Senin, Maret 17, 2025
Indonesia
6,813,429
Total confirmed cases
Updated on September 27, 2023 3:55 am

Unsur-Unsur Delik Pencurian

Jendelahukum.com, Lawgrafis – Delik Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan rumusan sebagai berikut:

“Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Delik pencurian memiliki unsur-unsur, yang dapat disimak dalam lawgrafis di bawah ini:

Delik pencurian
Unsur unsur Delik Pencurian

Jendela Newshttps://jendelahukum.com/
Kumpulan berita teraktual seputar hukum dan kebijakan nasional

Recent Post

Related Stories

For Subcription