Perspektif – Dalam percakapan politik internasional, perdamaian sering diperlakukan sebagai tujuan moral yang seolah netral, universal, dan bebas kepentingan. Namun realitasnya jauh lebih rumit. Di balik setiap arsitektur perdamaian selalu bersembunyi pertanyaan klasik ketatanegaraan: siapa yang berdaulat, siapa yang berhak menggunakan kekuatan, dan siapa yang menentukan legitimasi? Di titik inilah gagasan tentang semacam board of peace — forum, rezim, atau tata kelola global yang mengelola konflik — berhadapan langsung dengan eksistensi Palestinian Security Force.
Istilah board of peace dapat dibaca sebagai metafora bagi berbagai mekanisme perdamaian global yang dimotori oleh aktor internasional, terutama AS dan PBB. Dalam konstruksi normatifnya, perdamaian global dipahami sebagai barang publik internasional. Konflik tidak lagi dianggap urusan domestik semata, melainkan persoalan yang sah untuk diintervensi, dimediasi, bahkan diatur oleh komunitas internasional. Di sinilah lahir apa yang sering disebut sebagai “ketatanegaraan global” — sebuah ruang normatif di mana prinsip kedaulatan negara hidup berdampingan dengan rezim hukum internasional.

Masalahnya, perdamaian dalam praktik jarang benar-benar steril dari politik kekuasaan. Forum-forum global sering kali mereproduksi ketimpangan geopolitik. Negara kuat seperti Amerika Serikat, hadir dengan membawa agenda atas nama stabilitas, sementara pihak yang lebih lemah sering kali diminta menyesuaikan diri atas nama ketertiban internasional. Perdamaian berubah menjadi manajemen konflik, bukan penyelesaian akar masalah.
Kondisi ini terasa sangat nyata dalam kasus Palestine. Secara hukum internasional, status Palestina adalah arena perdebatan panjang. Secara politik, Palestina hidup dalam fragmentasi teritorial, tekanan keamanan, dan ketergantungan struktural. Dalam konteks ini, Palestinian Security Force bukan sekadar aparat keamanan, tetapi simbol dari problem yang lebih besar: bagaimana sebuah entitas politik yang belum sepenuhnya berdaulat menjalankan fungsi-fungsi ketatanegaraan klasik?
Dalam teori negara modern, monopoli penggunaan kekerasan yang sah adalah inti kedaulatan. Aparat keamanan adalah instrumen negara, bukan sekadar organisasi teknis. Namun Palestinian Security Force beroperasi dalam ruang yang ambigu. Ia berada di bawah Palestinian Authority, tetapi tidak sepenuhnya bebas menentukan kebijakan keamanan sendiri. Koordinasi, pembatasan wilayah, hingga tekanan politik eksternal menjadi bagian dari keseharian institusi tersebut.
Di sinilah paradoks besar perdamaian global muncul. Mekanisme perdamaian internasional mendorong stabilitas dan de-eskalasi. Palestinian Security Force didorong untuk berfungsi sebagai penyangga keamanan, menjaga ketertiban internal, dan mencegah kekerasan. Namun pada saat yang sama, stabilitas yang dikelola itu sering kali berjalan tanpa kepastian politik final mengenai kedaulatan, batas wilayah, dan pengakuan penuh.
Akibatnya, aparat keamanan Palestina kerap berada dalam posisi yang tidak nyaman. Di mata sebagian masyarakatnya sendiri, mereka bisa dipersepsikan sebagai perpanjangan logika keamanan yang tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi politik nasional. Sementara dalam kerangka internasional, mereka dipandang sebagai mitra penting bagi stabilitas regional. Ketegangan antara legitimasi domestik dan legitimasi internasional menjadi tak terhindarkan.
Ketatanegaraan global, dengan segala idealismenya, sering kali mengabaikan dimensi psikologis-politik ini. Perdamaian diperlakukan sebagai variabel teknokratis: turunkan kekerasan, perkuat institusi, stabilkan keamanan. Padahal bagi masyarakat yang hidup dalam konflik berkepanjangan, perdamaian tidak semata soal stabilitas, melainkan soal keadilan, martabat, dan pengakuan.
Persoalan lain yang tak kalah krusial adalah fragmentasi otoritas. Dalam konflik yang melibatkan banyak aktor — negara, organisasi internasional, kelompok politik, hingga aparat keamanan lokal — garis tanggung jawab menjadi kabur. Ketika stabilitas rapuh, siapa yang bertanggung jawab? Ketika kekerasan kembali meningkat, siapa yang dianggap gagal? Ketatanegaraan global belum sepenuhnya memiliki jawaban operasional yang konsisten atas pertanyaan-pertanyaan ini.
Lebih jauh lagi, konsep perdamaian global sering kali berangkat dari asumsi rasionalitas institusional. Seolah-olah konflik dapat dikelola melalui desain kelembagaan yang tepat. Namun konflik Palestina menunjukkan bahwa persoalan identitas, sejarah, trauma kolektif, dan asimetri kekuasaan tidak mudah ditundukkan oleh logika administratif.
Dalam konteks ini, Palestinian Security Force mencerminkan dilema struktural. Mereka diharapkan menjalankan fungsi negara modern — menjaga keamanan, menegakkan hukum, menciptakan ketertiban — tanpa fondasi kedaulatan yang utuh. Mereka berada di tengah tekanan politik domestik dan ekspektasi internasional yang tidak selalu sejalan.
Mungkin di sinilah pelajaran penting bagi ketatanegaraan global. Perdamaian tidak cukup dipahami sebagai proyek stabilitas. Ia harus dihubungkan secara serius dengan kejelasan politik, keadilan struktural, dan legitimasi yang tumbuh dari bawah. Tanpa itu, institusi keamanan lokal berisiko terjebak dalam peran ambigu: terlalu politis untuk dianggap netral, terlalu terbatas untuk dianggap berdaulat.
Perdamaian sejati, pada akhirnya, bukan sekadar ketiadaan kekerasan, tetapi kehadiran tatanan politik yang diakui sebagai adil dan penghargaan kedaulan pada bangsa lain. Dan selama pertanyaan mendasar tentang kedaulatan, pengakuan, dan keadilan belum menemukan titik temu, maka baik board of peace maupun Palestinian Security Force akan terus beroperasi dalam lanskap yang rapuh — stabil di permukaan, gelisah di kedalaman.
*Lukman Santoso Az, Pengajar Hukum pada Fakultas Syariah UIN Ponorogo














