Menu ✖

Mode Gelap
Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Datang ke KPK Prinsip Kehati-hatian dalam Amdal dan Perlindungan Ekosistem Apa Saja Tahapan Persidangan Pidana di Pengadilan?, Ini Urutannya Intergenerational Equity: Menjaga Hak Hukum Generasi Mendatang atas Lingkungan Hidup Respon Partai Politik atas Putusan MA Soal Suket Gibran Ponpes Putri Digerebek, Santriwati Ditodong Senjata hingga Balita Dibawa Polisi

Berita

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Datang ke KPK

badge-check


					Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Datangi KPK Perbesar

Dua Kali Mangkir, Nusron Wahid Akhirnya Datangi KPK

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 4 November 2026. Kedatangannya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Nusron tiba sekitar pukul 09.22 WIB. Kehadirannya terbilang mendadak karena tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan penyidik KPK pada hari tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kedatangan Nusron. Ia menjelaskan, kehadiran Menteri ATR/BPN tersebut merupakan pemenuhan atas panggilan pemeriksaan yang sebelumnya belum dipenuhi.

“Benar, hari ini Rabu (4/11), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” kata Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, Nusron saat itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengaku tidak menerima informasi sebelumnya mengenai rencana kedatangan Nusron. Ia menduga kehadiran tersebut merupakan inisiatif pribadi.

“Mungkin inisiatif datang sendiri,” ujar Setyo.

Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK

Kedatangan Nusron sekaligus mengakhiri rangkaian ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan penyidik.

Pemanggilan pertama dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam pemanggilan kedua, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri.

Ketidakhadiran tersebut sempat menjadi sorotan. KPK bahkan mempertimbangkan langkah jemput paksa setelah Nusron tidak memenuhi dua pemanggilan pemeriksaan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut melontarkan kritik. Ia sempat menyoroti informasi mengenai rencana perjalanan dinas Nusron ke Jepang dan mendesak KPK mengambil langkah tegas agar pemeriksaan tidak terus tertunda.

Sebelumnya, KPK juga menyampaikan bahwa Nusron telah memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya dan meminta penundaan pemeriksaan.

Dengan kedatangannya pada 4 November 2026, penyidik akhirnya dapat meminta keterangan langsung dari pejabat yang memimpin kementerian tempat perkara tersebut bergulir.

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Selain itu, terdapat mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan urusan internal kementerian, termasuk rotasi, promosi, dan mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang-orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keterkaitan sejumlah tersangka dengan lingkaran kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Pemeriksaan Nusron diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai tata kelola pelayanan pertanahan, mekanisme pengurusan HGB, hingga dugaan praktik penerimaan uang di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, Nusron masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Belum ada pengumuman KPK yang menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Lainnya

Respon Partai Politik atas Putusan MA Soal Suket Gibran

1 November 2026 - 09:03 WIB

Respon Partai Politik atas Putusan MA Soal Suket Gibran

Ponpes Putri Digerebek, Santriwati Ditodong Senjata hingga Balita Dibawa Polisi

1 November 2026 - 07:40 WIB

Penggerebekan Pesantren Putri Sukoharjo, Dugaan Intimidasi Santriwati

Nasib Jabatan Wapres Pasca-Putusan MA, Begini Kata Pakar

1 November 2026 - 06:50 WIB

Nasib Jabatan Wapres Pasca-Putusan MA, Begini Kata Pakar

Tok, MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

30 Oktober 2026 - 18:50 WIB

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah
Trending di Berita