Resensi – Literasi hukum penting bagi para pelaku di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, karena memungkinkan mereka untuk mengetahui serta dapat menavigasi kerangka hukum dalam operasionalitas bisnis yang dijalankan. Di samping itu, pelaku UMKM mampu memahami perundang-undang dan peraturan terkait pendaftaran bisnis, perpajakan, tenaga kerja, dan bidang lain yang dapat mempengaruhi praktik bisnis sehari-hari.
Namun demikian, tanpa pendalaman literasi hukum, pelaku UMKM akan kebingunan atau kesulitan menentukan masalah hukum mana yang relevan, memahami peraturan, terlebih gagap menghadapi tantangan hukum yang berdampak negatif pada usaha bisnisnya. Akibatnya, tak kurang perselisihan sengketa hukum bisnis berakhir di meja hijau. Maka dibutuhkan langkah freventif yaitu melek hukum.
Melalui buku karya Sentot Eko Baskoro & Fatimah Gamariyah ini tidak untuk mengurai aspek-aspek hukum dalam menjalankan bisnis UMKM. Karena bagaimanapun, pelaku UMKM harus tunduk pada persyaratan dan peraturan hukum, tergantung pada lokasi dan sifat bisnis usahanya. Beberapa pertimbangan hukum utama yang harus dipertimbangkan oleh pelaku UMKM antara lain: Pertama; Pendaftaran bisnis yaitu pelaku UMKM biasanya diharuskan mendaftarkan bisnisnya ke lembaga pemerintah terkait, seperti pendaftaran melalui Online Single Submission.
Kedua; Perizinan yaitu terkait jenis usaha, di mana pelaku UMKM perlu memiliki lisensi yang berbeda antara lain: izin usaha, kesehatan, keselamatan, dan kebakaran. Ketiga, Hukum Ketanagakerjaan, yaitu bagaimana pelaku UMKM tunduk pada berbagai aturan terhadap Hubungan kerja, Kondisi Kerja, PKWT – PKWTT, Pemutusan Hubungan Kerja, dan Remunerasi. Pengusaha harus mematuhi undang-undang ini untuk memastikan kesejahteraan karyawan mereka.
Keempat, Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) yaitu pelaku UMKM perlu menyadari hak-hak untuk melindungi kekayaan intelektualnya, seperti merek dagang, paten, dan hak cipta. Mereka juga perlu menyadari hak kekayaan intelektual orang lain dan menghindari pelanggaran hukum HAKI. Kelima, Perlindungan konsumen yaitu UMKM tunduk pada berbagai undang-undang perlindungan konsumen, seperti tertuang dalam UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007. Karena payung hukum tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penipuan dan bentuk eksploitasi konsumen lainnya.
Keenam, bisnis via digital, yaitu dalam kegiatan bisnis melalui instrumen digital juga dilakukan sebagai sarana untuk melakukan transaksi, kampanye pemasaran, kontrak digital, dan lain-lain. Namun, tak menampik kejahatan yang dilakukan oleh para pengusaha menggunakan media digital. Misalnya menjual produk secara online dengan cara-cara yang curang maupu modus operandi lainnya. Terkait UU ITE, Kerahasiaan data pribadi, Kontrak digital, aturan tentang Crypto Currency – NFT penting diketahui oleh pelaku UMKM.
Buku ini hadir di tengah-tengah semaraknya pusparagam pengembangan bisnis yang dikombinasikan dengan pendekatan teoretis dan praktis sebagai referensi dalam menjalankan usaha sesuai kecakapan hukum untuk menghindari risiko hukum yang timbul di kemudian hari.