menjadi krusial.
Hukum memang membutuhkan kepastian. Tetapi kepastian hukum tidak boleh menghilangkan kemampuan pengadilan untuk membedakan antara pengguna dan pengedar, antara penyalah guna dan pelaku peredaran gelap, serta antara perkara yang secara faktual berbeda.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2198 K/Pid.Sus/2015 memberikan satu pelajaran penting: dalam kondisi tertentu, pemidanaan di bawah minimum khusus dapat dilakukan, tetapi harus dibangun di atas fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang kuat, bukan sekadar kebijaksanaan hakim tanpa dasar.













