Friday, December 8, 2023
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Unsur-Unsur Delik Pencurian

Jendelahukum.com, Lawgrafis – Delik Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan rumusan sebagai berikut:

“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Delik pencurian memiliki unsur-unsur, yang dapat disimak dalam lawgrafis di bawah ini:

Delik pencurian
Unsur unsur Delik Pencurian

Jendela Hukum
Jendela Hukumhttps://jendelahukum.com
Portal informasi dan edukasi yang dikhususkan untuk mengkaji isu seputar hukum, meliputi perkembangan teori, peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan segala peristiwa yang berkaitan dengan hukum.

Recent Post

Related Stories

For Subcription