Menu

Mode Gelap
Pandangan Kritis dan Solutif atas Persoalan Hukum Nasional dan Daerah Bisakah Chat WhatsApp Jadi Bukti Perdata di Pengadilan? Ini Faktanya Khomenei Meninggal, Bagaimana Mekanisme Pergantian Pemimpin Tertinggi Iran? MBG Disebut “Harga Mati”, Penggugat: Jangan Ambil dari Pos Pendidikan Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum Apa Dampaknya jika ”Parliamentary Threshold” Dinaikkan?

Perspektif

Pandangan Kritis dan Solutif atas Persoalan Hukum Nasional dan Daerah

badge-check


					Pandangan Kritis dan Solutif atas Persoalan Hukum Nasional dan Daerah Perbesar

Pandangan Kritis dan Solutif atas Persoalan Hukum Nasional dan Daerah

Perspektif – Persoalan hukum di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, masih menghadapi tantangan yang bersifat struktural dan kultural. Tumpang tindih regulasi, lemahnya penegakan hukum, ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah, serta rendahnya integritas aparat penegak hukum menjadi hambatan terwujudnya negara hukum yang ideal.

Padahal, konstitusi melalui UUD 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus tunduk pada prinsip supremasi hukum.

Di tingkat nasional, masalah utama adalah banyaknya aturan yang tidak terkoordinasi dengan baik. Satu aturan sering bertentangan dengan aturan lain, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi ini menyulitkan masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami serta mematuhi hukum secara konsisten.

Pemerintah memang telah berupaya menyederhanakan regulasi, tetapi proses pembentukannya kerap dikritik karena kurang melibatkan partisipasi publik. Akibatnya, aturan yang dihasilkan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Sedangkan di tingkat daerah, otonomi yang seharusnya memperkuat demokrasi justru kadang melahirkan peraturan daerah yang bermasalah. Banyak perda bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan membuat aturan belum sepenuhnya diimbangi dengan kemampuan legislasi yang memadai. Ketidaksinkronan antara aturan pusat dan daerah juga mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan.

Selain masalah regulasi, tantangan besar lainnya adalah lemahnya integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang tidak konsisten, diskriminatif, atau dipengaruhi kepentingan tertentu dapat merusak kepercayaan publik.

Ketika hukum dianggap tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, rasa keadilan masyarakat pun terganggu. Situasi ini makin buruk karena masih ada praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan maupun penegakan hukum lainnya.

Masalah hukum di Indonesia juga berkaitan dengan budaya hukum masyarakat. Kesadaran hukum yang belum merata membuat sebagian orang masih mengabaikan aturan atau mencari jalan pintas saat menghadapi masalah.

Sikap permisif terhadap pelanggaran, seperti suap atau penyelesaian perkara di luar mekanisme resmi, turut melemahkan sistem hukum. Karena itu, persoalannya bukan hanya pada isi aturan, tetapi juga pada perilaku dan kesadaran kolektif.

Lalu ke mana arah pembenahan?

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan langkah yang menyeluruh. Pertama, pembenahan sistem legislasi harus menjadi prioritas. Harmonisasi aturan perlu dilakukan secara sistematis agar tidak terjadi tumpang tindih atau pertentangan.

Pemanfaatan teknologi untuk mengelola basis data regulasi juga penting guna meningkatkan transparansi dan memudahkan akses masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, pembentukan undang-undang harus lebih partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara nyata dan bermakna.

Kedua, pengawasan terhadap peraturan daerah perlu diperkuat. Pemerintah pusat dan lembaga peradilan harus memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

Di sisi lain, kapasitas anggota legislatif daerah perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan pendidikan hukum agar perda yang dihasilkan lebih berkualitas, responsif, dan kontekstual.

Ketiga, reformasi penegakan hukum harus menekankan pada penguatan integritas dan transparansi. Pengawasan internal dan eksternal perlu diperkuat agar aparat bekerja profesional dan akuntabel.

Digitalisasi administrasi peradilan juga penting untuk mengurangi penyimpangan dan meningkatkan efisiensi layanan hukum bagi masyarakat.

Keempat, budaya hukum masyarakat perlu dibangun melalui pendidikan dan sosialisasi yang berkelanjutan. Pendidikan kewarganegaraan, pendidikan agama, dan literasi hukum dapat menanamkan nilai keadilan, tanggung jawab, dan integritas sejak dini.

Selain itu, partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan harus difasilitasi agar hukum benar-benar mencerminkan kebutuhan sosial

Pada akhirnya, perbaikan hukum nasional dan daerah tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan pendekatan menyeluruh yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.

Supremasi hukum bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya. Jika aturan disusun harmonis, ditegakkan dengan integritas, dan didukung kesadaran hukum masyarakat, maka terwujudnya negara hukum yang berkeadilan akan semakin mendekati kenyataan.

 

* Penulis merupakan mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakutas Agama Islam, Universitas Ahmad Dahlan

Baca Lainnya

Rangkap Jabatan dan Standar Ganda Penegakan Hukum

25 Februari 2026 - 20:01 WIB

Fenomena “QRIS Only” dalam Perspektif Hukum Positif

29 Desember 2025 - 06:56 WIB

hukum menolak uang rupiah

Mengenal Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Islam

1 Desember 2024 - 21:31 WIB

Jendela Hukum

Perjuangan Hak Perempuan di Ranah Publik

21 April 2024 - 06:26 WIB

Hak Perempuan

Resolusi Hukum di Tahun 2024 Menuju Perubahan Hukum Indonesia yang Lebih Maju

5 Januari 2024 - 23:57 WIB

Trending di Perspektif