Menu

Mode Gelap
Runtuhnya Kuasa; Pucuk Pimpinan Lembaga Negara Kembali Berulah Apakah Merekam Percakapan Tanpa Izin Bisa Dipidana? Hak Waris Anak dan Istri Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam Apa Perbedaan Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana? Tanah Dijual ke Dua Orang, Siapa yang Dilindungi Hukum? Harta Gono-Gini Pasca Perceraian: Apakah Selalu Dibagi Dua?

Berita

HMPB Ajukan Keberatan Administratif ke Gubernur Khofifah: Kebijakan PLH Sekda Cacat Hukum!

badge-check


					Ketua dan Sekretaris Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (07/10/2021) Perbesar

Ketua dan Sekretaris Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (07/10/2021)

Jendelahukum.com, Bangkalan – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Bangkalan (HMPB) mengajukan keberatan administratif terhadap Gubernur Khofifah terkait penunjukan PLH Sekda Jatim Heru Tjahjono sebagai Kordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua HMPB Abdul Hakim, menjelaskan surat keberatan itu didasari oleh dua alasan, yaitu terkait habisnya masa jabatan PLH Sekda dan Penunjukan PLH Sekda sebagai Ketua TAPD yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 14 ayat (7) UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran Badan Kepengawaian Negara No. 1/SE/I/2021 Tentang Kewenagan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

“Surat keberatan sudah kami ajukan hari ini. Terkait keberatan, ada dua hal yang paling pokok,  pertama masa Jabatan PLH yang seharus sudah habis masa jabatannya, sampai hari ini masih tetap menjabat PLH Sekda. Kedua, bahwa PLH tidak berwenang untuk mengambil kebijakan strategis seperti alokasi anggaran” Jelas Abdul Hakim pada wartawan Jendelahukum.com

Lebih lanjut, Hakim merujuk Pasal 14 ayat (7) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi: “Badan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.

“Karena itu kebijakan PLH ini cacat hukum, sebab hanya Sekda yang definitiflah yang berhak memiliki kewenangan dalam kebijakan yang berkaitan dengan alokasi anggaran seperti Perubahan APBD Tahun 2021 dan Pengelolaan Keuangan Daerah di Perubahan ABPD Jatim Tahun 2021” Jelas Hakim.

Lebih lanjut, Hakim pun mengaku dirinya menemukan dokumen yang ditandatangani oleh PLH Sekda, Heru Tjahjono tidak menjelaskan bahwa kedudukannya sebagai PLH. Sehingga dikesankan seolah-olah ditandatangani oleh Sekda Definitif.

“Ada dokumen juga yang diandatangani oleh PLH, tapi tidak dijelaskan bahwa dia PLH Sekda. artinya di sini pembohongan publik yang dilakukan oleh pemerintah Jawa Timur”. Jelas Hakim

Baca Lainnya

Air Keras dan Bayang-Bayang Teror Aktivis

13 Maret 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus

Menang hingga Kasasi, Dignity Law Taklukkan Gugatan Sengketa Tanah

13 Maret 2026 - 04:19 WIB

DIGNITY LAW

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Tetap Sah

11 Maret 2026 - 20:36 WIB

praperadilan gus yaqut

Delpedro Divonis Bebas: Ujian Hukum atas Batas Kebebasan Berekspresi

7 Maret 2026 - 01:07 WIB

Delpedro Divonis Bebas
Trending di Berita