Menu

Mode Gelap
Denda Pajak Tak Bisa Diganti Kurungan, Ini Landmark Decision MA Nikah Siri Sah atau Tidak? Syarat dan Cara Mengurus Isbat Nikah Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Rp622 Miliar Istri Bekerja dan Urus Rumah Tangga, MA Beri 70 Persen Harta Bersama Penipuan atau Wanprestasi? MA Tegaskan Itikad Awal Menjadi Pembeda Utama Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik?

Berita

KPK Tetapkan Sekjend PDIP Hasto Sebagai Tersangka

badge-check


					KPK Tetapkan Sekjend PDIP Hasto Sebagai Tersangka Perbesar

KPK Tetapkan Sekjend PDIP Hasto Sebagai Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.  Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.

Penetapan ini sekaligus mengonfirmasi kabar yang telah beredar sejak Selasa pagi di media sosial, yang menyebutkan bahwa Hasto kini telah berstatus tersangka.

Meskipun kini telah berstatus tersangka, namun ada sejumlah pertanyaan. Salah satunya, ihwal lamanya Komisi Antirasuah dalam menangani kasus yang penyidikannya sudah dimulai sejak tahun 2019 itu.

Setyo berdalih, KPK memerlukan waktu yang cukup, mulai dari penyitaan barang hingga memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya dapat menemukan petunjuk untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” ujarnya.

Baca Lainnya

Babak Baru Kasus Kuota Haji: Gus Yaqut Didakwa Rp622 Miliar

12 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Yaqut di Pusaran Kasus Kuota Haji: Kebijakan Menteri atau Korupsi?

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik?

11 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Warganet Ditangkap Usai Unggah Pidato Prabowo, Di Mana Batas Kritik

Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan

10 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Kasus Febrie Adriansyah di Persimpangan: Bukti Penyidik vs Uji Praperadilan

Pilkada Tanpa Wakil: Solusi atau Ancaman Demokrasi?

8 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Pecah Kongsi Daerah: Siasat dan Dampak Pilkada Tanpa Wakil
Trending di Berita