Selasa, Juli 1, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Satu Tujuan, Seribu Jalan: Ragam Cara Penafsiran Konstitusi Indonesia

Jendelahukum.com, Resensi – Setiap negara memiliki landasan atau pijakan dasar bernegara, yang lazim disebut konstitusi. Negara konstitusional menunjukkan bahwa segala aktivitas penyelenggaraan di negara tersebut berlandaskan konstitusi.

Konstitusi beberapa negara merupakan naskah yang ditulis para pendiri bangsanya. Ada juga konstitusi yang sudah berkali-kali diubah atau diamandemen. Indonesia, misalnya. Konstitusi UUD 1945 sudah empat kali mengalami perubahan (1999-2002).

Konstitusi suatu negara bersifat otoritatif, karena umumnya ditulis oleh tokoh bangsa dan isinya hanya hal-hal yang pokok saja. Konstitusi merupakan kumpulan asas-asas yang mengatur dan menetapkan kekuasaan dan pemerintah, hak-hak warga yang diperintah, dan hubungan keduanya.

Resensi lainnya: Mahkamah Konstitusi di Tengah Perdebatan Judicial Activism dan Judicial Restraint

Konstitusi Indonesia adalah contoh yang menarik untuk dilihat, terutama bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan kata, frasa, ayat, atau pasal suatu Undang-Undang yang dimohonkan uji.

Ketika melakukan pengujian (judicial review), Mahkamah Konstitusi merujuk pada teks konstitusi dan pada saat itulah Mahkamah Konstitusi langsung atau tidak langsung melakukan penafsiran. Tentu saja, ketika melakukan penafsiran terhadap teks konstitusi yang sangat otoritatif, tidak boleh dilakukan serampangan.

Dalam studi hukum tata negara (constitutional law), kajian mengenai penafsiran konstitusi merupakan salah satu bidang kajian yang begitu fundamental. Berdasarkan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam konstitusi, suatu undang-undang dapat dinyatakan bertentangan atau tidak bertentangan dengan suatu ketentuan didalam konstitusi.

Buku ‘Teori Penafsiran Konstitusi, Implikasi Pengujian Konstitusional di Mahkamah Konstitusi’ karya M. Ilham Hermawan, salah satu referensi yang layak untuk dipergunakan. Diangkat dari disertasinya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ilham menyajikan kepada pembaca mulai dari pemahaman awal pentingnya penafsiran konstitusi dan perkembangan pengujian konstitusional hingga aliran dan teori penafsiran konstitusi.

Buku Penafsiran Konstitusi
Buku Teori Penafsiran Konstitusi

Membaca buku ini juga akan memberikan pemahaman kepada pembaca mengenai hermeneutika, filsafat penafsiran yang berasal dari Dewa Hermes dalam era Yunani Kuno. Melalui hermeneutika, perdebatan para ahli konsitusi yang tidak memperoleh titik temu dapat didudukkan secara lebih baik.

Ilham menggunakan pisau analisis hermeneutika dari sudut pandang filosof Jerman, Hans-Georg Gadamer (1900-2002). Pemikiran Gadamer dapat dikatakan sebagai puncak pemikiran hermeneutika, rentetan pemikiran dari epistemologi hingga ontologi.

Gadamer mengatakan hermeneutika ialah suatu filsafat dan bukan metodologi ilmu penafsiran. Hermeneutika tidak meletakkan diri pada ilmu tertentu atau menyangkut suatu penafsiran yang ketat, melainkan sebuah pemahaman ontologis yang menyeluruh.

Ilham menuliskan melalui pemikiran Gadamer, perdebatan teoritis dalam penafsiran konstitusi dianalisis dan dirumuskan ke dalam suatu pemikiran penafsiran lebih mendalam. Melalui hermeneutika dilahirkan apa yang disebut hermeneutika konstitusional.

Baca juga: Implikasi Putusan MK Atas Pengujian Formil Undang-Undang

Penafsiran konstitusi telah berkembang. Terhadap penafsiran konstitusi ini ada arus perdebatan utama sebagai jawaban atas pertanyaan apakah makna konstitusi itu statis atau berkembang. Perdebatan ini pada akhirnya melahirkan paham dalam penafsiran konstitusi.

Mereka yang memiliki keyakinan bahwa makna konstitusi harus statis dan konstan, yang berarti makna harus sesuai dengan apa yang dirumuskan pertama kali, disebut originalist.

Sebaliknya, mereka yang berkeyakinan bahwa makna konstitusi harus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, lazim disebut non-originalist (hal. 157).

Baik originalist dan non originalist sama-sama memandang bahwa makna akhir selalu merupakan spesifikasi makna awal, sebagaimanya dinyatakan Michael J. Perry …for both orginalists and nonorginalists final meaning is always a specification of preliminary meaning…(hal. 207)

Karya Ilham ini tak hanya menyajikan kepada pembaca diskursus falsafati dan teoritis penafsiran konstitusi atau pun hermeneutika. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila ini juga menyajikan banyak contoh konkrit bagaimana Mahkamah Konstitusi membuat tafsir.

Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi adalah the sole interpreter of the constitution. Kewenangan otoritatif Mahkamah Konstitusi ini didasarkan pada dua landasan, yakni untuk melindungi struktur konstitusi dari tekanan politik, dan telah tumbuhnya legal reasoning pada kekuasaan kehakiman.

Baca juga: Mengenal Macam-Macam Penafsiran Konstitusi

Ilham menulis bahwa agar mendapatkan makna konstitusi yang lebih luas maka secara hermeneutika penafsir harus melakukan perluasan cakrawala. Cakrawala diartikan sebagai jangkauan pandangan yang mencakup apa saja yang dapat dilihat dari suatu titik pandang tertentu.

Penafsiran konstitusi memiliki derajat kepentingan yang berbeda dengan penafsiran undang-undang. Jika penafsiran undang-undang salah, bisa diatasi dengan mengadopsi undang-undang lain atau menerbitkan Perppu.

Sementara, perbaikan atas kesalahan penafsiran konstitusi hanya dapat diperbaiki dengan penafsiran dengan memberikan tafsir yang berulang dan perubahan secara formal amandemen.

Pada akhirnya seperti kata Arief Hidayat, buku ini sangat layak untuk dibaca oleh berbagai kalangan mulai dari Hakim Konstitusi hingga insan pemerhati konstitusi untuk menambah wawasan tentang penafsiran konstitusi. Materi yang disajikan dalam buku ini pada setiap bagiannya begitu komprehensif yang memudahkan khalayak konstitusi untuk memahaminya.

Selamat membaca…!

Bahrur Rosi, SH., MH
Bahrur Rosi, SH., MH
Penulis merupakan Sarjana Ilmu Hukum dari Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan menyelesaikan studi s2 di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta. Penulis juga pernah menjadi Tim Asistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.

Recent Post

Related Stories

For Subcription