Menu

Mode Gelap
Khomenei Meninggal, Bagaimana Mekanisme Pergantian Pemimpin Tertinggi Iran? MBG Disebut “Harga Mati”, Penggugat: Jangan Ambil dari Pos Pendidikan Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan? Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggapan Pemohon atas Klaim Mendikdasmen MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan

Seputar Hukum

Wacana Amandemen UUD 1945 Bergulir, Ini Dia Beberapa Ketentuan Yang Harus Diikuti

badge-check


					Wacana Amandemen UUD 1945 Perbesar

Wacana Amandemen UUD 1945

Jendelahukum.com, Seputar Hukum – Wacana amandemen terhadap UUD 1945 terus bergulir. Ketua MPR, Bambang Soetantyo (Bamsoet) menyampaikan bahwa dalam rangka mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan perubahan UUD 1945.

Perubahan itu nantinya akan ada penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN. Namun begitu, tidak sedikit yang menyangsikan wacana itu akan berhasil. Pasalnya, mekanisme amandemen menurut UUD 1945 tergolong sulit secara politik.

Baca juga: Soal Wacana Amendemen UUD, Pengamat: Tidak Ada Urgensinya

Ketentuan tentang amandemen konstitusi telah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Untuk itu, ada beberapa hal syarat yang harus dipenuhi oleh MPR dalam melakukan amandemen terhadap UUD. Apa saja? sebagai berikut:

Diusulkan oleh 1/3 Anggota

Usul perubahan pasal-pasal UUD 1945 hanya dapat diagendakan dalam Sidang MPR bila diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR (Pasal 37 ayat (1)).

Jika merujuk pada jumlah anggota MPR sekarang (136 Anggota DPD + 575 anggota DPR = 711 orang), maka setidaknya harus ada minimal 237 anggota MPR yang mengusulkan amandemen.

Diajukan Secara Tertulis dan Disertai Alasan

Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD 1945, diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya (Pasal 37 ayat (2)). Hal ini dikecualikan terhadap bentuk negara kesatuan Republik Indonesia yang secara tegas dilarang dilakukan perubahan (Pasal 37 ayat 5).

Berkaitan dengan wacana menambahkan kewenangan MPR untuk membentuk PPHN, tentu akan ada banyak pasal yang harus dirincikan karena PPHN sendiri akan sangat berdampak pada pasal-pasal lain yang ada dalam UUD 1945.

Rapat dihadiri 2/3 anggota

Untuk mengubah pasal UUD 1945, Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR (Pasal 37 ayat (3)). Jika merujuk pada jumlah total anggota MPR saat ini, maka quorum itu sebanyak 474 anggota.

Tanpa dipenuhinya quorum tersebut, maka proses perubahan atau amandemen UUD 1945 tidak bisa dilanjutkan.

Hingga saat ini, MPR sendiri tidak satu suara dalam mengajukan wacana PPHN. Mayoritas parpol bahkan secara tegas mengajukan penolakan terhadap wacana tersebut dengan berbagai alasan.

Diputuskan oleh 50%+1 anggota

Dan yang terakhir, untuk memutuskan perubahan UUD 1945 maka harus mendapatkan persetujuan 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 356 anggota.

Itulah beberapa hal yang harus dipenuhi oleh MPR untuk memuluskan wacana memasukkan PPHN ke dalam sistem hukum Indonesia.

Artikel terkait: 5 Alasan Mengapa GBHN Tidak Perlu dihidupkan Kembali

Mungkinkah ketentuan tersebut dipenuhi? Tentu jawabannya bisa iya, bisa juga tidak. Politik selalu berjalan secara dinamis. Tidak ada yang tahu secara pasti.

Yang jelas, sekalipun tidak tertulis secara eksplisit, prinsip demokrasi mengharuskan setiap perubahan atau amandemen UUD harus selaras dengan apirasi rakyat.

Sekian semoga bermanfaat.!

Baca Lainnya

Khomenei Meninggal, Bagaimana Mekanisme Pergantian Pemimpin Tertinggi Iran?

2 Maret 2026 - 09:50 WIB

Ayatollah Ali Khomenei

Sertifikat Tanah Elektronik: Apakah Lebih Aman atau Justru Berisiko?

16 Februari 2026 - 09:52 WIB

Sertifikat Tanah Elektronik: Apakah Lebih Aman atau Justru Berisiko?

Tiga Model Pengujian Konstitusional

3 Desember 2024 - 08:26 WIB

Pengujian Konstitusional

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan

20 November 2024 - 07:33 WIB

Perbedaan Antara Penyelidikan dan Penyidikan

Upaya Hukum dalam Perkara Pidana

9 November 2024 - 15:10 WIB

Upaya hukum dalam perkara pidana
Trending di Seputar Hukum