Menu

Mode Gelap

Nasional · 18 Okt 2021 16:51 WIB ·

Habib Rizieq dan FPI Masuk Daftar Hitam, Begini Klarifikasi Facebook Indonesia


 Habib Rizieq Shihab Perbesar

Habib Rizieq Shihab

Jendelahukum.com – Facebook Indonesia memberikan penjelasan soal bocornya daftar hitam yang beredar di publik. Daftar itu berisi sejumlah tokoh atau organisasi yang dianggap berbahaya, termasuk FPI dan Rizieq Shihab dari Indonesia.

Direktur Kebijakan, Kontra Terorisme, dan Organisasi Berbahaya Facebook, Brian Fishman menjelaskan daftar hitam yang disusun itu mengikuti aturan perusahaan yang memang melarang konten terorisme, organisasi kriminal, dan pengujar kebencian di platformnya.

Mereka juga akan menghapus konten yang berkaitan dengan organisasi maupun tokoh terlarang tersebut apabila muncul di Facebook.

“Kami memiliki aturan yang melarang teroris, kelompok kebencian, atau organisasi kriminal menggunakan platform kami dan menghapus konten yang memuji, mewakili, atau mendukung mereka kapan pun kami menemukannya,” ujar Fishman dalam keterangan yang disampaikan Facebook Indonesia, Kamis (14/10/2021).

Fishman menjelaskan, untuk menegakkan aturan ini, Facebook memiliki tim yang terdiri dari lebih dari 350 spesialis. Mereka berfokus untuk menghapus organisasi ini dari platform dan mencari ancaman yang muncul.

Facebook juga menjelaskan bahwa mereka terus memperbarui daftar hitam tersebut. Sebab, daftar yang bocor di internet ini bisa dikatakan tidak lengkap.

Lebih lanjut, Fishman menyebut bahwa daftar hitam Facebook ini memang belum dibagikan, seperti halnya yang dilakukan perusahaan teknologi lain.

“Seperti perusahaan teknologi lainnya, kami belum membagikan daftar demi membatasi risiko hukum, keamanan, dan meminimalisir peluang bagi grup itu untuk menghindari aturan,” jelasnya.

FPI sendiri sudah termasuk organisasi terlarang, seperti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sejak akhir 2020 lalu. Tetapi tidak ada larangan untuk berekspresi untuk orang-orang seperti yang masuk dalam daftar hitam Facebook tersebut.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Eva Monalisa: UMKM Kekuatan Strategis Perkuat Pilar-Pilar Kebangsaan

22 April 2025 - 15:20 WIB

Buntut Rusaknya Infrastruktur Jalan Lintas Kangean, Bupati Sumenep Digugat Masyarakat Kepulauan Kangean

21 Maret 2025 - 15:07 WIB

Dinilai Janggal, Sejumlah Advokat Muda Gugat Peraturan DPR 1/2025 ke MA

24 Februari 2025 - 17:23 WIB

Cacat Landasan Filosofis, Kaprodi HTN UIN Yogyakarta Total Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

9 Februari 2025 - 16:06 WIB

IWO Luncurkan Pusat Bantuan Hukum, Kirwan Ditunjuk Jadi Bendahara

14 Januari 2025 - 14:16 WIB

Mahkamah Konstitusi Cabut Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden

3 Januari 2025 - 01:32 WIB

Trending di Nasional