EDUKASI – Pidana denda selama ini kerap dipahami sebagai hukuman yang masih memiliki “jalan keluar”. Jika terpidana tidak mampu membayar, denda dapat diganti dengan pidana kurungan.
Namun, anggapan itu tidak selalu benar.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1149 K/Pid/2022 menegaskan kaidah penting dalam perkara pidana perpajakan: pidana denda tidak dapat begitu saja digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.
Putusan tersebut bahkan masuk dalam landmark decision Mahkamah Agung, yakni putusan penting yang mengandung kaidah hukum baru dan dinilai memiliki manfaat bagi perkembangan hukum pada masa mendatang. Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Bilal Asif.
Posisi Kasus
Perkara bermula ketika Bilal Asif didakwa melakukan tindak pidana perpajakan karena turut serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagai perbuatan berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sebesar Rp62.774.473.080.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda.
Jaksa juga meminta adanya pidana pengganti apabila harta terdakwa tidak mencukupi, yakni pidana kurungan selama enam bulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp62,77 miliar.
Akan tetapi, PN Jakarta Selatan memberikan ketentuan bahwa apabila denda tidak dibayar, pidana tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Putusan Nomor 428/PID.SUS/2020/PT DKI.
Di sinilah persoalan hukum menjadi menarik.
MA Koreksi: Denda Harus Tetap Dibayar
Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi tidak sepenuhnya mengikuti konstruksi hukum pengadilan sebelumnya.
Majelis kasasi yang terdiri atas Dr. Suhadi, S.H., M.H. sebagai ketua majelis serta Soesilo, S.H., M.H. dan Suharto, S.H., M.H. sebagai hakim anggota memperbaiki putusan judex facti, khususnya mengenai pidana pengganti denda.
Pertimbangan MA bertumpu pada ketentuan khusus dalam Pasal 44C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ketentuan tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa pidana denda dalam tindak pidana yang diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 39A UU perpajakan tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.
Artinya, untuk perkara perpajakan yang masuk dalam ketentuan tersebut, mekanisme penggantian denda dengan kurungan sebagaimana dikenal dalam ketentuan umum tidak dapat diterapkan begitu saja.
MA kemudian menjatuhkan pidana yang sama berupa penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp62.774.473.080.
Tetapi mekanismenya diubah. Jika denda tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terpidana harus disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
Dengan demikian, fokus eksekusi bukan mengganti kewajiban membayar dengan hukuman badan, melainkan mengejar harta kekayaan terpidana untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda.
Baru apabila terpidana tidak mempunyai harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar denda, MA menetapkan pidana penjara selama tiga bulan sebagaimana amar putusannya.
Konstruksi ini penting dibaca secara cermat. Pidana penjara tersebut bukan sekadar mekanisme “menukar” denda dengan kurungan sejak awal. Putusan MA menempatkan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan sebagai langkah untuk memenuhi kewajiban denda terlebih dahulu.
Mengapa Putusan Ini Penting?
Putusan 1149 K/Pid/2022 menunjukkan bagaimana prinsip lex specialis derogat legi generali bekerja dalam hukum pidana.
Sebelum adanya ketentuan khusus perpajakan tersebut, pengadilan dapat merujuk pada ketentuan umum mengenai pidana denda. Dalam perkara ini, pengadilan tingkat pertama bahkan mempertimbangkan Pasal 103 KUHP dan Pasal 30 ayat (2) KUHP yang mengatur kemungkinan pidana denda diganti dengan pidana kurungan.
Namun, ketika undang-undang khusus perpajakan telah mengatur mekanisme berbeda, aturan khusus tersebut harus didahulukan.
Konsekuensinya cukup besar. Pidana denda dalam perkara perpajakan tidak lagi sekadar dipandang sebagai hukuman tambahan yang dapat “ditukar” dengan hukuman badan. Denda memiliki dimensi pemulihan penerimaan negara.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan gagasan asset recovery. Ketika terpidana tidak membayar, negara diarahkan untuk mengejar kekayaannya melalui penyitaan dan pelelangan, bukan serta-merta menganggap persoalan selesai setelah terpidana menjalani hukuman badan.
Persoalan ini menjadi semakin relevan karena pidana perpajakan memiliki karakter berbeda dengan tindak pidana biasa. Kerugian atau kehilangan penerimaan negara merupakan salah satu aspek penting yang hendak dipulihkan melalui penegakan hukum.
Direktorat Jenderal Pajak sendiri pernah menekankan bahwa pidana denda dalam perkara perpajakan seharusnya tidak disubsiderkan dengan pidana kurungan karena pembayaran denda memiliki kaitan dengan upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Putusan MA tersebut karena itu tidak hanya berbicara tentang seorang terdakwa dan denda puluhan miliar rupiah. Ia memberikan pesan lebih luas mengenai bagaimana hukum pidana perpajakan harus ditegakkan: hukuman badan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghapus kewajiban finansial kepada negara apabila undang-undang secara khusus mewajibkan denda tersebut dibayar.
Kaidah yang lahir dari perkara ini sederhana tetapi penting: dalam tindak pidana perpajakan yang tunduk pada ketentuan Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP sebagaimana diubah UU HPP, pidana denda wajib dibayar dan tidak dapat langsung digantikan dengan pidana kurungan.
Jika uang tidak dibayar, negara dapat bergerak mengejar harta kekayaan terpidana melalui penyitaan dan pelelangan.
Dengan begitu, putusan ini menempatkan pidana denda bukan sekadar angka dalam amar putusan, melainkan sebagai kewajiban hukum yang harus benar-benar dieksekusi.














